Dirilis Lbh Jogja 12 Catatan Ini Patahkan Klarifikasi Dpr Soal Uu Ciptaker




 DPR RI mengeluarkan klarifikasi terkait 12 poin UU Omnibus Law Cipta Kerja hoaks yang beredar di publik. Namun, dalam klarifikasi tersebut ternyata masih banyak poin yang tidak dijelaskan secara rinci dan menimbulkan multi tafsir.
 
LBH Yogyakarta melalui akun jejaring sosial Twitter milik @LBHYogya membuat merangkum 12 poin catatan penting dibalik klarifikasi DPR RI soal UU Cipta Kerja.


"Ada 12 poin yang menjadi catatan penting yang bisa bersama-sama kita gunakan untuk melawan hoaks Omnibus Law yang diciptakan @DPR_RI dan pemerintah," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Minggu (11/10/2020).


Berikut daftar hoaks DPR tentang 12 hoaks Omnibus Law:


1. Benarkah uang pesangon dihilangkan?
Kata DPR:
Uang pesangon tetap ada.


Faktanya:
Uang pesangon memang ada, tetapi tidak ada standar minimal pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti ditiadakan. Pasal 156 ayat 2 ghanya mengatur standar maksimal pesangon. Jadi pengusaha bebas memberikan uang pesangon di bawah standar UU Cipta Kerja




2. Benarkah UMP, UMK, dan UMSP dihapuskan?
Kata DPR:
Upar Minimum Regional (UMR) tetap ada


Faktanya:
Pasal 88 C hanya mempertahankan aturan soal UMR. Tetapi UMP dan UMK dihapus. UMK menjadi tidak wajib karena di pasal itu ada frasa 'dapat'.


Padahal sebelumnya, bupati/ wali kota punya wewenang memberi rekomendasi dalam penentuan upah minimum mengingat pemda yang paling memahamo kondisi ekonomi di wilayahnya. Di Omnibus Law, bupati/wali kota tak lagi punya wewenang itu.


3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?
Kata DPR:


Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.


Faktanya:
Dalam Pasal 92 UU Ciptaker, ketentuan penetapan upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi dihapus. Rumusan skala dan struktur pengupahan untuk menetapkan upah diubah menjadi berdasarkan waktu (per jam) dan hasil (target).








4. Benarkah hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
Kata DPR:
Hak cuti tetap ada. Cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.


Faktanya:
UU Ciptaker menambah sanksi pidana perburuhan kepada pengusaha yang tidak memberi cuti tahunan. Namun, pasal yang mengatur istirahat panjang 1 bulan istirahat pada tahun ke-7 dan ke-8 setelah 6 tahun bekerja berturut-turut ditiadakan.








5. Benarkah outsourcing diganti kontrak seumur hidup?
Kata DPR:


Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.


UU Ciptaker menghapus Pasal 65 dan mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Implikasinya, jumlah pekerja dengan kontrak outsourcing akan bertambah karena tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan outsourcing.








6. Benarkah tidak ada status karyawan tetap?
Kata DPR:
Status karyawan tetap masih ada berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.


Faktanya:
Status karyawan tetap (KWTT) masih ada tetapi status karyawan kontrak (PKWT) bermasalah. Ketentuan tentang PKWT diatur dalam Pasal 59 ayat 1b menyatakan, batas perpanjangan 1 kali dan paling lama 2 tahun.


UU Ciptaker menghapus ketentuan itu, sehingga membuka kesempatan status karyawan kontrak (PKWT) jadi tidak terbatas.








7. Benarkah perusahaan bisa PHK sepihak dan kapanpun?
Kata DPR:
Perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak (Pasal 90 tentang perubahan Pasal 151 UU 13/2003).


Faktanya:
Pasal 151 UU Ketenagakerjaan mengatur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah menghindari PHK dengan segala upaya. Namun, Omnibus Law menghilangkan upaya itu hingga PHK tidak dapat dihindarkan. Ditambah pasal-pasal lain mempermudah PHK dengan alasan efisiensi.








8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraannya hilang?
Kata DPR:
Jaminan sosial tetap ada. Jaminan tersebut mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, kehilangan pekerjaan.


Faktanya:
Jaminan sosial ada dan ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan. Namun, pengaturan jaminan sosial ini belum jelas apakah menjadi kewajiban pengusaha atau bukan. Jika bukan, hal ini akan membebani anggaran pemerintah.








9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Kata DPR: Status karyawan tetap masih ada.


Faktanya:
Masih ada status karyawan tetap (PKWTT), namun ada potensi pengalihan besar-besaran kontrak pekerja dari PKWTT menjadi PKWT seluruhnya.








10. Benarkah TKA bebas masuk?
Kata DPR:
Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.


Faktanya:
RUU Ciptaker membuka peluang TKA lebih mudah masuk ke Indonesia karena izin tertulis diganti menjadi rencana penggunaan TKA (Pasal 42), tidak perlu ada penanggung (Pasal 43) dan syarat ketentuan jabatan dan kompetensi untuk TKA dihapus (Pasal 44). Dampaknya, TKA bebas mengisi posisi apapun, termasuk posisi paling rendah.








11. Benarkah buruh dilarang protes, terancam PHK?
Kata DPR:
Tidak ada larangan.


Faktanya:
Pasal 154A ayat 1 UU Ciptaker tentang alasan-alasan PHK tidak menyebutkan buruh yang protes akan terancam PHK.








12. Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
Kata DPR:
Sejak dulu penambahan libur di luar merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.


Faktanya:
Kebijakan pemerintah adalah menetapkan tanggal merah atau cuti. Namun, yang harus diperhatikan adalah UU Ciptaker menghapus konsep 5 hari kerja dan perjanjian istirahat panjang dikembalikan ke perusahaan. Aturan ini menjadi masalah karena posisi pekerja lebih emah dibanding perusahaan (Pasal 79 ayat 2 huruf b dan d).


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://www.bagibagi.info/2020/10/dirilis-lbh-jogja-12-catatan-ini.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Kenapa Uu Ciptaker Buru Buru Disahkan Menaker Banyak Anggota Dpr Kena Corona

Kenapa Uu Ciptaker Buru Buru Disahkan Menaker Banyak Anggota Dpr Kena Corona

papar berkaitan - pada 10/10/2020 - jumlah : 245 hits
Pemerintah mengungkapkan alasan DPR secara mendadak mengesahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berdasarkan informasi yang didapatkan DPR hendak mengurangi intensitas rapat dengan alasan banyak anggota DPR yang terpapar viru...
Jokowi Sebut Buruh Kena Hoax Uu Ciptaker Anggota Dpr Bilang Begini

Jokowi Sebut Buruh Kena Hoax Uu Ciptaker Anggota Dpr Bilang Begini

papar berkaitan - pada 10/10/2020 - jumlah : 258 hits
Presiden Joko Widodo menyatakan aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dan hoax di sejumlah media sosial Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya ...
Dpr Persyaratan Phk Di Uu Ciptaker Tetap Ikuti Aturan Uu Ketenagakerjaan

Dpr Persyaratan Phk Di Uu Ciptaker Tetap Ikuti Aturan Uu Ketenagakerjaan

papar berkaitan - pada 5/10/2020 - jumlah : 137 hits
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas membeberkan beberapa hasil pembahasan RUU Cipta Kerja yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan Jakarta Senin Salah satunya terkait pemutusan hubungan kerja dan persyaratannya tetap mengikuti...
Soal Draf Final Uu Ciptaker Politikus Pks Kalau Memang Untuk Rakyat Kok Khawatir Rakyat Pertanyakan Aspirasinya

Soal Draf Final Uu Ciptaker Politikus Pks Kalau Memang Untuk Rakyat Kok Khawatir Rakyat Pertanyakan Aspirasinya

papar berkaitan - pada 13/10/2020 - jumlah : 182 hits
Penangkapan sejumlah warganet oleh aparat penegak hukum karena dianggap menyebarkan hoaks tentang UU Cipta Kerja telah membuat prihatin anggota DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera Saya prihatin dengan kondisi yang terjadi karena beberap...
Pimpinan Dpr Jamin Tak Ada Perubahan Substansi Meski Draf Final Uu Ciptaker Dipangkas

Pimpinan Dpr Jamin Tak Ada Perubahan Substansi Meski Draf Final Uu Ciptaker Dipangkas

papar berkaitan - pada 13/10/2020 - jumlah : 154 hits
Azis mempersilakan anggota dewan yang menyatakan ada perubahan substansi untuk memeriksa kembali rekaman dan notulensi
Amini Ucapan Jokowi Soal Uu Ciptaker Ma Ruf Demi Menambah Lapangan Kerja

Amini Ucapan Jokowi Soal Uu Ciptaker Ma Ruf Demi Menambah Lapangan Kerja

papar berkaitan - pada 13/10/2020 - jumlah : 238 hits
Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law hingga kini masih menuai polemik di masyarakat Banyak yang tidak setuju dengan disahkannya UU Cipta Kerja tersebut Perdebatan dan unjuk rasa besar besaran terkait penolakan UU Cipta Kerja membuat P...
Ayah Dan Ibunya Ternyata Tenaga Medis Ini Pesan Afgan Pada Publik Soal Covid 19

Ayah Dan Ibunya Ternyata Tenaga Medis Ini Pesan Afgan Pada Publik Soal Covid 19

papar berkaitan - pada 29/9/2020 - jumlah : 199 hits
Berprofesi sebagai dokter orang tua Afgan harus berhadapan dengan risiko terinfeksi Covid 19 setiap harinya
Berkat Uu Ciptaker Kini Investor Bisa Sewa Tanah Dengan Harga Rp 0

Berkat Uu Ciptaker Kini Investor Bisa Sewa Tanah Dengan Harga Rp 0

papar berkaitan - pada 18/10/2020 - jumlah : 245 hits
Pemerintah Indonesia berniat mempermudah jalan investor dalam urusan sewa tanah melalui UU Cipta Kerja Menurut Anda Ini jadi kabar baik atau kabar buruk Berita pemerintah yang mempermudah masuknya investasi ke dalam negeri ternyata bukan ha...
Parts Of Klang Valley Hit By Flash Floods Due To Downpour

Bayangkan Ejen Mossad Di Komtar Jb

Ainz Tulpe Introduces Hince In Malaysia

Queue Cutting Police Patrol Car Gets Called Out By Angry Netizens

Ahli Parlimen Pembangkang Cadang Kerajaan Sedia Pulau Tempatkan Pelarian

Makna Dan Jobbie Meraikan Pink Wobbly Breast Odyssey Di Kpj Damansara 2

Apakah Kewujudan Jho Low Sudah Di Anggap Hearsay

Curang Itu Pilihan Tapiiii


echo '';
Senarai 10 Finalis Anugerah Juara Lagu AJL 39 2025 Keputusan Separuh Akhir Semi Final Muzik Muzik SFMM 2024

Senarai Lagu Separuh Akhir Muzik Muzik 39 Semi Final Muzik Muzik SFMM 2024 Persaingan Merebut Tiket Ke AJL Anugerah Juara Lagu

Biodata Terkini Fairuz Selamat Q Face Peserta Gegar Vaganza 2024 Musim 11 GV11 Penyanyi Lagu Izinkanlah

Biodata Terkini Arrora Salwa Salwa Razak Peserta Gegar Vaganza 2024 Musim 11 GV11 Penyanyi Lagu Ahmad

Biodata Terkini Penyanyi Liza Aziz Peserta Gegar Vaganza 2024 Musim 11 GV11 Adik Beradik Kepada Azlina Aziz


Make Your Business Standout

Cekodok Pisang Comel

Indonesian Architects Week In Kuala Lumpur 2024

Amira Syahira Ragam Melayu Chord

Cara Buat Black Garlic Secara Homemade

Kisah Seram Hostel