Di Negara Ini Nyetir Mobil Sambil Merokok Diperbolehkan Asal Jendelanya Ditutup
Pengemudi mobil dan motor di Indonesia tak boleh asal merokok ketika berkendara.
Kalau masih ada yang nekat siap-siap ditilang dan dikenakan denda sebesar Rp 750.000.
Merokok ketika berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi. Larangan merokok ketika berkendara tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Bukan asal aturan, pihak kepolisian pun mulai menilang pengendara nakal yang nekat melanggar.
Tercatat ada 652 pemotor ditilang karena kedapatan merokok saat berkendara.
Tapi bukan hanya ke pemotor, pihak kepolisan juga akan menindak pengemudi mobil yang merokok saat nyetir.
“Peraturan ini (merokok saat mengoperasikan kendaraan) berlaku untuk seluruh pengguna kendaraan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang. Namun memang untuk pengendara mobil tidak ada Permenhub-nya.
PM (Peraturan Menteri) hanya mengatur pengemudi sepeda motor, kalau di UU mengatur semua pengemudi,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir kepada detikcom beberapa hari lalu.
Larangan soal merokok sambil berkendara juga diterapkan oleh beberapa negara lain. Di Singapura misalnya, larangan merokok diterapkan bagi pengendara mobil.
Hal itu dilakukan otoritas Negeri Singa demi melindungi para perokok dan mengurangi penyakit terkait pernapasan yang sering menjangkiti anak-anak.
Pengemudi Singapura masih boleh merokok ketika berkendara dengan catatan seluruh jendela mobil ditutup seperti tercantum dalam situs resmi National Environment Agency Singapura.
Selain Singapura, negara tetangga Malaysia pun pada Januari lalu anggota dewan PKR Jason Ong Khan Lee menyerukan larangan merokok saat berkendara.
Ong menyarankan bagi yang melanggar bakal dikenakan denda sebesar 10.000 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 34 jutaan.
Namun belum diketahui apakah pemerintah Malaysia jadi menerapkan aturan itu atau tidak.
Sumber: detik.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/di-negara-ini-menyetir-mobil-sambil-merokok-diperbolehkan-asal-jendelanya-ditutup/