Denda Hingga 30 Juta Bakal Menanti Bagi Penunggak Bpjs


Kesehatan adalah nikmat termahal yang diberikan oleh Sang Maha Pencipta.
Hal ini dikarenakan biaya perawatan kesehatan yang harganya semakin tahun semakin tinggi.
Untuk menyiasati tingginya biaya kesehatan, pemerintah Republik Indonesia mempunyai progran perlindungan kesehatan yang bernama Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS).
Program BPJS ini mulai diberlakukan pada tahun 2014. Sistimnya adalah dengan menarik iuran dari para pesertanya dengan jumlah tertentu sesuai dengan kelas yang diikutinya.
Total ada  tiga kelas/golongan dalam program BPJS ini, yaitu golongan satu hingga golongan tiga.
Dengan adanya program perlindungan kesehatan ini, diharapkan masyarakat dapat bergabung secara aktif didalamnya.
Sayangnya sampai hari ini, cakupan kepesertaan BPJS belum mencapai 100%.
Beberapa alasan yang membuat masyarakat enggan bergabung dalam kepesertaan BPJS adalah antrian pelayanan yang lama, pelayanan kurang ramah serta beberapa oabat-obatan yang tidak dicover oleh BPJS.
Di tambah lagi, hingga saat ini BPJS masih mempunyai tunggakan pembayaran yang cukup besar kepada beberapa rumah sakit.
Tunggakan pembayaran/klaim yang cukup besar dirumah sakit inilah yang akhirnya membuat pemerintah berkeinginan untuk menaikkan iuran kepesertaan BPJS.
Di tambah lagi karena kondisi keuangan BPJS kesehatan saat ini juga sedang defisit . Apabila tidak dinaikkan maka defisit ini akan semakin membesar.
Nah, beberapa hari setelah pelantikan, Presiden Jokowi langsung meneken surat keputusan untuk menaikkan iuran kepesertaan BPJS.
Kenaikan iuran ini akan mulai berlaku secara serempak pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang. Kenaikan ini dipandang sangat mendesak bagi proses keberlangsungan BPJS itu sendiri.
Setelah ketentuan kenaikan BPJS ini disetujui maka pada awal tahun depan nanti, iuran BPJS akan mengalami kenaikan sebesar 100%.
Kenaikan iuran kepesertaan BPJS ini telah tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019, yang mengubah perpres nomor 82 tahun 2018.
Pasal 34 dari Perpres tersebut menyatakan kenaikan iuran BPJS Kelas tiga menjadi Rp42.500, Kelas dua menjadi Rp110.000 dan Kelasa stu akan naik menjadi Rp160.000 per-peserta.
Selain berita tentang kenaikan iuran kepesertaan BPJS yang mencapai 100%, beberapa hari ini juga muncul informasi mengenai denda sebesar Tiga Puluh Juta Rupiah bagi peserta BPJS yang menunggak iurannya.
Hal ini tentunya akan sangat menakutkan bagi mereka yang tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai besaran denda Rp 30.000.000 tersebut.
Setelah Kabar Surabaya melakukan penelusuran lebih lanjut, perihal mengenai denda tersebut sebenarnya telah tertuang dalam Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Sesuai dengan Perpres tersebut, peserta BPJS yang menunggak pembayaran iuran, akan dinon-aktifkan sementara.
Peserta bisa aktif kembali apabila telah melakukan pembayaran iuran BPJS. namun, meskipun telah menunggak, peserta tidak akan dikenakan denda.
Denda bagi peserta BPJS akan diberlakukan apabila peserta BPJS langsung mendapatkan tindakan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari semenjak peserta melakukan pembayaran iuran yang tertunggak.
Besaran dari denda ini adalah 2,5% dari total biaya perawatan rumah sakit peserta BPJS yang dilakukan. Inilah yang kemudian dinamakan denda pelayanan. Besaran denda ini maksimal Rp30.000.000 per-peserta.
Namun, denda pelayanan Rp30.000.000 ini tidak berlaku apabila dalam kurun waktu 45 hari semenjak keanggotaan BPJS aktif kembali, peserta tidak mendapatkan perlakukan rawat inap atau hanya mendapatkan pelayanan rawat jalan.
Jadi, agar anda tidak terkena dendas maksimal tiga puluh juta rupiah, segera bayar kembali iuran anda  dan aktifkan kembali kepesertaan BPJS anda.
Sumber: kabarsurabaya.org


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/denda-hingga-30-juta-bakal-menanti-bagi-penunggak-bpjs/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Nunggak Bpjs Kesehatan Siap Siap Susah Urus Sim Hingga Paspor

Nunggak Bpjs Kesehatan Siap Siap Susah Urus Sim Hingga Paspor

papar berkaitan - pada 3/11/2019 - jumlah : 196 hits
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Fachmi Idris mengaku telah memiliki sejumlah mekanisme terkait dengan penagihan iuran pada peserta Pernyataan ini menanggapi penolakan sebagian masyarakat terhadap kenaikan iuran B...
Anjing Yang Ikut Buru Baghdadi Hingga Tewas Bakal Dapat Medali Kehormatan

Anjing Yang Ikut Buru Baghdadi Hingga Tewas Bakal Dapat Medali Kehormatan

papar berkaitan - pada 1/11/2019 - jumlah : 267 hits
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kemarin di Twitternya mengunggah sebuah foto dirinya sedang mengalungkan medali kepada seekor anjing yang disebut sebut pelacak pemimpin ISIS Abu Bakar al Baghdadi yang tewas saat digerebek pasukan AS d...
Ngaku Bisa Bebaskan Tersangka Benny Alfa Tipu Korban Hingga Rp800 Juta

Ngaku Bisa Bebaskan Tersangka Benny Alfa Tipu Korban Hingga Rp800 Juta

papar berkaitan - pada 26/10/2019 - jumlah : 230 hits
Alexander yang merupakan korban telah dijanjikan oleh tersangka Benny dapat membebaskan anggota keluarganya atas nama inisial KR yang menjadi salah satu tersangka kasus perjudian di Kasino Apartemen Robinson Penjaringan Jakarta Utara
Tarif Publik Figur Anak Asuh Soni Dewangga Dari Rp 16 Juta Hingga Rp 100 Juta

Tarif Publik Figur Anak Asuh Soni Dewangga Dari Rp 16 Juta Hingga Rp 100 Juta

papar berkaitan - pada 2/11/2019 - jumlah : 181 hits
Spesifikasi yang dimaksud antara lain tinggi badan berat badan warna kulit hingga tarif si publik figur
Komplotan Pengorder Fiktif Go Food Raup Untung Hingga Rp 1 Juta Setiap Hari

Komplotan Pengorder Fiktif Go Food Raup Untung Hingga Rp 1 Juta Setiap Hari

papar berkaitan - pada 25/10/2019 - jumlah : 240 hits
Polisi membongkar transaksi fiktif yang terjadi pada aplikasi Go Food Dari modus transaksi fiktif ini para pelaku berhasil meraup keuntungan Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per hari
Awas Ribut Petir Bakal Membadai Seluruh Malaysia Hingga Malam Ini

Awas Ribut Petir Bakal Membadai Seluruh Malaysia Hingga Malam Ini

papar berkaitan - pada 19/10/2019 - jumlah : 321 hits
Jabatan Meteorologi Malaysia sebentar tadi telah mengeluarkan notis amaran ribut petir yang dijangka melanda melibatkan semua negeri di Malaysia Menurut kenyataan yang dikeluarkan sebanyak 13 negeri dijangkakan terlibat dengan ribut petir i...
Jangan Buat 19 Perkara Ini Di Kyoto No 10 Paling Mahal Denda 1 Juta Yen

Jangan Buat 19 Perkara Ini Di Kyoto No 10 Paling Mahal Denda 1 Juta Yen

papar berkaitan - pada 7/11/2019 - jumlah : 302 hits
Andai anda tengah bercadang untuk melancong ke Kyoto Jepun ini ada peringatan untuk anda semua Jangan Buat 19 Perkara Ini Di Kyoto Dalam bahasa Jepun ia dikenali dengan Akihamen Ingat kalau boleh elakkan buat perangai yang tidak senonoh di ...
Siti Kasim Pas Loyalists Are Fools If They Fall For The Jihad Fundraising Drive To Save Siti Mastura S Skin

Ditch The Cubicle Your Home Office Guide

Kemalangan Di Lebuh Raya Utara Selatan Enam Mangsa Maut

Semak Bantuan Barang Dapur 2025

Scammer Di Facebook

Apa Kuasa Myeg Ke Atas Worldcoin

Major Projects Will Make Sarawak An Asian Economic Force Says Premier

Final Call The Huawei Service Giving Season Ends On 31 December 2024


echo '';
Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Curang Tanpa Niat Slot Megadrama Astro Ria

5 Insiden Jalan Sesak Yang Berlaku Lebih 24 Jam Durasinya

Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 6 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 5 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

10 Filem Drama Seram Melayu Berhantu Terbaru 2024 2025 Mesti Tonton


Kawal Alergik Bila Alahan

Petua Kesihatan Untuk Orang Yang Sudah Berusia

Indah Delvia Tacilak Di Nan Rami Chord

Libur Nataru Di Indonesia Kapan Saja

Floating Market Melaka Tarikan Lokasi Waktu Operasi

Kain Anduh Saiz Kegunaan Dan Jenis Balutan