Denda Hingga 30 Juta Bakal Menanti Bagi Penunggak Bpjs
Kesehatan adalah nikmat termahal yang diberikan oleh Sang Maha Pencipta.
Hal ini dikarenakan biaya perawatan kesehatan yang harganya semakin tahun semakin tinggi.
Untuk menyiasati tingginya biaya kesehatan, pemerintah Republik Indonesia mempunyai progran perlindungan kesehatan yang bernama Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS).
Program BPJS ini mulai diberlakukan pada tahun 2014. Sistimnya adalah dengan menarik iuran dari para pesertanya dengan jumlah tertentu sesuai dengan kelas yang diikutinya.
Total ada tiga kelas/golongan dalam program BPJS ini, yaitu golongan satu hingga golongan tiga.
Dengan adanya program perlindungan kesehatan ini, diharapkan masyarakat dapat bergabung secara aktif didalamnya.
Sayangnya sampai hari ini, cakupan kepesertaan BPJS belum mencapai 100%.
Beberapa alasan yang membuat masyarakat enggan bergabung dalam kepesertaan BPJS adalah antrian pelayanan yang lama, pelayanan kurang ramah serta beberapa oabat-obatan yang tidak dicover oleh BPJS.
Di tambah lagi, hingga saat ini BPJS masih mempunyai tunggakan pembayaran yang cukup besar kepada beberapa rumah sakit.
Tunggakan pembayaran/klaim yang cukup besar dirumah sakit inilah yang akhirnya membuat pemerintah berkeinginan untuk menaikkan iuran kepesertaan BPJS.
Di tambah lagi karena kondisi keuangan BPJS kesehatan saat ini juga sedang defisit . Apabila tidak dinaikkan maka defisit ini akan semakin membesar.
Nah, beberapa hari setelah pelantikan, Presiden Jokowi langsung meneken surat keputusan untuk menaikkan iuran kepesertaan BPJS.
Kenaikan iuran ini akan mulai berlaku secara serempak pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang. Kenaikan ini dipandang sangat mendesak bagi proses keberlangsungan BPJS itu sendiri.
Setelah ketentuan kenaikan BPJS ini disetujui maka pada awal tahun depan nanti, iuran BPJS akan mengalami kenaikan sebesar 100%.
Kenaikan iuran kepesertaan BPJS ini telah tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019, yang mengubah perpres nomor 82 tahun 2018.
Pasal 34 dari Perpres tersebut menyatakan kenaikan iuran BPJS Kelas tiga menjadi Rp42.500, Kelas dua menjadi Rp110.000 dan Kelasa stu akan naik menjadi Rp160.000 per-peserta.
Selain berita tentang kenaikan iuran kepesertaan BPJS yang mencapai 100%, beberapa hari ini juga muncul informasi mengenai denda sebesar Tiga Puluh Juta Rupiah bagi peserta BPJS yang menunggak iurannya.
Hal ini tentunya akan sangat menakutkan bagi mereka yang tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai besaran denda Rp 30.000.000 tersebut.
Setelah Kabar Surabaya melakukan penelusuran lebih lanjut, perihal mengenai denda tersebut sebenarnya telah tertuang dalam Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Sesuai dengan Perpres tersebut, peserta BPJS yang menunggak pembayaran iuran, akan dinon-aktifkan sementara.
Peserta bisa aktif kembali apabila telah melakukan pembayaran iuran BPJS. namun, meskipun telah menunggak, peserta tidak akan dikenakan denda.
Denda bagi peserta BPJS akan diberlakukan apabila peserta BPJS langsung mendapatkan tindakan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari semenjak peserta melakukan pembayaran iuran yang tertunggak.
Besaran dari denda ini adalah 2,5% dari total biaya perawatan rumah sakit peserta BPJS yang dilakukan. Inilah yang kemudian dinamakan denda pelayanan. Besaran denda ini maksimal Rp30.000.000 per-peserta.
Namun, denda pelayanan Rp30.000.000 ini tidak berlaku apabila dalam kurun waktu 45 hari semenjak keanggotaan BPJS aktif kembali, peserta tidak mendapatkan perlakukan rawat inap atau hanya mendapatkan pelayanan rawat jalan.
Jadi, agar anda tidak terkena dendas maksimal tiga puluh juta rupiah, segera bayar kembali iuran anda dan aktifkan kembali kepesertaan BPJS anda.
Sumber: kabarsurabaya.org
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/denda-hingga-30-juta-bakal-menanti-bagi-penunggak-bpjs/