Demi Foya Foya Pria Ini Nekat Curi Kotak Infak
Berakhir sudah pelarian Andrin Agung, 33. Menjadi buronan selama tiga bulan, warga Dusun Bulurejo, Desa Rembang Kepuh, Kecamatan Ngadiluwih itu akhirnya tertangkap.
Dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatan buruknya. Yaitu mencuri kotak infak.
Penangkapan laki-laki kelahiran 1986 itu terjadi Sabtu (2/2), sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum dilakukan penangkapan, petugas reskrim Polsek Ngadiluwih melakukan lidik di beberapa tempat.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas akhirnya menemukan Adrin di rumahnya.
Ketika diamakan, Andrin mengaku telah nekat mencuri kotak infak di salah satu SDN Wonorejo.
“Tersangka telah melanggar pasal 363 (1) ke 3 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan. Dengan maksimal hukuman penjara selama tujuh tahun,” ungkap Kapolsek Ngadiluwih AKP Shokhib.
Kejadian tidak menyenangkan ini terjadi pada 12 November 2018 lalu. Sekitar pukul 03.00 WIB, Andrin masuk ke dalam kantor SD tersebut dengan cara merusak gembok pintu menggunakan obeng.
Kemudian dia mengambil dua toples uang kantin kejujuran dan infak.
Kajadian tersebut baru ketahuan Senin 12 November 2018. Awalnya, sekitar pukul 06.00 WIB, Nuraini, 46, guru sekolah tersebut, melihat pintu kantor sudah dalam keadaan terbuka.
Melihat gembok dalam keadaan rusak dia kemudian melongok ke dalam kantin. Dilihatnya tempat uang kantin kejujuran sudah tidak ada di tempat.
“Selain itu, beliau mendapatkan kabar bahwa uang infak juga hilang,” imbuhnya.
Karena kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 Juta. Kini untuk proses selanjutnya, Andrin dan barang bukti diamankan polisi.
Barang bukti itu berupa tiga buah toples tempat uang, satu obeng bergagang plastik warna kuning, satu besi panjang 30 cm berunjung lancip, dan satu buah gembok pintu dalam keadaan rusak.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil curian tersebut telah digunakan untuk foya-foya,” tutur Shokhib.
Sumber: jawapos.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/demi-foya-foya-pria-ini-nekat-curi-kotak-infak/