Cegah Corona Polri Ancam Pidanakan Warga Keluyuran Dan Kumpul Di Luar Rumah


Mabes Polri turut berupaya melakukan langkah penanganan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. Tidak segan-segan, akan ada jerat pidana lewat pasal berlapis untuk warga yang masih bandel keluyuran dan berkumpul di ruang publik.
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyatakan akan ada tindakan tegas saat masyarakat tidak bergeming saat diminta kembali ke rumah masing-masing.
“Apabila ada masyarakat yang bandel, tidak mengindahkan personel bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat, kami akan menindak tegas dengan 212 KUHP, barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang dapat dipidana. Pasal 216 dan 218 juga,” tutur Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Adapun isi Pasal 212 KUHP adalah: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Menurut Iqbal, dikaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal menjadi tujuh tahun penjara.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat. Saya ulangi, asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertingginya,” jelas dia.
Lanjutan Pasal
Kemudian isi Pasal 216 ayat (1) berbunyi “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.
Selanjutnya, isi Pasal 218 KUHP adalah “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.
“Polri tidak ingin akibat berkerumunan apalagi hanya kongko-kongko penyebaran virus ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas. Tetapi ingat bahasa persuasif humanis itu tetap kami kedepankan,” Iqbal menandaskan.
.
Sumber: merdeka.com


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/cegah-corona-polri-ancam-pidanakan-warga-keluyuran-dan-kumpul-di-luar-rumah/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Cegah Corona Polri Turun Ke Jalan Bubarkan Warga Yang Nongkrong

Cegah Corona Polri Turun Ke Jalan Bubarkan Warga Yang Nongkrong

papar berkaitan - pada 23/3/2020 - jumlah : 221 hits
Kepatuhan masyarakat untuk social distancing yang diserukan pemerintah untuk cegah corona sangat rendah Hingga kasus positif corona melonjak capai angka 450 orang hari ini masih banyak yang anggap enteng social distancing Masih ada yang asy...
41 Warga Jatim Positif Corona Kebijakan Belajar Di Rumah Diperpanjang

41 Warga Jatim Positif Corona Kebijakan Belajar Di Rumah Diperpanjang

papar berkaitan - pada 23/3/2020 - jumlah : 238 hits
Sebanyak 41 warga Jawa Timur dinyatakan positif corona Mereka tersebar di sejumlah wilayah di Jatim Kasus positif corona terbanyak berasal dari Kota Surabaya
Cegah Corona Anies Tegaskan Warga Sengaja Buat Kerumunan Bakal Ditindak

Cegah Corona Anies Tegaskan Warga Sengaja Buat Kerumunan Bakal Ditindak

papar berkaitan - pada 23/3/2020 - jumlah : 160 hits
Langkah tegas yang dimaksud Anies adalah upaya penegakan hukum bagi siapapun yang tidak disiplin melakukan jaga jarak batas aman untuk berinteraksi social distancing
Cegah Corona Kpai Sarankan Orangtua Tegas Tolak Anak Tetangga Main Ke Rumah

Cegah Corona Kpai Sarankan Orangtua Tegas Tolak Anak Tetangga Main Ke Rumah

papar berkaitan - pada 28/3/2020 - jumlah : 231 hits
Komisioner Bidang Pendidikan pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti menyarankan kepada para orang tua untuk tegas menolak anak tetangga datang ke rumah untuk bermain dengan anaknya untuk mencegah penularan virus corona peny...
Corona Ancam Industri Pariwisata Negara Diminta Siapkan Bail Out Cegah Phk Massal

Corona Ancam Industri Pariwisata Negara Diminta Siapkan Bail Out Cegah Phk Massal

papar berkaitan - pada 24/3/2020 - jumlah : 165 hits
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun meminta agar pemerintahan Presiden Joko Widodo segera mengambil kebijakan afirmatif demi melindungi kegiatan perekonomian dari imbas pandemi virus corona Legislator Partai Golkar itu meminta pemerintah meny...
Kota Tasikmalaya Akan Dilockdown Jika Warga Tak Patuh Aturan Cegah Corona

Kota Tasikmalaya Akan Dilockdown Jika Warga Tak Patuh Aturan Cegah Corona

papar berkaitan - pada 27/3/2020 - jumlah : 260 hits
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf menyebut Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menetapkan kasus Covid 19 sebagai kejadian luar biasa Dengan status tersebut menurutnya semua pihak harus sudah tanggap darurat
Anies Minta Warga Dki Kurangi Intensitas Keluar Rumah Cegah Penyebaran Corona

Anies Minta Warga Dki Kurangi Intensitas Keluar Rumah Cegah Penyebaran Corona

papar berkaitan - pada 15/3/2020 - jumlah : 180 hits
Anies juga memberi sejumlah imbauan kepada seluruh panitia penyelenggara acara resepsi
Viral Putin Lepas Singa Cegah Warga Keluar Saat Wabah Corona Hoax Or Not

Viral Putin Lepas Singa Cegah Warga Keluar Saat Wabah Corona Hoax Or Not

papar berkaitan - pada 23/3/2020 - jumlah : 238 hits
Beredar unggahan di media sosial yang menyebut Presiden Rusia Vladimir Putin mengerahkan singa dan harimau untuk menakut nakuti warga agar tidak keluar di tengah wabah Corona Bagaimana faktanya Kabar soal Putin mengerahkan singa dan harimau...
Cara Membuat Disinfektan Sendiri Di Rumah Efektif Cegah Virus Corona

Cara Membuat Disinfektan Sendiri Di Rumah Efektif Cegah Virus Corona

papar berkaitan - pada 24/3/2020 - jumlah : 233 hits
Di tengah pandemi virus Corona yang penyebarannya semakin luas dan pesat banyak orang mulai melakukan berbagai macam langkah antisipatif Hal ini dilakukan tidak hanya agar mereka tidak tertular namun juga agar tidak menulari orang lain
Cacing Tanah Akan Subur Tanaman

Gitmo Captives New Orleans Attack And Malaysian Security

Panduan Memilih Kertas Yang Lebih Ramah Lingkungan Dan Berkelanjutan

Happy Chinese New Year 2025

Wee Too Soon To Call A Chinese Voter Shift

Cops Probe Videos Offering Illegal Entry Into Malaysia

The Very Distasteful Act Of Opposition Faction Mocking Guan Eng S Toe Dislocation Misery

Rubber Hose Maintenance And Troubleshooting Expert Tips From Passionhose


echo '';
5 Undang Undang Aneh Berkait Bendera Kebangsaan di Seluruh Dunia

Benarkah Kajian Sains Membolehkan Gigi Manusia Tumbuh Selepas Hilang

4 Puncak Tertinggi Negara Dunia Yang Paling Ketot Saiznya

8 Barangan Unik Yang Dinamakan Sempena Nama Manusia

Biodata Mia Ghazali Atlet Muay Thai Adik Beradik Kepada Johan Ghazali Jojo Miki Elias


Lirik Lagu Kenangan Amzar Sabri

Drama Teratak Kasih Salina

Tya Edros Bayang Chord

Naim Daniel Ini Tak Adil Chord

Bagaimana Syaitan Menggoda Manusia

Akhirnya Zaskia Sungkar Tunjukkan Wajah Humaira Ke Publik Tebak Mirip Siapa