Cara Shalat Rawatib Ketika Jamak
Cara Shalat Rawatib Ketika Jamak
Apakah ketika kita melakukan jamak shalat, kita tetap disyariatkan mengerjakan shalat rawatib bakdiyah dan qabliyah? Lalu bagaimana tata cara urutannya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Orang yang melakukan shalat jamak ada 2:
[1] Musafir
[2] Orang yang mukim
Bagi musafir yang melakukan jamak, tidak perlu melakukan shalat rawatib. Karena musafir yang melakukan jamak, dia akan meng-qashar shalatnya. Misalnya, jamak dzuhur dengan asar, maka musafir akan meng-qashar shalat asar. Jamak maghrib dengan isya’, musafir akan meng-qashar shalat isya’nya.
Sementara jamak bagi mukim, baik karena sebab hujan, sakit atau sebab lainnya, dilakukan tanpa qashar. Sehingga tetap disyariatkan untuk melakukan shalat rawatib.
Lalu bagaimana cara shalat rawatib bagi orang yang menjamak ketika mukim?
Kita simak beberapa keterangan ulama yang menjelaskan urutan dan tata caranya, sebagai berikut,
[Pertama] Keterangan An-Nawawi
Dalam kitabnya – Raudhah at-Thalibin – beliau menjelaskan teknis jamak dan shalat rawatib bagi orang yang mukim,
في جمع العشاء والمغرب يصلي الفريضتين ثم سنة المغرب ثم سنة العشاء ثم الوتر .وأما في الظهر : فالصواب الذي قاله المحققون أنه يصلي سنة الظهر التي قبلها ثم يصلي الظهر ثم العصر ثم سنة الظهر التي بعدها ثم سنة العصر
Untuk jamak isya dan maghrib, yang dilakukan adalah mengerjakan kedua shalat wajib (maghrib dan isya) terlebih dahulu, kemudian sunah bakdiyah maghrib, kemudian sunah bakdiyah isya, kemudian witir. Sementara untuk jamak shalat dzuhur, yang benar adalah keterangan para ulama peneliti (ahlu Tahqiq), yaitu dengan cara melaksanakan shalat sunah qabliyah dzuhur, kemudian shalat dzuhur, kemudian shalat asar, kemudian shalat bakdiyah dzuhur, kemudian sunah qabliyah asar. (Raudhah at-Thalibin, 1/402).
[kedua] Keterangan Imam Zakariya al-Anshari – ulama Syafiiyah –,
وإن جمع تقديما بل أو تأخيرا في الظهر والعصر صلى سنة الظهر التي قبلها ثم الفريضتين الظهر ثم العصر ثم باقي السنن مرتبة أي سنة الظهر التي بعدها ثم سنة العصر وفي المغرب والعشاء يصلي الفريضتين ثم السنن مرتبة سنة المغرب ثم سنة العشاء ثم الوتر
Jika ada orang yang melakukan jamak taqdim atau ta’khir untuk shalat dzuhur dan asar, maka yang dia lakukan adalah shalat sunah qabliyah dzuhur, kemudian shalat dzuhur dan asar, kemudian shalat sunah rawatib lainnya secara berurutan, yaitu shalat sunah bakdiyah dzuhur, kemudian sunah qabliyah asar.
Untuk maghrib dan isya, dia kerjakan shalat maghrib dan isya, kemudian shalat sunah setelahnya secara berurutan, shalat sunah bakdiyah maghrib, kemudian sunah bakdiyah isya, kemudian witir. (Asna al-Mathalib, 1/245)
[Ketiga] Keterangan Ibnu Qudamah
وإذا جمع في وقت الأولى فله أن يصلي سنة الثانية منهما ويوتر قبل دخول وقت الثانية لأن سنتها تابعة لها فيتبعها في فعلها ووقتها والوتر وقته ما بين صلاة العشاء إلى صلاة الصبح وقد صلى العشاء فدخل وقته
Jika ada orang telah melakukan jamak taqdim (maghrib dan isya), selanjutnya dia bisa melakukan shalat sunah rawatib keduanya (bakdiyah maghrib dan isya), kemudian melakukan shalat witir (meskipun) belum masuk waktu shalat isya. Karena shalat sunah witir mengikuti shalat isya. Sehingga waktu dan pelaksanaannya mengikuti pelaksanaan shalat isya. Sementara witir waktunya antara shalat isya sampai subuh. Dan dia melaksanakan shalat isya, sehingga telah masuk waktunya. (al-Mughni, 2/124).
[Keempat] keterangan al-Mardawi dalam al-Inshaf,
يصلي سنة الظهر بعد صلاة العصر من غير كراهة قاله أكثر الأصحاب
Orang yang melakukan jamak dzuhur dengan asar maka dia mengerjakan shalat sunah bakdiyah dzuhur setelah shalat asar, dan tidak makruh. Ini merupakan pendapat mayoritas hambali. (al-Inshaf, 2/241).
InsyaaAllah penjelasan mereka sudah cukup jelas
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/36092-cara-shalat-rawatib-ketika-jamak.html