Cara Menghitung Thr Karyawan Terbaru Tahun 2021
Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut sebagai THR merupakan salah satu bentuk hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada setiap karyawan tetap atau outsourcing (alih daya) yang telah bekerja diatas 1 bulan.
Khusus di tahun 2021 ini, di saat kondisi pandemi terjadi, mungkin banyak diantara para karyawan merasa kuatir apakah THR mereka akan dibayarkan karena hampir semua bidang bisnis terdampak dan merugi.
Merujuk kepada Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka para pekerja tidak perlu kuatir.
Aturan Mengenai THR
Surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah yang dipublikasikan di akun instagram resmi milik kementerian. Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Sekarang bagaimana cara menghitung THR karyawan berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah? Blogger Borneo yakin masih banyak para karyawan belum paham dengan berapa besaran THR yang akan diterima mereka.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, berikut beberapa poin penting yang harus diperhatikan, antara lain:
Pemberian THR Karyawan merupakan KEWAJIBAN yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan kepada para pekerjanya.
Karyawan yang telah bekerja minimal 1 tahun atau lebih, mendapatkan THR sejumlah 1 bulan upah.
Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus tetapi belum mencapai 1 tahun, besaran nilai THR nya dihitung secara proporsional dengan masa kerja yaitu masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Cara Menghitung THR Karyawan
Agar lebih jelas, berikut adalah ilustrasi cara menghitung THR karyawan berdasarkan peraturan resmi pemerintah, silahkan diperhatikan.
Masa Kerja Lebih dari Satu Tahun
Ira bekerja di perusahaan importir daging beku sebagai admin keuangan dengan masa kerja 2 tahun dan mendapatkan upah pokok sebesar Rp. 6.000.000,- ditambah tunjangan transportasi dan makan Rp. 1.000.000,-. Berapa THR yang akan didapatkan Ira?
Jawaban:
Cara menghitung THR karyawan yang telah mempunyai masa kerja lebih dari 12 bulan adalah 1 x Upah/Bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Gaji Pokok = Rp. 6.000.000,-
Tunjangan Tetap = Tidak Ada
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).
Jadi, perhitungan THR yang akan didapatkan Ira adalah sebagai berikut :
1 x Rp. 6.000.000,- = Rp. 6.000.000,-
Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun
Ira bekerja di perusahaan distributor daging beku sebagai admin keuangan dengan masa kerja 10 bulan dan mendapatkan upah pokok sebesar Rp. 5.000.000,- ditambah tunjangan jabatan Rp. 1.000.000,-. Berapa THR yang akan didapatkan Ira?
Jawaban:
Cara menghitung THR karyawan yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan adalah masa kerja/12 x Upah/Bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Gaji Pokok = Rp. 5.000.000,-
Tunjangan Tetap = Rp. 1.000.000,-
Jadi, perhitungan THR yang akan didapatkan Ira adalah sebagai berikut :
10/12 x Rp. 6.000.000,- = Rp. 5.000.000,-
Menghitung Upah Pekerja Harian
Sekarang untuk para karyawan/pekerja dengan sistem kerja harian, perhitungan dasar upahnya sebagai berikut:
Karyawan/pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yanng diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Karyawan/pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Menghitung Besaran Pajak THR
Untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan terkait dengan pemberian THR karyawan ini, asumsinya Ira statusnya adalah Kawin dengan 1 Orang Anak (K/1) dengan upah per bulannya Rp. 6.000.000,-.
Berikut merupakan 4 langkah untuk menghitung besaran THR neto yang diterima Ira setelah Pajak Penghasilan Pasal 21:
Langkah 1: Menghitung Besaran THR secara Proporsional
Berdasarkan masa kerja Ira selama 10 bulan dalam satu tahun (10/12).
THR Proporsional: 10 Bulan/ 12 x Rp 6.000.000,- = Rp 5.000.000,-
Langkah 2: Menghitung PPh 21 atas Pendapatan Setahun
Pendapatan Rutin = Rp 6.000.000,-
Pengurang
Biaya Jabatan 5% = Rp 300.000,-
Pendapatan Netto Sebulan = Rp 5.700.000,-
Pendapatan Netto Setahun = Rp 68.400.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K/1 = Rp 63.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun = Rp 5.400.000,-
Pajak Setahun 5% = Rp 270.000,-
Langkah 3: Menghitung PPh 21 atas THR
Pendapatan Netto Setahun = Rp 68.400.000,-
THR = Rp 5.000.000,-
Pendapatan Total = Rp 73.400.000,-
PTKP K/1 = Rp 63.000.000,-
PKP Setahun = Rp 10.400.00,-
Pajak Setahun 5% = Rp 540.000,-
Pajak PPh 21 atas THR = Rp 540.000,- Dikurangi Rp 270.000,- = Rp 270.000,-
Langkah 4: Menghitung THR yang diterima
THR yang diterima Ira = THR Proporsional Masa Kerja – PPh 21
= Rp 5.000.000,- Dikurangi Rp 270.000,- = Rp 4.780.000,-
Perusahaan dimana Ira bekerja memiliki kewajiban untuk memungut PPh 21 atas THR Lebaran tersebut, membayarkannya dan melaporkannya ke negara.
Laporkan Jika Tidak Membayar
Jika dalam praktiknya terdapat perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada para karyawan/pekerjanya maka proses pengaduan dapat dilakukan dengan 2 cara, antara lain:
Lapor via Offline
Bagi para karyawan/pekerja, manajemen perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR bisa langsung saja datang ke posko THR di daerahnya masing-masing dengan menerapkan Protokol kesehatan
Lapor via Online
Bagi pada karyawan/pekerja bisa membuat laporan melalui pengaduan secara daring (online) melalui situs bantuan.kemnaker.go.id atau dapat juga dengan menghubungi call center 1500630. (DW)
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://bloggerborneo.com/cara-menghitung-thr-karyawan-terbaru-tahun-2021/