Bpjs Kesehatan Tak Lagi 100 Gratis Ini Rincian Biaya Yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat Atau Dirawat


Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan kebijakan urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diklaim dapat mengendalikan mutu dan biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan terjadi di fasilitas kesehatan.
Kemkes juga memastikan untuk bahwa kebijakan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum benar-benar dipraktikan.
Sosialisasi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan atau organisasi profesi.
Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 ayat(1) tertulis besaran biaya urun BPJS yaitu terdapat nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan, dengan ketentuan:
a. sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B
b. sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama
c. paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Nilai nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu. Lalu 10% atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan dengan ketentuan:
a. sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap; atau
b. paling tinggi sebesar Rp30.000.000.
Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka Urun Biaya sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG.
BPJS kesehatan membayarkan besaran klaim pelayanan kepada rumah sakit sebesar biaya pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dikurangi besaran Urun Biaya.
Peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif.
Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya dilakukan di rumah sakit.
Peserta yang ingin meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya dikenakan Selisih Biaya antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Pembayaran Selisih Biaya dapat dilakukan secara mandiri oleh Peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan.
Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta.
Pelayanan rawat jalan eksekutif merupakan pelayanan kesehatan rawat jalan nonreguler di rumah sakit melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di rumah sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar.
Belum Berlaku dan Kelak Hanya Berlaku pada Peserta non PBI
Namun, meski Permenkes 51/2018 sudah diundangkan sejak 17 Desember 2018, BPJS Kesehatan memastikan kebijakan urun biaya dan selisih belum berlaku.
Pasalnya, jenis pelayanan yang akan dikenakan urunan belum ditentukan oleh Menteri Kesehatan.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief mengatakan, saat ini pembahasan mengenai jenis layanan yang berpotensi disalahgunakan masih terus dikaji sembari membentuk tim yang akan turut melibatkan sejumlah pihak di antaranya Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan dan pihak terkait.
Perlu ditegaskan pula bahwa kebijakan urun biaya, khususnya yang tercantum pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan, Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dan Peserta pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya.
“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” tegas Budi.
Dorong YLKI Terlibat
Terkait dengan terbitnya kebijakan urun biaya dan selisih, BPJS Kesehatan mendorong Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terlibat dalam pembentukan tim penyusunan daftar layanan yang akan dikenakan urun biaya pada program JKN-KIS.
Pasalnya, berdasarkan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 51 tahun 2018, tim tersebut baru hanya melibatkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi dan atau asosiasi fasilitas kesehatan.
Untuk itu dari sisi peserta, lembaga non medis juga akan turut hadir memberi masukan kepada pemerintah sebelum diketuk palu keputusannya.
“Saya sepakat itu, akan kami usulkan nanti saat pembentukan tim kepada Menteri Kesehatan,” kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief di Kantornya, Jumat (18/1).
Diperkirakan penyusunan daftar layanan ini akan rampung selama tiga minggu ke depan. Kemudian tim tersebut menyampaikan rekomendasi yang telah ditetapkan selama satu minggu.
“Artinya satu bulan. Akhir Februari harusnya sudah selesai. Setelah itu sosialisasi kepada masyarakat,” terang Budi.
Akui Kebijakan Urun Biaya untuk Tekan Defisit
BPJS Kesehatan mengakui kebijakan urun biaya 10% dari biaya pelayanan ditanggung peserta juga ditujukan untuk menekan defisit yang dialami lembaga tersebut.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief mengakui beleid ini dapat menekan defisit BPJS Kesehatan. Kendati begitu, menurutnya pengaruhnya tidak terlalu besar.
Justru pihaknya menganggap kebijakan tersebut bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar selektif dalam menggunakan layanan kesehatan yang tidak mendesak.
“Menurut saya ada pengaruhnya menekan defisit tetapi memang tidak besar. Bagi BPJS Kesehatan sendiri tidak menganggap bahwa ini bagian dari sebuah upaya untuk menurunkan defisit,” kata Budi di Kantornya, Jumat (18/1).
Budi mencontohkan, sebelum ada program JKN-KIS ini masyarakat lebih memperhatikan kesehatan dengan banyak berolahraga.
Begitupun apabila sakit ringan yang diderita hanya cukup minum obat di rumah.
“Kami berharap masyarakat lebih memahami lagi nantinya dengan adanya pengenaan urun biaya ini,” terang dia.
Hanya Bisa Naik Kelas Satu Tingkat Jika Jalani Rawat Inap
Kebijakan baru dari Kemkes untuk BPJS Kesehatan ini juga mengatur kenaikan kelas rawat inap peserta hanya bisa satu tingkat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf memaparkan, bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dalam permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit.
Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.
“Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan,” terang Iqbal di Kantornya, Jumat (18/1).
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.
Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1.
Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.
“Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya, fasilitas kesehatan juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan,” kata Iqbal.
Sumber: intisari.grid.id


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/bpjs-kesehatan-tak-lagi-100-gratis-ini-rincian-biaya-yang-harus-ditanggung-peserta-jika-berobat-atau-dirawat/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Ylki Harap Urun Biaya Jkn Kis Bukan Untuk Tekan Defisit Bpjs Kesehatan

Ylki Harap Urun Biaya Jkn Kis Bukan Untuk Tekan Defisit Bpjs Kesehatan

papar berkaitan - pada 25/1/2019 - jumlah : 159 hits
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan bahwa pengenaan urun biaya sendiri program JKN KIS tidak melanggar aturan yang ada Sebab sudah diatur dalam undang undang sistem jaminan sosial nasional nomor 40 tahun 2004 pasal 22
Jokowi 100 970 Keluarga Miskin Di Jabar Nikmati Penyambungan Listrik Gratis

Jokowi 100 970 Keluarga Miskin Di Jabar Nikmati Penyambungan Listrik Gratis

papar berkaitan - pada 18/1/2019 - jumlah : 177 hits
Jokowi mengatakan program penyambungan listrik gratis untuk masyarakat miskin dan rentan yang dimulai sejak 2018 terus ber jalan tercatat hingga akhir 2018 telah berhasil menyelesaikan 100 970 Sambungan listrik gratis untuk warga Jawa Barat
Datang Ke Pengobatan Gratis Ibunda Jokowi Ikut Cek Kesehatan

Datang Ke Pengobatan Gratis Ibunda Jokowi Ikut Cek Kesehatan

papar berkaitan - pada 20/1/2019 - jumlah : 176 hits
Pengobatan gratis tersebut lanjut Yanti diperuntukkan bagi semua kalangan Mulai dari anak anak sampai orang tua Bahkan juga melayani masyarakat yang memiliki pilihan politik lain di Pilpres 2019
Lebih 100 Undang Undang Akan Digubal Pinda Perbaharui Atau Mansuh

Lebih 100 Undang Undang Akan Digubal Pinda Perbaharui Atau Mansuh

papar berkaitan - pada 24/1/2019 - jumlah : 275 hits
Liew Vui Keong PUTRAJAYA 23 Jan Lebih 100 undang undang akan digubal dipinda diperbaharui dan dimansuhkan kata Menteri di Jabatan Perdana Menteri Datuk Liew Vui Keong Liew berkata lebih 100 senarai cadangan undang undang yang perlu pengguba...
Rs Sari Asih Jamin Semua Jaringannya Tetap Layani Pasien Bpjs Kesehatan

Rs Sari Asih Jamin Semua Jaringannya Tetap Layani Pasien Bpjs Kesehatan

papar berkaitan - pada 8/1/2019 - jumlah : 224 hits
RS Sari Asih telah memiliki akreditasi cukup untuk melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan Pihaknya juga saat ini masih terus berproses memperpanjang kerjasama layanan jaminan kesehatan itu
Redam Hoaks Peserta Dan Penyelenggara Pemilu Harus Produksi Hal Mendidik Pemilih

Redam Hoaks Peserta Dan Penyelenggara Pemilu Harus Produksi Hal Mendidik Pemilih

papar berkaitan - pada 9/1/2019 - jumlah : 201 hits
Berita hoaks berdampak pada kepercayaan publik terhadap integritas serta netralitas para calon atau peserta hingga pada penyelenggara Pemilu 2019
Bentuk Kerajaan Baharu Atau Bubar Parlimen Isma

Bentuk Kerajaan Baharu Atau Bubar Parlimen Isma

papar berkaitan - pada 22/1/2019 - jumlah : 328 hits
16 Jamadilawal 1440H Selasa Pemerintahan mengecewakan kerajaan Pakatan Harapan yang didominasi parti tamak haloba DAP serta bukan Islam sedang menjurus Malaysia ke arah sebuah negara rasis Lebih buruk lagi apabila Perdana Menteri Tun Dr Mah...
Ph Sebenarnya Kerajaan Atau Pembangkang

Ph Sebenarnya Kerajaan Atau Pembangkang

papar berkaitan - pada 25/1/2019 - jumlah : 473 hits
PRESIDEN PAN Mat Sabu kata PAS bakal terkubur dalam PRU akan datang Pada PRU yang lalu perkataan sama juga diungkap Mat Sabu dan pemimpin PAN Alhamdulillah PAS bukan saja berjaya kekalkan Kelantan malah menang di Terengganu hampir tawan Ked...
Ketika Di Perjalanan Lebih Baik Sholat Qashor Atau Sholat Sempurna

Ketika Di Perjalanan Lebih Baik Sholat Qashor Atau Sholat Sempurna

papar berkaitan - pada 22/1/2019 - jumlah : 312 hits
Sebagaimana kita ketahui Islam adalah agama yang penuih dengan kemurahan bukan agama yang serba memberatkan Diantara kemurahan dalam Islam ditunjukkan diantaranya ialah dengan memberikan dispensasi berupa meringkas shalat saat kita sedang b...
Salam Dalam Salat Jenazah Sekali Atau Dua Kali

10 Praktik Keberlanjutan Yang Wajib Diterapkan Di Tahun 2025

Whatsapp Tak Lagi Sokong Peranti Android Lama Mulai 1 Januari 2025

Melawat Ke Sand Dunes Di Tottori Jepun

10 Perusahaan Rental Mobil Pontianak Resmi Update 2025

Nigeria Tragedi Rempuhan Sempena Agihan Makanan Pra Krismas Ragut 67 Nyawa

Helikopter Terhempas Di Hospital Di Turkiye Empat Maut

Pelajari Kesalahan Trader Pemula Untuk Persiapan Trading Profit Maksimal 2025


echo '';
5 Insiden Jalan Sesak Yang Berlaku Lebih 24 Jam Durasinya

Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 6 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 5 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

10 Filem Drama Seram Melayu Berhantu Terbaru 2024 2025 Mesti Tonton

One In A Million 2024 Senarai Peserta Juri Format Pemarkahan Hadiah Dan Segala Info Saksikan Live Di TV3 Malaysia Dan Tonton Calpis Soda OIAM


Tanah Melayu Sg Baru Diambil W Azizah Jual B Putih

Watercolor Apartment For A Young Family With A Maine Coon

10 Myanmar Nationals Found In Car After Crash

Actress S Car Household Items To Be Auctioned Tomorrow To Pay Off Debt

Muslims May Wish Non Muslims On Religious Holidays Says Penang Mufti

The Benefits Of A Learning Management System For Every Organization