Beza Buah Fikir Sepatutnya Tidak Membawa Perpecahan Ahli Massa 9363



Perbedaan Pendapat Itu Rahmat
by yudi
IKHTILAF (perbedaan pendapat) dalam masalah furu (cabang agama), merupakan rahmat dari Allah Ta’ala, bukan perkara yang tercela. Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata:
وَاعْلَمْ أَنَّ مَعْرِفَةَ مَذَاهِبِ السَّلَفِ بِأَدِلَّتِهَا مِنْ أَهَمِّ مَا يُحْتَاجُ إلَيْهِ لِأَنَّ اخْتِلَافَهُمْ فِي الْفُرُوعِ رَحْمَةٌ
“Ketahuilah! Sesungguhnya mengetahui berbagai madzhab Salaf dengan dalil-dalilnya, termasuk perkara yang paling penting untuk dijadikan hujjah (argument). Karena perbedaan pendapat mereka merupakan rahmat.”

Faidah:

Perbedaan pendapat dalam masalah furu (cabang agama), bukan perkara yang tercela. Akan tetapi merupakan rahmat dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, jangan sampai hal ini dijadikan suatu sebab untuk saling mencela, mentahdzir, dan menyesatkan. Karena bagaimana akan kita lakukan yang seperti ini, sedangkan Allah saja merahmati hal yang demikian?

BACA JUGA: Mengapa Memilih Pendapat Jumhur?Perkara furu (cabang agama) suatu perkara yang diperbolehkan para ulama’ untuk berijtihad di dalamnya. Kenapa dibolehkan untuk ijtihad? karena mungkin dalilnya tidak sharih (secara gamblang menunjukkan kepada suatu hukum), atau tidak ada dalil yang menunjukkan kepadanya secara langsung, atau dalil yang ada memiliki berbagai kemungkinan makna, atau dalil-dalil yang ada sekilas bertentangan, atau sebab yang lain
Konsekwensinya, sangat mungkin akan timbul perbedaan pendapat. Jika ini terjadi, maka hendaknya kita saling menghormati dan berlapang dada serta tidak boleh untuk memaksakan pendapatnya kepada orang lain, apalagi saling menyesatkan
Ucapan Imam Nawawi –rahimahullah- di atas, berdasar firman Allah Ta’ala : “Tidaklah Kami (Allah) utus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi semesta alam”- [ Al-Qur’an Al-Karim ]. Demikian juga hadits nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang perintah beliau kepada rombongan para sahabat yang sedang menuju Bani Quraidzoh “agar jangan shalat Ashar kecuali di sana”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam kisah ini, para sahabat berbeda pendapat menjadi dua kelompok. Yang satu memahami secara lafadz bahwa tidak boleh shalat kecuali telah sampai di sana, walaupun waktu shalat Ashar habis. Yang satu memahami bahwa maksud hadits tersebut perintah untuk cepat-cepat menuju ke sana. Namun jika di perjalanan waktu Ashar tiba dan dikhawatirkan akan habis, maka shalat di jalan
BACA JUGA: Berbeda Pendapat Tidak Harus Saling BermusuhanDalam kisah ini, para sahabat telah berbeda pendapat dalam memahami satu hadits. Namun, mereka tidak saling mencela apalagi menyesatkan. Nabi-pun tidak mencela masing-masing mereka. Inilah salah satu bentuk rahmat (kasih sayang) di dalam syari’at ini. Dan inilah hakikat manhaj Salaf dalam menyikapi perbedaan pendapat. Oleh karena itu, barang siapa yang menyikapi masalah furu’iyyah tidak sebagaimana yang dicontohkan nabi dan para sahabatnya, sungguh dia telah menapaki jalan penyimpangan tanpa sadar, walaupun dia mengklaim –dengan dusta- sebagai jalan salaf shalih. Maka berhati-hatilah
Adapun hadits yang berbunyi :اختلاف أمتي رحمة“Perbedaan pendapat umatku adalah rahmat.”Derajatnya maudhu’ (palsu). Bisa dilihat dalam kitab : “Al-Asrar Al-Marfu’ah” (506), “Tanzihusy Syari’ah” (2/402), “Adh-Dhaifah” : (11). Kita tidak memakai hadits ini, akan tetapi memakai dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya. []Facebook: Abdullah Al-Jiranihttps://www.islampos.com/perbedaan-pendapat-itu-rahmat-145929/?

Mengucapkan “Ramadhan Kareem” Itu Boleh
by Rifki M Firdaus
SYAIKHUNA Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah sendiri menyebut bulan Ramadhan sebagai bulan Kareem. 

Yang tidak boleh adalah berkeyakinan bahwa Ramadhan itu seperti Tuhan yang berkuasa memberikan kebaikan kepada siapa yang Dia kehendaki
BACA JUGA: Jelang Ramadhan, IMS Gelar Roadshow Hapus Tato di Pulau JawaAdapun kalau yang dimaksud adalah Ramadhan bulan yang Allah jadikan penuh kebaikan adalah boleh
Ini kata-kata Syaikh Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau “Majalis Syahr Ramadhan” bahwa Ramadhan adalah Syahr Kareem;



واستخدمها الشيخ ابن عثيمين نفسه رحمه الله، ففي المجلس الأول ص (4) قال رحمه الله: 
“لقد أظلنا شهر كريم وموسم عظيم”
 وفي المجلس الثامن والعشرون، قال رحمه الله: “إن شهركم الكريم قد عزم على الرحيل”
BACA JUGA: Sya’ban Mengagungkan Niat, Ramadhan Memetik KeberkahanJadi, stop meributkan masalah ini setiap tahun dan mohon kepada para guru agar memberikan wawasan yang luas kepada para murid dari berbagai sumber dan referensi, terima kasih, Jazakumullah khaira. []Malang, Selasa 24 Sya’ban 1440/30 April 2019https://www.islampos.com/mengucapkan-ramadhan-kareem-itu-boleh-145950/?

Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang?
by yudi
ZAKAT fittrah dikeluarkan berupa makanan pokok suatu negeri dan tidak boleh untuk dikeluarkan berupa uang. Ini merupakan pendapat dari jumhur ulama’ ( mayoritas ulama’ ) dari Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah.Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar –rodhiallohu ‘anhuma- beliau berkata :«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ»“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri satu sha’ dari kurma atau sha’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Dan Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat (‘Ied) “. [ HR. Al-Bukhari : 1503 dan Muslim : 984, dan lafadz di atas lafadz Al-Bukhari ]
Dalam hadits di atas, Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dari jenis makanan. Buktinya beliau –shollallahu ‘alaihi wa sallam- menyebutkan beberapa contoh makanan pokok di zaman itu, seperti : kurma dan gandum. Padahal saat itu telah ada mata uang berupa dinar dan dirham. Jika memang boleh untuk mengeluarkannya berupa uang, tentu beliau akan menyebutkan.

BACA JUGA: Wajibkah Zakat Fitrah untuk Janin?Bahkan dalam riwayat Abu Sa’id Al-Khudri –rodhiallohu ‘anhu-, beliau secara tegas menyebutkan dengan kata “makanan”. Dari Abu Sa’id Al-Khudri –rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata :«كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ»“Kami membayar zakat fithri berupa satu sha’ makanan, atau gandum atau kurma atau satu sha’ keju atau anggur kering.” [ HR. Muslim : 985 ]
Kalimat “kami mengeluarkan” di sini, merupakan bentuk pemahaman dan pengamalan para sahabat terhadap hadits nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan sebaik-baik generasi dalam memahami hadits nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam-, adalah para sahabat
Al-Imam An-Nawawi –rohimahullah- berkata :وَلَمْ يُجِزْ عَامَّةُ الْفُقَهَاءِ إِخْرَاجَ الْقِيمَةِ“Mayoritas fuqoha’ ( ahli fiqh ) tidak memperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah berupa nilainya ( uang ).” [ Syarah Shohih Muslim : 7/61 ]
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi –rohimahullah- berkata :أن النبي صلى الله عليه و سلم فرض صدقة الفطر أجناسا معدودة فلم يجز العدول عنها كما لو أخرج القيمة وذلك لأن ذكر الأجناس بعد ذكره الفرض تفسير للمفروض فما أضيف إلى المفسر يتعلق بالتفسير فتكون هذه الاجناس مفروضة فيتعين الاخراج منها ولأنه اذا أخرج غيرها عدل عن المنصوص عليه فلم يجز“Sesungguhnya Nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- telah mewajibkan zakat fitrah berupa jenis-jenis yang telah terbatas ( berupa makanan pokok ). Maka tidak boleh untuk berpaling darinya, seperti seandainya seorang mengeluarkan nilai dari zakat itu ( seperti uang ). Karena sesungguhnya penyebutan beberapa jenis setelah sebelumnya menyebutkan suatu perkara yang wajib, merupakan tafsir dari sesuatu yang diwajibkan. Maka apa yang disandarkan kepada sesuatu yang ditafsiri, berkaitan dengan tafsir. Maka beberapa jenis ini merupakan perkara yang wajib dan dipastikan/diharuskan untuk mengeluarkan darinya. Karena kalau dia mengeluarkan selainnya, maka dia telah berpaling dari dalil-dalil yang menunjukkan atasnya, maka ini tidak boleh.” [ Al-Mughni : 2/663 ]
Menurut kami, pendapat jumhur merupakan pendapat yang rajih (kuat). Dan inilah yang kami pilih
Adapun menurut madzhab Al Hanafiyyah, maka dibolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah berupa uang secara mutlak
Sedangkan Ibnu Taimiyyah, membolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu saja, yaitu saat ada suatu hajat ( kebutuhan ) atau suatu kemashlahatan yang kuat atau mendesak. Ini merupakan salah satu pendapat dari Hanabilah (dalam suatu riwayat)
Hal ini berdasarkan riwayat dari Mu’adz bin Jabal –rodhiallohu ‘anhu- ketika diutus oleh Nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- ke negeri Yaman disebutkan oleh Imam Al-Bukhari secara mu’allaq dengan shighoh jazm ( konteks pasti ) dari Thowud dari Mu’adz bin Jabal beliau berkata :«ائْتُونِي بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ – أَوْ لَبِيسٍ – فِي الصَّدَقَةِ مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ وَخَيْرٌ لِأَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ»“Serahkan kepadaku harta benda ( kalian ) berupa baju khomiish ( baju kecil persegi empat yang bergaris-garis ), atau setiap apa yang bisa digunakan untuk pakaian sebagai ganti gandum dan jagung, lebih ringan bagi kalian dan lebih baik bagi para sahabat nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- di Madinah.”. [ Shohih Al-Bukhari : 2/116 ]
BACA JUGA: Tuntunan Zakat FitrahRiwayat mu’allaq ini sanadnya shohih sampai ke Thowus. Namun Thowus tidak mendengar dari Mu’adz bin Jabal. Oleh karena itu, sanadnya munqothi’ ( terputus ). Walaupun Al-Bukhari dalam membawakan riwayat ini dengan shighoh jazm ( konteks yang pasti ). Karena maksud Al-Bukhari membawakan dengan konteks ini, sanadnya shohih. Tapi hanya sampai thowus. Adapun di atas Thowus tidak. [ Lihat Fathul Bari : 3/312 ]
Apakah kemudian riwayat ini tertolak secara mutlak ? tunggu dulu. Terkadang suatu riwayat lemah dari sisi sanadnya, akan tetapi shohih dari sisi matannya ( kandungan kalimatnya ) karena didukung oleh dalil-dalil lain dalam masalah tersebut. Oleh karena itu, Al-Hafidz Ibnu Hajar –rohimahullah- berkata :إلا أن إيراده له في معرض الاحتجاج به يقتضي قوته عنده، وكأنه عضده عنده الأحاديث التي ذكرها في الباب
“….Kecuali beliau ( Al-Bukhari ) membawakan riwayat ini dalam posisi untuk berhujjah/berdalil dengannya, dimana menurut beliau hal ini mengandung kekuatan. Sepertinya beliau riwayat ini ( kandungan maknanya ) dikuatkan oleh hadits-hadits yang telah beliau sebutkan dalam bab ini.” [ Fathul Bari : 3/312 ]
Oleh karena itu, syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahullah- berkata :وَأَمَّا إذَا أَعْطَاهُ الْقِيمَةَ فَفِيهِ نِزَاعٌ: هَلْ يَجُوزُ مُطْلَقًا؟ أَوْ لَا يَجُوزُ مُطْلَقًا؟ أَوْ يَجُوزُ فِي بَعْضِ الصُّوَرِ لِلْحَاجَةِ أَوْ الْمَصْلَحَةِ الرَّاجِحَةِ؟ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْوَالٍ – فِي مَذْهَبِ أَحْمَد وَغَيْرِهِ وَهَذَا الْقَوْلُ أَعْدَلُ الْأَقْوَالِ
“Adapun apabila dia mengeluarkan ( zakat ) berupa nilai ( dari zakat itu/berupa uang ), maka di sini ada perselisihan : apakah boleh secara mutlak ? ataukah tidak boleh secara mutlak ? ataukah boleh disebagian bentuk untuk suatu hajat ( kebutuhan ) atau untuk suatu kemashlahatan yang sangat kuat ? ada tiga pendapat di dalam madzhab Ahmad dan selainnya. Dan pendapat ini ( maksudnya yang ketiga, yaitu yang memperbolehkan dalam sebagian bentuk untuk suatu kebutuhan atau kemashlahatan ) adalah pendapat yang paling tengah ( paling kuat ).” [ Majmu’ Fatawa : 25/79 ]
Di bagian lain beliau juga berkata :أَنَّ إخْرَاجَ الْقِيمَةِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ وَلَا مَصْلَحَةٍ رَاجِحَةٍ مَمْنُوعٌ مِنْهُ …وَأَمَّا إخْرَاجُ الْقِيمَةِ لِلْحَاجَةِ أَوْ الْمَصْلَحَةِ أَوْ الْعَدْلِ فَلَا بَأْسَ بِهِ“Sesungguhnya mengeluarkan zakat berupa uang tanpa ada kebutuhan dan kemashlahatan yang kuat, maka terlarang…..adapun mengeluarkan berupa uang untuk suatu keperluan atau kemashalatan atau untuk kesamaan, maka tidak mengapa ( boleh ).” [ Majmu’ Fatawa : 25/83 ]
Dibagian lain syaikhul Islam menjelaskan hal ini dengan perkataan beliau :فَإِنَّ الْأَدِلَّةَ الْمُوجِبَةَ لِلْعَيْنِ نَصًّا وَقِيَاسًا كَسَائِرِ أَدِلَّةِ الْوُجُوبِ. وَمَعْلُومٌ أَنَّ مَصْلَحَةَ وُجُوبِ الْعَيْنِ قَدْ يُعَارِضُهَا أَحْيَانًا [مَا] فِي الْقِيمَةِ مِنَ الْمَصْلَحَةِ الرَّاجِحَةِ، وَفِي الْعَيْنِ مِنَ الْمَشَقَّةِ الْمُنْتَفِيَةِ شَرْعًا
“Maka sesungguhnya, dalil-dalil yang mewajibkan ( zakat ) harus berupa dzat, baik berupa nash ( konteks dalil dari Al-Qur’an dan Hadits ) ataupun qiyas, sebagaimana seluruh dalil-dalil yang mewajibkan. Dimaklumi bersama, sesungguhnya kemashlahatan wajibnya ( mengeluarkan ) dzat, terkadang ditentang dengan adanya kemashlahatan yang kuat yang ada pada uang. Dan di dalam wajibnya mengeluarkan dzat, terkadang ditentang oleh adanya kesusahan hebat, yang hal ini telah ditiadakan dalam syari’at kita.”[ Al-Qowaid An-Nuruniyyah : 136 ]
Sebagai contoh aplikasi dari ucapan Ibnu Taimiyyah di atas :[1]. Kondisi yang lebih mashlahat untuk mengeluarkan zakat berupa uang karena uang lebih dibutuhkan dari beras :Jika suatu daerah terkena korban bencana alam. Sementara mereka telah mendapatkan bantuan berupa sembako termasuk di dalamnya beras dengan jumlah yang melimpah. Namun mereka masih kekurangan dalam sisi obat-obatan, atau peralatan tidur, atau tenda-tenda dan yang semisalnya. Maka jika kaum muslimin yang ingin menyalurkan zakatnya ke daerah itu, tentu lebih mashlahat jika mengeluarkan zakat berupa uang. Karena jika berupa uang, akan bisa digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan mendesak yang telah disebutkan
BACA JUGA: Bayar Zakat Penghasilan, Per Bulan atau Per Tahun?[2]. Kondisi yang lebih mashlahat untuk mengeluarkan zakat berupa uang, karena kondisi yang sulit untuk mengeluarkan beras misalnya : Saat muslim-musim paceklik dimana beras sangat sulit dikarenakan di berbagai daerah banyak terjadi gagal panen karena bencana banjir, atau terkena hama, atau sebab lain. Dimana mencari uang lebih mudah dari mencari beras. Saat seperti ini maka dibolehkan untuk mengeluarkan zakat berupa uang
Seperti hal kalau kita hendak mengeluarkan zakat emas perhiasan. Jika kita punya perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, anting-anting dan yang lainnya yang telah terkena kewajiban zakat, maka tentunya kita akan mengeluarkan zakatnya berupa uang. Karena kalau kita keluarkan berupa emas, kita harus memecah perhiasan kita tersebut ( berarti harus merusak dulu ) dan mengambil sebagian potongan senilai kadar zakat yang harus kita keluarkan. Atau kita harus beli emas lain lagi sekadar zakat yang harus kita keluarkan. Ini juga memudhorotkan/menyusahkan kita
■Kesimpulan :[1]. Zakat fitrah harus dikeluarkan berupa makanan pokok dan tidak boleh untuk dikeluarkan berupa uang. Ini merupakan pendapat Jumhur Ulama (Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah). Dan pendapat ini yang kami pilih
[2]. Menurut Hanafiyyah, boleh mengeluarkan zakat fitrah berupa uang secara mutlak
[3]. Jika ada suatu kemashlahatan atau kebutuhan yang mendesak, maka boleh untuk dikeluarkan berupa uang. Dan ini menurut syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah-. []Facebook: Abdullah Al Jiranihttps://www.islampos.com/bolehkah-zakat-fitrah-dengan-uang-145931/?





Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

http://peceq.blogspot.com/2019/04/beza-buah-fikir-sepatutnya-tidak.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Menurut Ahli Begini Cara Untuk Atasi Masalah Sakit Punggung

Menurut Ahli Begini Cara Untuk Atasi Masalah Sakit Punggung

papar berkaitan - pada 26/4/2019 - jumlah : 287 hits
Sakit punggung merupakan masalah umum yang dialami oleh hampir semua orang Hal ini terutama dialami oleh mereka yang bekerja dalam posisi duduk untuk waktu lama
Parti Cinta Malaysia Kini Ahli Bergabung Barisan Nasional

Parti Cinta Malaysia Kini Ahli Bergabung Barisan Nasional

papar berkaitan - pada 27/4/2019 - jumlah : 442 hits
Di kala Barisan Nasional sedang mengalami kekecewaan tewas pada Pilihanraya Umum 14 yang lepas rakan yang dahulu berikrar sehidup semati dengan asas perjuangan demi rakyat telah angkat kaki Parti Gerakan Rakyat Malaysia dan Parti Progresif ...
Aduhhh Cantiknya Dia Pernah Dihentam Isu Vaksin Siti Awe Ahli Farmasi Cantik Selamat Bernikah Hari Ini

Aduhhh Cantiknya Dia Pernah Dihentam Isu Vaksin Siti Awe Ahli Farmasi Cantik Selamat Bernikah Hari Ini

papar berkaitan - pada 27/4/2019 - jumlah : 713 hits
Aduhhh cantiknya dia Pernah dihentam isu vaksin Siti Awe ahli farmasi cantik selamat bernikah hari ini Muncul di video video yang mengulas isu isu semasa dan juga perkara viral wanita pesonaliti media sosial yang dikenali Siti Awe kerap men...
Ahli Gabungan Kafa Mahu Bibi Ramjani Undur Secara Terhormat

Ahli Gabungan Kafa Mahu Bibi Ramjani Undur Secara Terhormat

papar berkaitan - pada 28/4/2019 - jumlah : 331 hits
Bernama Bibi Ramjani disifatkan hanya mengikut caranya sendiri sahaja menguruskan Kafa Gambar fail KOTA BHARU Presiden Persatuan Bola Sepak Kelantan Bibi Ramjani Ilias Khan diberi pilihan untuk melepaskan jawatan secara terhormat atau berde...
Sah Tulang Manusia Di Gua Kandu Dna Ahli Keluarga Acap Diambil

Sah Tulang Manusia Di Gua Kandu Dna Ahli Keluarga Acap Diambil

papar berkaitan - pada 25/4/2019 - jumlah : 665 hits
Semalam Harian Metro melaporkan penduduk kampung yang melakukan pencarian Mohamad Ashraf menemui serpihan tulang dipercayai tulang lama di dalam Gua Kandu Gopeng kira kira jam 1 tengah hari kelmarin Ketua Polis Daerah Kampar Superintendan H...
Perkuat Dakwaan Ke Ratna Sarumpaet Jaksa Hadirkan 4 Saksi Ahli Di Persidangan

Perkuat Dakwaan Ke Ratna Sarumpaet Jaksa Hadirkan 4 Saksi Ahli Di Persidangan

papar berkaitan - pada 25/4/2019 - jumlah : 299 hits
Sebelumnya Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat
Ahli Mesti Patuh Arahan Pemimpin Pas Duduk Atas Pokok

Ahli Mesti Patuh Arahan Pemimpin Pas Duduk Atas Pokok

papar berkaitan - pada 22/4/2019 - jumlah : 374 hits
Ahli ahli Pas digesa patuh arahan pemimpin tanpa banyak soal khususnya dari presiden mereka Hadi Awang Foto MalaysiaDateline Kedudukan pimpinan dan penyokong jauh berbeza terutama dalam aspek pemikiran ibarat seorang duduk di atas tanah ber...
Malaysia Kuota Haji Untuk Menteri Ahli Parlimen Tiada Lagi Bukti Ph Berkorban Untuk Rakyat

Malaysia Kuota Haji Untuk Menteri Ahli Parlimen Tiada Lagi Bukti Ph Berkorban Untuk Rakyat

papar berkaitan - pada 23/4/2019 - jumlah : 326 hits
Pemansuhan kuota haji khas kepada Menteri dan Ahli Parlimen seperti yang diumumkan oleh Timbalan Menteri di Jabatan Perdana Menteri Fuziah Salleh amat dialu alukan Timbalan Ketua Bahagian Bersatu Tasek Gelugor Azmi Alang dilapor portal berk...
Ahli Parlimen Temerloh Kesal Berita Palsu Soal Kematiannya

Ahli Parlimen Temerloh Kesal Berita Palsu Soal Kematiannya

papar berkaitan - pada 24/4/2019 - jumlah : 450 hits
TEMERLOH Ahli Parlimen Temerloh Mohd Anuar Tahir kesal dengan sikap tidak bertanggungjawab menularkan berita palsu mengenai kematiannya di laman sosial sejak semalam Menurutnya pelbagai panggilan diterima daripada ahli keluarganya sejak awa...
Pensyarah Didakwa Hina Nabi Jawi Turut Buka Siasatan

The Difference In The Concept Of Illicit Relationship Between Muslims And Non Muslims

Murid Buktikan Pada Guru Lembu Makan Martabak

Let S Not Return To The Old Ways Of Tight Media Control

Air Terjun Tujuh Puteri Bukit Sri Permata

Bank Islam Berwajah Baru Melalui Aplikasi Dan Web

Company Director Scammed Of Over Rm1mil By Inspector Harun

Mixology Vape S Commitment To Quality Crafting The Best Vape Flavours Nz


echo '';
Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 1 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Dhia Kasyrani Slot Akasia TV3

Biodata Terkini Reshmonu Peserta Gegar Vaganza 2024 Musim 11 GV11 Penyanyi Lagu Hey Waley

Gegar Vaganza 2024 GV 11 Hadiah Tiket Peserta Juri Format Pemarkahan Dan Segala Info Tonton Live Di Astro Ria Dan Sooka

6 Janji Donald Trump Kalau Dia Naik Jadi Presiden Semula


Kathryn And Sydney S Fantastic Pantyhose Adventure Part One

15 Creative Diy Fall Garlands To Spruce Up Your Autumn D Cor

Rare Footage Of Fish Rescuing Friend From Snake Catches Netizens Attention

Kacang Pool Roti Rentung Pertama Kali Merasainya

Resepi Tenggiri Masak Sambal Ala Arab Zigni Yemeni

Pengalaman Naik Mahkamah Saman Jpj Bila Kereta Tiada Roadtax Dan Insuran