Bayi 2 Tahun Meninggal Kehabisan Darah Setelah Disunat
Rabu 26 Disember 2018
Gambar hiasan (BBC) ITALI - Seorang bayi lelaki berusia dua tahun meninggal akibat kehilangan darah setelah khatan yang gagal di sebuah pusat penampungan migran di Itali.
Kembar bayi itu juga menjalani praktik sunat di Monterondo, kawasan pinggiran di barat laut Roma, dan sedang dalam pemulihan di rumah sakit.
Seorang lelaki berusia 66 tahun telah didakwa atas tuduhan pembunuhan, lapor media Itali .
Setiap tahunnya di Itali berlangsung sekitar 5,000 praktik sunat, tetapi lebih dari sepertiganya dilakukan secara ilegal, kata lembaga sosial bidang kesihatan, Amsi.
Sebuah LSM budaya, Arci, mengatakan praktik sunat itu dilakukan di pusat pengungsi yang dijalankan bersama dewan tempatan di Monterondo.
"Ini tragedi yang membuat kami tak boleh berkata-kata," kata Arci dalam satu pernyataan di Facebook. Disebutkan, mereka akan melakukan saman perdata ke atas mereka yang bertanggung jawab atas kematian anak itu ditetapkan oleh polis .
Dua anak laki-laki yang belum disebutkan namanya itu, lahir di Itali pada tahun 2017 dari seorang ibu Nigeria yang sudah memiliki lima anak lainnya di Nigeria.
Media tempatan mengatakan ibu itu sebenarnya adalah seorang Katholik, namun meminta dilakukannya sunat terhadap kedua anak kembarnya sesuai dengan tradisi Islam Nigeria.
Media menyebut, lelaki yang ditangkap itu adalah warga negara Amerika asal Libya.
"Ini tragedi yang tidak masuk akal," kata Antonino Lupi, Datuk Bandar Monterondo, dalam sebuah wawancara dengan Corriere Della Sera.
Sejak beberapa waktu, praktik sunat tidak boleh dilakukan di lembaga kesihatan masyarakat di Itali .
Sunat boleh dilakukan di klinik swasta, dengan biaya antara €2,000 hingga €4,000 , kata Foad Aodi, presiden Amsi.
Akibatnya, orang-orang dari latar belakang keluarga miskin akan "berakhir di tangan orang-orang yang tidak bermoral dan tidak terampil, yang bersedia melakukan sunat dengan biaya €50 bahkan €20 ," kata Aodi dalam satu pernyataan.
Bagaimana peraturan sunat di Eropah?
Sunat untuk anak lelaki, merupakan hal yang legal di seluruh Eropah, meskipun dalam beberapa kes dianggap kontroversial.
Pada 2012, sebuah mahkamah di Jerman mengeluarkan larangan setelah terjadinya komplikasi pada seorang bayi lelaki Muslim berusia empat tahun yang baru menjalani sunat.
Hakim itu mengatakan, sunat mengubah tubuh "secara kekal dan tidak dapat diperbaiki" .
Namun, pemerintah Jerman pada tahun itu juga mengklarifikasi bahwa prosedur itu sah asalkan dilakukan oleh orang yang terlatih.
Tahun berikutnya, Dewan Eropah merekomendasikan negara-negara anggota untuk mengambil langkah-langkah yang memastikan bahwa sunat hanya dilakukan dengan pegawai perubatan dan sanitasi yang baik.
Di GB pada tahun 2016, mahkamah memutuskan bahwa seorang ayah Muslim tidak dapat menyunat puteranya setelah ibu mereka menyatakan tidak setuju
Sumber:Agregasi BBC Indonesia
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
http://idahsalam.blogspot.com/2018/12/bayi-2-tahun-meninggal-kehabisan-darah.html