Ayah Paksa Dua Putri Kandung Bergantian Layani Nafsunya Selama 9 Tahun
Nasib miris dialami dua gadis asal Maluku Tengah 9 tahun menjadi budak nafsu ayahnya sendiri.
Mereka dibayang ancaman bila lapor kepada ibu atau teman
SL (20) dan NL (22) tak lain putri kandung yang jadi korban kekejian ayahnya sendiri, RAL (54), warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Selama sembilan tahun, dua anak ini menjadi korban perbuatan orang tuanya sendiri.
Mereka tak berdaya. Ketika ayahnya berhasrat dan minta kepada putri kandungnya itu, selalu melontarkan ancaman akan membunuhnya.
SL dan NL dilarang melaporkan perbuatan RAL kepada ibu atau teman-temannya.
Kalau SL dan NL tidak menuruti, maka RAL akan menghabisinya. Hal itu membuat SL dan NL tak berani apa-apa selama bertahun-tahun.
Namun, keberanian yang kuat membuat dua wanita muda ini melaporkan perbuatan ayahnya kepada polisi.
RAL akhirnya ditangkap polisi. Perbuatan RAL telah dilakukan selama sembilan tahun atau sejak 2010.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka pertama kali melakukan aksinya terhadap SL di rumah mereka.
Sebelum menggauli SL, tersangka terlebih dahulu mengancam korban.
“Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, kepada Kompas.com Kamis (22/8/2019).
Sejak kejadian itu tersangka terus mengulangi perbuatannya hingga saat ini.
Selain SL, tersangka juga melakukan hal yang sama pada NL, putrinya yang lain.
Tersangka selalu mengancam akan membunuh kedua putrinya jika kejadian itu diceritakan kepada sang ibu dan teman-temannya.
“Setiap kali melakukan aksinya itu tersangka terus mengancam kedua korban. Bahkan tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata dia.
Ditangkap
Sembilan tahun menjadikan dua putrinya budak seks, RAL akhirnya ditangkap polisi.
Kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayahnya itu melapor ke polisi. Laporan disampaikan pada 6 Agustus.
“Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.
Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lain.
Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Ambon.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/ayah-paksa-dua-putri-kandung-bergantian-layani-nafsunya-selama-9-tahun/