Aturan Terbang Dilonggarkan Calon Penumpang Dalam Negeri Tak Wajib Tes Pcr


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat pada masa normal baru (new normal) pandemi COVID-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan,
calon penumpang tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) tetapi cukup tes cepat (rapid test).
“Jadi, kami tidak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat apalagi PCR biayanya mahal daripada ke Yogyakarta dan Surabaya. Jadi, jelas aturan Gugus Tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid, luar negeri PCR,” kata Budi Karya seperti dilansir dari Antara, Selasa, (9/6).
Kebijakan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.
Terbitnya PM 41/2020 menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
“Dengan penetapan ini, dilakukan kembali aktivitas ekonomi yang akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan, pergerakan orang melalui transportasi.
Oleh karenanya perlu dilakukan penyempurnaan aturan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di sektor transportasi,” ujar Budi Karya.
Selain syarat PCR dihapus, Budi Karya mengatakan maskapai juga boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari tingkat keterisian yang semula hanya 50 persen.
Meski begitu, Budi Karya menjelaskan peraturan tersebut sewaktu-waktu bisa berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Misalnya pada PM 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan, setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes, untuk pesawat jet bisa 70 persen. Kami sudah perhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan,” terang Budi Karya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menganggap peraturan keterisian pengangkutan pesawat maksimal 70 persen sudah sesuai dengan aturan internasional.
Namun, ia menegaskan protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan baik.
“Kemudian 70 persen tadi, ini semua sudah sesuai artinya referensi aturan internasional di mana kalau protokol kesehatan dipenuhi, penumpang pakai masker, kabin dibersihkan terus, maka 70 persen ini longgar,” terang Novie.
Novie menganggap tes cepat dirasa bisa memudahkan calon penumpang. Selain itu, masih ada opsi surat kesehatan yang bisa digunakan.
Lebih lanjut, Novie menuturkan pihaknya juga tidak mempermasalahkan apabila maskapai melakukan sendiri tes cepat bagi calon penumpang melalui kerja sama dengan pihak kesehatan.
“Lalu inisiatif bagi airline melaksanakan rapid, saya rasa tidak masalah yang penting memenuhi persyaratan SE 7 Gugus Tugas,” tutur Novie.
Sumber: kumparan.com


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/aturan-terbang-dilonggarkan-calon-penumpang-dalam-negeri-tak-wajib-tes-pcr/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Penerbangan Mulai Dilonggarkan Lion Air Group Keluarkan Imbauan Untuk Dipatuhi Calon Penumpang Catat Yuk

Penerbangan Mulai Dilonggarkan Lion Air Group Keluarkan Imbauan Untuk Dipatuhi Calon Penumpang Catat Yuk

papar berkaitan - pada 12/6/2020 - jumlah : 247 hits
Lion Air kembali mengudara untuk rute domestik Calon penumpang diimbau untuk patuhi aturan yang berlaku
Kai Penumpang Harus Bebas Covid 19 Dengan Menunjukkan Hasil Tes Cepat Atau Pcr

Kai Penumpang Harus Bebas Covid 19 Dengan Menunjukkan Hasil Tes Cepat Atau Pcr

papar berkaitan - pada 12/6/2020 - jumlah : 294 hits
Khusus untuk perjalanan KA jarak jauh penumpang diharuskan mengenakan pelindung wajah yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan Namun untuk penumpang infant diwajibkan membawa pelindung wajah s...
Wajib Baca Ini Aturan Pernikahan New Normal Protokol Kesehatan Hingga Jumlah Tamu Maksimal

Wajib Baca Ini Aturan Pernikahan New Normal Protokol Kesehatan Hingga Jumlah Tamu Maksimal

papar berkaitan - pada 3/6/2020 - jumlah : 359 hits
Begini nih berbagai detail dari foto pre wedding sampai dekorasinya saat new normal nanti Siap siap
Berita Gembira Dari Sarawak Kemasukan Rentas Negeri Dilonggarkan

Berita Gembira Dari Sarawak Kemasukan Rentas Negeri Dilonggarkan

papar berkaitan - pada 15/6/2020 - jumlah : 401 hits
KUALA LUMPUR Berita gembira buat warganegara Malaysia yang ingin merentas negeri ke Sarawak apabila kelonggaran diberikan untuk memasuki Bumi Kenyalang itu sejak Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan dilaksanakan pada 10 Jun lalu Mereka dar...
Boleh Rentas Negeri Mulai 10 Jun Sekolah Juga Akan Dibuka Tidak Lama Lagi

Boleh Rentas Negeri Mulai 10 Jun Sekolah Juga Akan Dibuka Tidak Lama Lagi

papar berkaitan - pada 7/6/2020 - jumlah : 478 hits
Sehubungan dengan pelaksanaan Perintah Kawalan Pergerakkan Pemulihan yang akan dikuatkuasa bermua dari 10 Jun 2020 sehingga 31 Ogos 2020 beberapa kelonggaran baharu akan dilaksanakan Paling ditunggu pastinya kebolehan untuk rakyat Malaysia ...
Rentas Negeri Sudah Dibenarkan Pkp Sudah Ditamatkan Disambung Dengan Pkpp

Rentas Negeri Sudah Dibenarkan Pkp Sudah Ditamatkan Disambung Dengan Pkpp

papar berkaitan - pada 7/6/2020 - jumlah : 795 hits
Secara ringkasnya ini adalah maklumat yang penting dalam ulasan berkenaan PKPP pada perutusan Perdana Menteri bertarikh 7 Jun 3PM 1 Pelancongan domestik dibenarkan tetapi pintu masuk antarabangsa masih ditutup 2 Operasi premis perniagaan ke...
Kerajaan Haram 3 Negeri Ikut Parti Lebai

Kerajaan Haram 3 Negeri Ikut Parti Lebai

papar berkaitan - pada 6/6/2020 - jumlah : 319 hits
Fatwa Covid 19 Kerajaan Perak Kedah Melaka Johor haram Oleh June 06 2020Hanipa MaidinFatwa Majlis Syura parti ehem 1 Khabarnya Majlis Syura parti ehem telah keluar satu fatwa iaitu menjatuhkan Kerajaan ketika negara berdepan dengan COVID 19...
Pesawat Tempur Pakistan Berjaya Musnahkan Sistem Peluru Berpandu Paling Canggih Dimiliki India

Pasar Payang Terengganu Tarikan Utama Waktu Operasi

Padah Nak Scrut Anak Papa 5 Jam Woiii

Aktiviti Majlis Perasmian Kempen Bijak Air Madani Peringkat Kebangsaan Ppim 08 05 2025

No More Language Barriers Oppo Find N5 Bridges Cultures With Ai Translation

Kerjasama Petronas Petros Diperkukuh Pm Premier Sarawak Capai Kata Sepakat

Tb Among Penang S Top 5 Most Reported Infectious Diseases

Sarapan Di Warong Sate Pagi Kota Tinggi


echo '';
Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Dendam Seorang Madu Slot Tiara Astro Prima

10 Fakta Biodata Amira Othman Yang Digosip Dengan Fattah Amin Penyanyi Lagu Bila Nak Kahwin

5 Tips Macam Mana Nak Ajak Orang Kita Suka Dating Dengan Kita

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Keluarga Itu Slot Lestary TV3

Bolehkah Manusia Transgender Mencapai Klimaks Selepas Bertukar


Perdana Menteri Kongsi Gambar Lama Bersama Ibu Tersimpan Seribu Makna

Sentuhan Kasihmu Ibu

The Benefits Of Implementing Knowledge Management Tools In The Workplace

Semai Biji Benih Pokok Tecoma Kuning

Rafizi Enggan Pkr Dipenuhi Pak Turut Tukang Ampu

Nurul Izzah Kurang Setuju Lantikan Kali Ke 3 Azam Baki Sambungan Yang Tak Dialu Alukan