Apakah Seseorang Berdosa Jika Sekedar Punya Kecenderungan Lgbtq
Apakah Seseorang Berdosa jika Sekedar Punya Kecenderungan LGBTQ?
Pertanyaan:
Para pengusung LGBTQ biasanya melontarkan syubhat: “Tidak mungkin seseorang berdosa ketika sekedar punya orientasi seksual yang berbeda?”, atau mereka mengatakan, “Mana mungkin seseorang berdosa karena sesuatu yang sifatnya naluriah?”. Bagaimana menanggapi syubhat ini?
Jawaban:
Alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi was shahabah. Amma ba’du,
Kita katakan, jika yang terjadi pada seseorang itu hanya sekedar orientasi seksual yang berbeda (semisal suka sesama jenis), maka orang tersebut tidak sampai berdosa. Karena dosa itu terkait dengan perbuatan, baik perbuatan hati atau anggota badan. Orang yang melakukan sesuatu yang di luar kesengajaannya, maka ia tidak dianggap berdosa. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
رُفعَ القلمُ عن ثلاثةٍ : عن النائمِ حتى يستيقظَ ، وعن الصبيِّ حتى يحتلمَ ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ
“Pena (catatan amal) diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal” (HR. An-Nasa-i no. 7307, Abu Daud no. 4403, Ibnu Hibban no. 143, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3513).
Demikian juga orientasi seksual yang berbeda tersebut, jika itu muncul secara naluriah, maka tidak berdosa. Walaupun tidak sampai dosa, namun tetap saja itu adalah penyakit yang seharusnya disembuhkan. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah ketika mendefinisikan al-mukhannats, beliau mengatakan:
من يشبه خَلْقُه النساءَ في حركاته وكلامه وغير ذلك فإن كان من أصل الخلقة ليس عليه لوم، وعليه أن يتكلف إزالة ذلك، وإن كان بقصد منه وتكلف فهو المذموم
“(Al-mukhannats adalah) lelaki yang perangainya mirip wanita, baik dalam gerakannya, cara bicaranya atau lainnya. Jika itu terjadi secara natural, maka ia tidak tercela. Namun tetap ia dituntut oleh syariat untuk menghilangkan sifat tersebut. Jika ia demikian karena disengaja maka ia tercela” (Fathul Bari, 9/246).
Dari penjelasan Ibnu Hajar ini, jika seseorang muncul pada dirinya orientasi seksual yang menyimpang, lalu ia pelihara terus-menerus, maka ini menjadi sebuah dosa. Karena di sini ia sudah melakukan perbuatan, yang perbuatan tersebut bisa berkonsekuensi dosa.
Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhu, ia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).
Orang yang mempertahankan orientasi seksualnya yang menyimpang, ia dengan sengaja menyerupakan diri seperti lawan jenis. Padahal jelas ini terlarang dan merupakan perbuatan dosa.
Demikian juga, orang yang mempertahankan orientasi seksualnya yang menyimpang, sama saja ia mendekatkan dirinya pada perbuatan liwath (sodomi) yang jelas merupakan dosa besar. Atau perbuatan-perbuatan maksiat lainnya seperti: pacaran, bermesraan, memandang dengan syahwat, dll. Dan semua sarana kepada perbuatan dosa hukumnya juga terlarang. Kaidah yang disebutkan para ulama:
للوسائل حكم المقاصد
“Semua bentuk sarana, hukumnya sama dengan apa yang ditujunya”.
Para ulama ketika membahas tentang mukhannats, mereka menjelaskan bahwa selama orientasi tersebut tidak membuahkan suatu perbuatan, ia tidak dianggap maksiat. Namun tetap dianggap suatu penyakit sehingga pelakunya perlu diasingkan. Agar penyakit tersebut tidak menjalar kepada masyarakat yang lain. Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat mukhannats (laki-laki yang kebanci-bancian) dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886).
Berdasarkan hadis ini, para ulama menyebutkan bahwa hukuman bagi mukhannats adalah diasingkan (direhabilitasi):
نفي المخنث مع أنه ليس بمعصية وإنما فعل للمصلحة
“Hukuman bagi banci adalah diasingkan bukan karena ia merupakan maksiat, namun ia dihukum untuk kemaslahatan” (Asnal Mathalib, 4/130).
Dari sini jelas, bahwa LGBTQ jika baru muncul dalam diri seseorang secara naluriah, maka itu tidak dianggap maksiat atau dosa, namun tetap saja sebuah penyakit yang seharusnya disembuhkan. Dan juga merupakan sarana kepada perbuatan-perbuatan dosa dan perkara yang jauh dari fitrah yang lurus. Sehingga walaupun belum memunculkan amalan apa-apa, tetap saja penyakit ini tidak boleh dibiarkan atau bahkan dianggap biasa.
Adapun jika sudah sampai pada level melakukan perbuatan-perbuatan yang terkait dengan orientasi seksualnya yang menyimpang, maka jelas ini perbuatan dosa. Allah ta’ala berfirman:
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas” (QS. Al-A’raaf: 81).
Semoga Allah ta’ala memberi taufik.
***
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI :
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/38504-apakah-seseorang-berdosa-jika-sekedar-punya-kecenderungan-lgbtq.html