Apakah Ceramah Uas Masuk Delik Penistaan Agama Ini Pandangan Pakar Pidana
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, menilai ceramah Ustad Abdul Somad (UAS) tidak termasuk perbuatan menista agama.
Sebab, ceramahnya yang menyinggung ‘salib’ dilakukan di forum tertutup, yaitu masjid, dan diikuti umat Islam saja.
“Tidak termasuk (menista agama/delik Pasal 156a KUHP),” kata Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Rabu (21/8/2019).
Pasal 156a menyatakan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja ‘di muka umum’ mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Menurut Mudzakir, UAS sedang menjawab pertanyaan ummatnya. Tanya-jawab itu dilakukan di masjid setelah salat subuh sehingga tidak memenuhi delik.
“Kalau umatnya bertanya. Dan dalam forum itu homogen, itu bukan bagian dari penghinaan. Karena dalam konteks agama, orang akan mengajarkan yang benar menurut agamanya. Akan mengutamakan kebenaran agamanya,” papar Mudzakir.
Oleh sebab itu, konteks menjadi penting dalam memahami dan memaknai Pasal 156a KUHP.
Termasuk memahami apakah pernyataan itu disampaikan di forum internal (satu keyakinan) atau eksternal (beragam keyakinan).
“Kalau dalam forum yang homogen, itu tentu lumrah. Perbandingan agama itu untuk meyakini agama masing-masing,” ujar Mudzakir.
Menjadi masalah kemudian adalah ketika ada yang merekam ceramah internal itu kemudian tersebar. Menurut Mudzakir, bagi penganut agama yang benar, tidak dipermasalahkan.
“Mestinya orang memahami ceramahnya di mana dan orang harus maklum,” cetus Mudzakir.
Bila kasus UAS diteruskan, menurut Mudzakir, itu akan menjadi preseden buruk dalam beragama.
Sebab, tiap forum internal keagamaan juga membanding-bandingkan agama lain dan menilainya dengan keyakinannya.
“Nanti bisa-bisa di gereja, di masjid pasang rekaman. Ujung-ujungnya disharmonis agama-agama. Jangan-jangan nanti ceramah di kamar mandi juga dipidana,” kata Mudzakir.
Terkait laporan yang sudah masuk ke kepolisian, itu menjadi diskresi bagi kepolisian. Apakah akan meneruskan ke proses lebih lanjut atau ditolak laporannya.
“Kalau polisi harus konsisten, meski berdasarkan ilmu hukumnya tidak termasuk, berarti semua laporan tetap harus diproses,” pungkas ketua tim perumus RUU KUHP 2010 itu.
Sebagaimana diketahui, UAS menjadi penceramah kajian subuh di Masjid Annur, Pekanbaru, pada pada Sabtu, 2017.
“Karena rutin pengajian di sana, satu jam pengajian dilanjutkan diteruskan dengan tanya-jawab, tanya-jawab,” jelas UAS.
UAS mengaku heran pernyataannya tersebut diviralkan baru-baru ini. Dia berjanji tidak akan lari bila video tersebut dipermasalahkan.
“Kenapa diviralkan sekarang, kenapa dituntut sekarang? Saya serahkan kepada Allah SWT. Sebagai warga yang baik, saya tidak akan lari, saya tidak akan mengadu. Saya tidak akan takut, karena saya tidak merasa bersalah, saya tidak pula merusak persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar UAS.
Sumber: detik.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/apakah-ceramah-uas-masuk-delik-penistaan-agama-ini-pandangan-pakar-pidana/