100 Hari Menjabat Jokowi Maruf Bidik Pemekaran Papua
100 Hari Jokowi-Maruf: Bidik Pemekaran Papua
JAKARTA - Joko Widodo dan Maruf Amin telah melewati 100 hari menjabat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024. Pada awal pemerintahannya, salah satu wacana yang digulirkan adalah pemekaran wilayah Papua. Terdapat empat kabupaten di selatan Papua yang membentuk tim pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS) untuk percepatan pembentukan provinsi tersebut. Empat kabupaten ini yakni, Kabupaten Asmat, Merauke, Mappi, dan Boven Digoel.
Baca juga: MRP: OAP Bisa Mati Banyak Karena Pemekaran
Wacana pemekaran Papua kali pertama dikemukakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai mengunjungi Papua bersama Jokowi pada Oktober 2019. Adapun payung hukum pemekaran wilayah Papua merujuk Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Tito mengungkapkan rencana pemekaran wilayah Papua didasarkan atas alasan situasional. Pembentukan provinsi baru di Papua didasarkan pada analisis bidang intelijen.
"Ini kan situasional. Kita kan dasarnya data intelijen. Kemudian data-data lapangan kita ada. Situasi nasional," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Baca juga: Pemekaran Provinsi/Kabupaten Wajah Baru Operasi Militer
Oleh karena itu, Tito meyakini daerah lain tidak akan cemburu dengan Papua yang mengalami pemekaran. Mantan Kepala Polri itu menyebutkan, aturan teknis pemekaran provinsi Papua akan disiapkan. Calon provinsi baru yang sudah mendapatkan lampu hijau adalah Papua Selatan. "Aturan teknisnya kan bisa dibuat. Yang enggak bisa diubah kan kitab suci," kata Tito.
Tito menegaskan, baru wilayah di Papua yang mendapat persetujuan untuk pemekaran wilayah. Baca juga: Temui Wapres, Pimpinan DPD Tekankan Pentingnya Pemekaran Papua Pasalnya, pihaknya telah menerima permintaan pemekaran wilayah sekitar 183 permintaan. Namun pemerintah melakukan memoratorium karena keterbatasan anggaran.
"Sementara itu. Moratorium tetap (di wilayah lain)," ujar Tito.
Permudah pengamanan
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menilai bahwa rencana pemekaran provinsi di Tanah Papua akan mempermudah aspek pengamanan hingga kesejahteraan sosial.
"Semuanya, dari sisi keamanan pengamanan, sisi kesejahteraan, sisi kemasyarakatan sosial, semua jalan, itu pasti baik," ucap Paulus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
Ia juga berpandangan, sarana serta prasarana yang ada mendukung realisasi rencana pemekaran tersebut. Menurut Paulus, rencana itu juga telah dibuat berdasarkan hasil kajian intelijen yang dilakukan secara terpadu atau disebut Komunitas Intelijen Daerah (Kominda). Dengan demikian, ia pun mendukung rencana pemekaran tersebut. Paulus menambahkan bahwa Presiden telah mengetahui perkembangan yang terjadi di Tanah Papua setelah berkunjung sebanyak 13 kali.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Maruf Amin (kanan) memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/1/2020). Pada rapat kabinet terbatas tersebut presiden mengajukan tiga usulan dalam menuntaskan persoalan masalah gas untuk industri, salah satunya penghilangan jatah untuk pemerintah. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.(ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
Jokowi telah bertemu banyak pihak dan datang ke daerah terpencil. "Artinya beliau (Jokowi) tahu bagaimana situasi perkembangan sesungguhnya di Papua," ujar Paulus Waterpauw. "Kalau ada rencana untuk pemekaran, kami setuju saja. Karena prinsipnya itu kan memperpendek rentan kendali antara pusat, provinsi dan daerah-daerah," kata dia.
Sesuai Otonomi Khusus
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen menilai usulan pemekaran di wilayahnya sah-sah saja asal dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pemekaran harus sesuai dengan ketentuan. Tapi kalau ada kebijakan pemerintah pusat, amanat Undang-Undang Otsus sudah jelas," ujar Hery di Jayapura, Kamis (7/11/2019).
Baca juga: Terkait Isu Pemekaran Papua, MRP Malah Usulkan Penggabungan Kabupaten
Ia menyebut, dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, disebutkan bahwa pemekaran Provinsi Papua dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua. Pemekaran juga harus memperhatikan perihal kesatuan sosial-budaya. Kemudian, juga memperhatikan kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi, serta perkembangan di masa datang.
Baca juga: Bangsa Kolonial Selalu Hilangkan Sejarah Bangsa yang diduduki
Untuk itu, ia menekankan perlunya semua pihak untuk mentaati aturan tersebut.
"Pastinya lewat semua stakeholder baik gubernur, MRP dan DPR Papua memberikan rekomendasi terkait pemekaran yang telah disuarakan tokoh Papua," tutur Hery.
Jangan melenceng Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal menilai pemekaran wilayahnya bisa saja terpenuhi. Namun demikian, pihaknya meminta pemekaran dilakukan harus sesui prosedur. Pasalnya, selama ini selama ini pemekaran kabupaten di Papua selalu dilakukan dengan prosedur yang tidak tepat. "Tidak ada masalah, mekarkan saja semua, kan dari awalnya sudah anomali. Saya bilang, dari awal sudah salah kaprah," Klemen.
Baca juga: OTK Lempar Cat hingga masukan Ular di Asrama Papua
Klemen mencontohkan adanya pemekaran kabupaten di wilayah pegunungan Papua yang tidak wajar. Klemen menyebut, jumlah penduduk di kabupaten induk sebelum dimekarkan sebanyak 250.000 jiwa. Namun, saat dimekarkan menjadi lima kabupaten, jumlah penduduknya ketika ditotal melebihi angka sebelumnya.
"Sekarang yang penting orang Papua senang tidak. Dari awal kita sudah salah, selama orang Papua senang kasih saja, mau 10 provinsi kasih saja," kata Klemen. Pemekaran belum matang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemekaran provinsi di Papua masih belum matang karena perlu pembahasan lebih lanjut.
"Belum matang dan masih mentah," ujar Mahfud usai menghadiri Konferensi Pembangunan Papua 2019 di Hotel JW Marriott, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Baca juga: KOMNAS HAM Minta Jokowi Lepaskan 6 Tersangka Makar
Mahfud mengatakan proses pemekaran Papua masih dalam proses inventarisasi. Sebab usulan tersebut masih mentah. Karena itu, pengolahan rencana pemekaran dalam waktu dekat akan segera dibicarakan. Namun demikian, kapan waktu pembahasan yang memutuskan adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian. "Mendagri penjurunya, akan menentukan itu," katanya. Aspirasi masyarakat Jokowi menyebut, bahwa pemekaran provinsi di wilayah Papua merupakan aspirasi dari masyarakat.
"Kalau ada aspirasi-aspirasi dari bawah, misalnya di Provinsi Papua, baik itu dari Papua Selatan, Papua Tengah, di Pegunungan Tengah, saya kira silakan.
Namanya aspirasi dari bawah," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Baca juga: Pemekaran Provinsi di Tanah Papua Untuk Siapa?
Jokowi menambahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah menerima secara resmi aspirasi pemekaran wilayah Papua. Namun, Jokowi menyebut aspirasi pemekaran di wilayah provinsi paling timur Indonesia itu masih perlu kajian mendalam. "Tentu saja ada kajian-kajian, perhitungan-perhitungan yang dalam, dalam rangka untuk kebaikan bersama, untuk kebaikan Papua," ujarnya.
Baca juga: Pemekaran Singkirkan Burung Cenderawasih
Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga mengingatkan, saat ini masih berlaku moratorium untuk pemekaran wilayah baru, baik tingkat kabupaten, kota maupun provinsi. Tak beratkan APBN Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nono Sampono meyakini pembukaan daerah otonom baru (DOB) tak akan memberatkan APBN.
Hal itu disampaikan Nono usai bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (20/1/2020). Keduanya membahas beberapa hal dan di antaranya ialah pemekaran DOB.
"Tentu (tidak beratkan APBN). Nanti kan ada Kemenkeu melihat itu memberi masukan. Karena Menkeu juga menjadi anggota dewan otonomi daerah. Dan kami sama-sama membahas itu," kata Nono.
Ia menambahkan, saat ini ia hanya mengusulkan agar pemekaran wilayah difokuskan untuk menambah provinsi di Papua. Saat ini hanya ada dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat. Ia mengatakan idealnya Papua memiliki empat provinsi. Terkait anggaran, Nono mengatakan saat ini masih ada dana otonomi khusus yang bisa digunakan untuk menunjang pembiayaan APBD dua provinsi tambahan di Papua.
Baca juga: Pemekaran Menurut Kami, OPM
Nono menilai sulit untuk menyejahterakan Papua jika hanya mengandalkan dua pemerintah provinsi di sana. Sebab, menurut Nono wilayah Papua sangat luas dan membutuhkan lebih dari dua pemerintahan daerah setingkat provinsi. Ia pun meminta pemekaran DOB tak hanya dilihat dari faktor anggaran semata, tetapi juga dari kebutuhan untuk memeratakan pembangunan.
"Itu (anggaran) urusan lain. Ada otonomi khusus kan masih ada. Itu (otonomi khusus) masih kemungkinan untuk diperpanjang besar sekali karena kasarannya belum tercapai (targetnya)," lanjut Nono.
Sumber https://nasional.kompas.com/read/2020/02/02/11320731/100-hari-jokowi-maruf-bidik-pemekaran-papua?page=all.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2020/02/100-hari-menjabat-jokowi-maruf-bidik.html