Wakil Menteri Agama Soal Sukmawati Silakan Proses Hukum Dilaksanakan
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mempersilakan masyarakat yang ingin melaporkan putri Presiden ke-1 RI Sukarno, Sukmawati Sukarnoputri, ke polisi terkait pernyataan yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Sukarno.
Pernyataan Sukmawati itu telah dilaporkan simpatisan Koordinator Bela Islam (Korlabi) ke Polda Metro Jaya pada 15 November lalu.
Sukmawati dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama Pasal 156a KUHP.
“Ya negara kita negara hukum, saya kira sah-sah saja kalau masyarakat mengadukan hal tersebut kepada mekanisme hukum. Silakan proses hukum dilaksanakan,”ujar Zainut saat ditemui di kantor wakil presiden, Jakarta, Senin (18/11).
Ucapan itu disampaikan Sukmawati dalam sebuah video yang viral di media sosial.
“Mana lebih bagus Pancasila atau Alquran? Sekarang saya mau tanya nih semua. Yang berjuang di abad 20, itu nabi yang mulia Muhammad apa Ir. Sukarno untuk kemerdekaan?” kata Sukmawati.
Berkaca dari hal tersebut, Zainut mengingatkan agar setiap tokoh masyarakat maupun tokoh bangsa lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di muka umum.
Terlebih jika hal yang disampaikan berkaitan dengan persoalan agama.
“Kami mengimbau tokoh masyarakat, tokoh bangsa agar dalam menyampaikan statement menghindari hal-hal yang mengandung muatan kontraproduktif. Ini harus betul-betul diminta, agar tokoh bangsa lebih hati-hati,” katanya.
Wakil Ketua Umum MUI ini juga mengingatkan agar proses hukum Sukmawati jangan sampai menimbulkan kegaduhan.
Ia meminta agar proses hukum tetap dijalankan sesuai prosedur.
“Yang penting tidak perlu sampai terjadi kegaduhan, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kita harus menahan diri,”ucap Zainut.
Dalam klarifikasinya, Sukmawati mengklaim tidak sedang membandingkan jasa Sukarno dengan Muhammad terhadap Indonesia.
Video itu, kata dia, hanya sebagian kecil dari pernyataannya saat berbicara di forum anak muda yang mengusung tema untuk membangkitkan nasionalisme, menangkal radikalisme, dan memberantas terorisme.
Sukmawati juga pernah dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
Namun, Mabes Polri akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) karena tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam kasus itu, Sukmawati dilaporkan oleh sejumlah pihak atas dugaan penistaan agama ketika membacakan puisi berjudul Ibu Indonesia dalam acara peragaan busana Anne Avantie beberapa waktu lalu.
Sumber: cnnindonesia.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/wakil-menteri-agama-soal-sukmawati-silakan-proses-hukum-dilaksanakan/