Tragedi Paniai Keluarga Korban Tuntut Keadilan Eks Pejabat Tni Klaim Tak Ada Perintah Dari Atas
Kasus 'pelanggaran HAM berat' di Paniai, Papua: Keluarga korban tuntut keadilan, eks pejabat TNI klaim tak ada perintah dari atas
Keluarga korban insiden di Paniai, Provinsi Papua, mendesak kasus yang disimpulkan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat pertama di era Presiden Jokowi itu, diproses secara adil. Namun eks pejabat militer mengklaim tidak ada perintah dari atas.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, saat dimintai konfirmasi BBC News Indonesia, Selasa sore (18/02) di Jakarta, enggan mengomentari kesimpulan Komnas HAM yang menyebut peristiwa kekerasan di Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.
"Sudah ya," katanya sambil berlalu masuk ke dalam mobil saat dicegat di pelataran kantornya.
Mahfud MD sebelumnya sempat beberapa kali dikonfirmasi oleh media terkait kasus tersebut, namun ia pelit bicara: "Bagus" dan "Belum baca".
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan tragedi Paniai di Papua, 7-8 Desember 2014, sebagai pelanggaran HAM berat.
Dalam peristiwa yang lima tahun silam, Komnas HAM mencatat empat orang tewas terkena peluru panas dan luka tusuk. Sementara itu, 21 orang lainnya terluka karena penganiayaan.
Komnas HAM menduga anggota TNI yang bertugas pada peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cendrawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai, sebagai "pelaku yang bertanggung jawab".
Ketua TIM ad hoc Komnas HAM, M. Choirul Anam menyebut penyelidikan ini "memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, dengan element of crimes adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan."
"Sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi," kata Anam dalam keterangan tertulisnya.
Suara Korban Tragedi Paniai
Salah satu korban tewas adalah Apinus Gobai, remaja yang duduk di SMA Negeri Paniai Timur. Kakak korban, John Gobai masih mengenang Apinus sebagai anak periang.
"Anaknya lucu. Tapi rajin dia. Aktif di gereja. Anak ini humoris juga," kata John Gobai kepada BBC News Indonesia, Selasa (18/02).
Saat peristiwa penembakan terjadi, Apinus hanya ikut-ikutan rombongan menuju arah lapangan Karel Gobay Enarotali, titik kumpul masyarakat. Saat itu rombongan hendak ikut protes kepada TNI, karena sebelumnya, seorang warga babak belur dikeroyok anggota TNI atas insiden pemalangan jalan.
Baca juga: video Penembakan Siswa di Paniai dirilis
"Di situ baru dia juga terkena tembak. Sebenarnya dia nggak punya urusan... Dia ikut sama teman-temannya," kata John Gobai.
Setelah Komnas HAM menyatakan tragedi Paniai sebagai pelanggaran HAM berat dan harus ditindaklanjuti secara hukum, John masih tetap punya keyakinan seluruh pelakunya dihukum.
"Saya memang masih punya keyakinan bahwa proses ini masih bisa berjalan. Proses hukum," kata Sekretaris II Dewan Adat Papua itu
Masih diteliti Kejaksaan Agung
Sementara itu, Juru Bicara Kejaksaan Agung, Heri Setiono mengaku berkas rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus Paniai sudah diterima sejak pekan lalu.
"Paniai, kemarin hari Jumat (14/02), berkasnya itu baru diterima di Direktorat HAM Berat Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus). Tentu akan diteliti, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil," kata Heri saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Menurut Heri jika syarat formil dan materiil atau bukti-bukti sudah cukup, maka Kejaksaan Agung akan menindaklanjutinya ke tahap berikutnya. "Maka tentu akan kita anggap lengkap, kemudian kita lanjutkan dengan penyidikan," katanya, Selasa (18/02)
Berdasarkan catatan sebelumnya, Kejaksaan Agung sempat mengembalikan berkas-berkas kasus pelanggaran HAM berat yang pernah disodorkan Komnas HAM, karena dianggap kurang bukti.
Sejak 2002 silam, Komnas HAM sudah menyerahkan sejumlah berkas pelanggaran berat ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Namun, sejak itu pula, berkas-berkas perkara tersebut mengalami proses bolak-balik dari Kejagung ke Komnas HAM dan sebaliknya.
Berkas perkara yang dikembalikan adalah berkas peristiwa 1965-1966, peristiwa Talangsari, Lampung 1998, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, peristiwa Kerusuhan Mei 1998, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan Wamena.
Selain itu, tiga berkas pelanggaran HAM berat di Aceh juga dikembalikan, yakni peristiwa Simpang KAA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.
Seberapa yakin Komnas HAM kasus ini ke pengadilan?
Wakil Ketua Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengatakan lembaganya hanya sebatas menemukan bukti awal untuk ditindaklanjuti Kejaksaan Agung. Hal ini tertuang dalam Undang Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Tentunya itu semua harus ditindaklanjuti oleh penyidik (Kejaksaan Agung) yang kemudian mengumpulkan semua bukti. Bukan bukti permulaan lagi. Kalau kami kan bukti permulaan," kata Sandra kepada BBC News Indonesia, Selasa (18/02).
Lebih lanjut, Sandra meyakini rekomendasi yang disodorkan ke Kejaksaan Agung sudah layak untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
"Jadi bukti permulaan itu bisa keterangan (saksi dan korban), bisa macam-macam, bisa dari laporan. Tapi yang penting semuanya cukup dan verified, sudah dicek dan ricek," katanya.
'Pernyataan politis' dari Mantan Panglima TNI
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko mengatakan peristiwa Paniai bukanlah sesuatu yang sistematis dan terstruktur seperti yang dituduhkan Komnas HAM. Moeldoko adalah Panglima TNI saat peristiwa Paniai terjadi.
"Paniai itu sebuah kejadian yang tiba-tiba. Harus dilihat dengan baik itu karena tidak ada kejadian terstruktur, sistematis. Nggak ada. Tidak ada perintah dari atas, tidak ada," ujar Moeldoko kepada media di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/02).
Namun, menurut Sandra, apa yang disampaikan Moeldoko sebagai 'pernyataan politis'. Sebab, Sandra meyakini peristiwa di Paniai lima tahun silam terjadi berdasarkan 'perintah atasan'.
"Kalau pidana biasa, pembunuh bertanggung jawab atas tindakan pembunuhan atas yang dia lakukan. Kalau sistematis, ada perintah atasan. Ada komando," kata Sandra.
Pernyataan Moeldoko ini juga mendapat reaksi dari aktivis HAM Papua, Yan Christian Warinussy. Ia meminta Moeldoko untuk tidak berkomentar lagi. Kata Yan, peristiwa Paniai sudah masuk ranah hukum yang harus dihormati prosesnya.
"Supaya ini bisa berakhir di Pengadilan HAM… Kalau kita memberikan komentar atau menanggapi itu, menurut saya itu tidak proporsional," kata Yan kepada BBC News Indonesia, Selasa (18/02).
Hal senada diungkapkan keluarga Korban tragedi Paniai, John Gobai. Menurutnya, seluruh pejabat dan lembaga negara untuk menghormati kesimpulan Komnas HAM yang menetapkan peristiwa ini sebagai Pelanggaran HAM berat.
Jangan sampai, kata John, komentar dari pejabat negara ditujukan untuk melindungi oknum-oknum yang terlibat. "Jangan ada kesan kita melindungi oknum anggota kita," katanya.
Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51547801
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2020/02/tragedi-paniai-keluarga-korban-tuntut.html