Satu Keluarga Di Banyuates Sampang Nekat Jadi Bandar Sabu Ditangkap Polisi Jelang Tahun Baru
Menjelang Tahun Baru 2020, Polres Sampang mengungkap bandar sabu di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.
Dalam kasus itu, Polres Sampang meringkus Murniyati (43) dan Holisin Jani (23), sementara suami Murniyati bernama MR masih DPO.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, satu keluarga itu merupakan bandar sabu jaringan besar.
AKBP Didit Bambang Wibowo menyebut, pelaku sudah menjual barang haram itu ke beberapa wilayah, seperti Kecamatan Banyuates, Kecamatan Ketapang, dan Kabupaten Bangkalan, tepatnya di Kecamatan Tanjung Bumi.
“Pelaku sudah kami jadikan target selama satu bulan,” kata AKBP Didit Bambang Wibowo kepada TribunMadura.com, Selasa (31/12/2019).
“Namun dalam proses penggrebekan, suami Murniati tidak ada di rumah. Sehingga yang diamankan istri dan iparnya itu,” sambung dia.
AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, dalam proses penggrebekan itu, Murniati dan Holisin Jani sebelumnya sudah mengetahui kedatangan tujuh anggota Polres Sampang.
Anggota Polres Sampang sempat mendobrak pintu rumah tersangka, lantaran sempat dikunci oleh pelaku.
“Saat penggerebekan Murniati dan Holisin Jani berada di dalam rumah sehingga kami langsung melakukan penangkapan,” paparnya.
Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan sembilan plastik klip berisi sabu.
Sembilan plastik klip berisi sabu itu diletakkan secara terpisah atau tercecer di beberapa ruangan pada rumah pelaku.
Dari setiap plastik klip yang ditemukan memiliki jumlah yang berbeda, mulai dari 54,66 gram, 16,67 gram, 10,41gram, 10,31 gram, 4,11 gram, 2,19 gram, 0.94gram, 0.32gram, dan 2.23 gram.
“Jadi jika dikalkulasikan, jumlah keseluruhan kurang lebih sebanyak 1 ons,” ungkap AKBP Didit Bambang Wibowo.
Selain mengedarkan sabu di beberapa wilayah, kata AKBP Didit Bambang Wibowo, Murniati memanfaatkan profesinya sebagai penjual makanan ringan (jajanan ciki) untuk menjual barang haram tersebut.
“Jadi Murniati sulit diketahui jika benar-benar mengedarkan sabu,” tuturnya.
Tak hanya klip berisi sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti 135 plastik klip kosong warna bening, dan timbangan yang digunakan untuk menghitung berat sabu.
“Begitupun kami juga mengamankan uang hasil penjualannya, sebesar Rp. 50 juta,” ucap dia.
Akibat ulahnya, Murniati dan Holisin dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” tegasnya.
Sedangkan untuk MR, saat ini masih dalam proses pengejaran.
“Kami akan upayakan MR tertangkap, sebab semua barang ini merupakan miliknya,” pungkasnya.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/satu-keluarga-di-banyuates-sampang-nekat-jadi-bandar-sabu-ditangkap-polisi-jelang-tahun-baru/