Qunut Nazilah Untuk Cegah Corona


Qunut Nazilah Untuk Cegah Corona? Bismillah
Assalamu’alaikum ustadz
Afwan ustadz. Ini menyampaikan pertanyaan dari pengurus bidang dakwah.
Apakah disaat wabah ini perlu menambahkan doa qunut disholat subuh. Mohon penjelasan ustadz. Syukron. Baarokallahu fiik
Dari : Mas Udin, di Sleman Yoyakarta.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du.
Menurut pandangan syariat, corona tergolong wabah. Para ulama seperti Ibnu Hajar rahimahullah, menjelaskan definisi waba’ (atau wabah dalam bahasa kita),
اسم لكل مرض عام
Istilah untuk menyebut segala penyakit yang menyebar kepada umumnya masyarakat. (Ghomzu ‘Uyun Al-Basho-ir 4/136 & Roddul Mukhtar 3/69)
Setelah kita tahu bahwa corona adalah wabah menurut kacamata syariat, kemudian mari kita pelajari pendapat para ulama tentang hukum qunut Nazilah untuk mengusir wabah. Ada tiga pendapat ulama dalam hal ini :
[1] Qunut nazilah disyariatkan untuk mengusir wabah tho’un dan wabah lainnya. Pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama mazhab Hanafi, menjadi pendapat resmi mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali.
[2] Qunut nazilah disyariatkan hanya untuk mengusir wabah penyakit selain tho’un. Karena orang yang meninggal karena tho’un, diberi pahala syahid. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i.
[3] qunut nazilah tidak disyariatkan untuk tho’un dan wabah penyakit lainnya. Ulama yang memilih pendapat ini, beberapa ulama Hambali dan Hanafi.
Wabah tho’un pada tiga pendapat fikih di atas, disebutkan secara khusus. Padahal secara definisi, tho’un termasuk wabah. Hal ini karena penyakit tho’un terdapat hadis khusus yang menjelaskan ganjarannya serta pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam, dan wabah ini meluas di masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu.
Catatan tebal juga tentang pembahasan ini :
Tho’un tergolong wabah, namun tidak semua wabah itu disebut tho’un. Seperti wabah virus Corona, tidak bisa disebut tho’un. Karena tho’un nama penyakit tertentu.
Tentang wabah tho’un, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
الشهداء خمسة المطعون والمبطون، والغريق، وصاحب الهدم، والشهيد في سبيل الله متفق عليه
“Orang yang mati syahid ada lima macam, yaitu orang yang meninggal karena wabah tha’un, sakit perut, tenggelam, tertiban reruntuhan, dan orang syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pendapat yang Kuat (Rojih)
Pendapat yang paling kuat dari tiga pendapat di atas adalah, pendapat pertama. Bahwa qunut nazilah disyariatkan untuk mengusir semua jenis wabah, termasuk di dalamnya tho’un. Sehingga wabah virus Corona, termasuk sebab disunahkan melakukan qunut Nazilah.
Dalilnya adalah sebagai berikut :
Pertama, wabah corona termasuk nazilah (musibah besar). Karena musibah ini telah dirasakan di banyak negeri kaum muslimin.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan,
القنوت مسنون عند النوازل، وهو قول فقهاء أهل الحديث، وهو المأثور عن الخلفاء الراشدين رضي الله عنهم
Melakukan qunut disunahkan di saat terjadi nazilah (musibah besar). Inilah pendapat para ahli fikih dari kalangan ahli hadis. Dan juga diriwayatkan dari para Khulafaur Rasyidin radhiyallahu’anhu ‘anhum. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 23/108)
Kedua, qiyas dengan qunut nazilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam.
Di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah terjadi musibah pemboikotan serta penyiksaan sejumlah sahabat yang masih tinggal di Makkah, dilarang untuk hijrah ke Madinah. Lalu kemudian Nabi melakukan qunut nazilah.
Demikian pula saat tujuh puluh sahabat Nabi gugur di tangan kabilah Ri’l, Dzakwan dan Bani Lihyan. Mari kita simak cerita dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّ رِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ اسْتَمَدُّوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَدُوٍّ فَأَمَدَّهُمْ بِسَبْعِينَ مِنَ الْأَنْصَارِ كُنَّا نُسَمِّيهِمُ الْقُرَّاءَ فِي زَمَانِهِمْ كَانُوا يَحْتَطِبُونَ بِالنَّهَارِ وَيُصَلُّونَ بِاللَّيْلِ حَتَّى كَانُوا بِبِئْرِ مَعُونَةَ قَتَلُوهُمْ وَغَدَرُوا بِهِمْ فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو فِي الصُّبْحِ عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ قَالَ أَنَسٌ فَقَرَأْنَا فِيهِمْ قُرْآنًا ثُمَّ إِنَّ ذَلِكَ رُفِعَ (بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا أَنَّا لَقِينَا رَبَّنَا فَرَضِيَ عَنَّا وَأَرْضَانَا)
“Penduduk kabilah Ri’l, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lihyan meminta bantuan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melawan musuh. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun mengirimkan tujuh puluh orang sahabat dari kaum Anshor yang biasa kami sebut al-Qurra’ (para penghafal al-Qur’an).
Al-Qurra’ pada masa itu biasa mencari kayu bakar di siang hari (sebagai mata pencaharian mereka) dan di malam hari mereka tekun shalat malam.
Di saat rombongan Al-Qurra’ tiba di Bi’r Ma’unah, mereka dibunuh dan dikhianati oleh penduduk keempat kabilah tersebut.
Berita itu sampai kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliaupun melakukan qunut (qunut nazilah) selama satu bulan penuh di shalat Subuh. Beliau mendoakan kebinasaan penduduk beberapa kabilah Arab, yaitu marga Ri’l, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lihyan (HR. Bukhari).
Sisi qiyasnya adalah, jika musibah yang dirasakan oleh sejumlah orang saja disunahkan qunut, maka wabah corona yang bahayanya dirasanya oleh mayoritas negeri kaum muslimin, tentu lebih disunahkan untuk berqunut.
Ketiga, fatwa ulama.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,
والصحيح المشهور أنه إذا نزلت نازلة كعدو وقحط ووباء وعطش وضرر ظاهر بالمسلمين ونحو ذلك، قنتوا في جميع الصلوات المكتوبات
“Yang tepat dan merupakan pendapat terkenal di kalangan para ulama, apabila ada musibah seperti diserang musuh, kemarau panjang, wabah penyakit, kekeringan serta bahaya yang tampak membahayakan lain muslim dll, hendaknya melakukan qunut di semua sholat fardu.” (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 5/176)
Fatwa Mufti Negeri Mesir, Syekh Dr Ibrahim Syauqi ‘Allam, secara spesifik membahas tentang qunut nazilah untuk wabah corona :
يجوز شرعًا القنوت في الصلاة لصرف مرض الكورونا؛ لِكونه نازلةً من النوازل، ومصيبة من المصائب حلَّت بكثير من بلدان العالم، سواء كان القنوت لرفعه أو دفعه
Secara syari’at, boleh melakukan qunut nazilah di dalam shalat fardhu, dalam rangka mengusir wabah virus corona. Mengingat wabah corona tergolong musibah besar (nazilah), yang telah menimpa mayoritas negeri di dunia ini. Boleh melakukan qunut nazilah, baik untuk mengusirnya atau mencegahnya.(dikutip dari laman resmi lembaga fatwa Mesir )
Kesimpulannya, qunut nazilah untuk mengusir wabah virus corona disunahkan.
Tatacara Qunut Nazilah
Qunut nazilah boleh dilaksanakan di seluruh sholat fardhu. Namun paling sering Nabi melakukannya di sholat subuh, kemudian di sholat maghrib, kemudian isya, kemudian duhur, kemudian asar. Doa qunut nazilah diucapkan pada saat bangkit dari ruku’ di raka’at terakhir (I’tidal). Tidak ada batasan waktu tertentu terkait pelaksaan qunut nazilah. Disunahkan sampai musibah (nazilah) nya hilang. Doa qunut disunahkan singkat. Tidak ada redaksi tertentu untuk doa qunut nazilah. Boleh berdoa denga redaksi apa saja, asalkan berbahasa arab dan isi doa sesuai dengan musibah yang sedang dialami. Adapun doa qunut subuh atau qunut witir, tidak disunahkan untuk dipakai untuk qunut nazilah.
Imam dan makmum disunahkan mengangkat tangan saat berdoa qunut nazilah. Mengeraskan suara doa, meskipun dilakukan pada sholat-sholat yang lirih (sir), seperti duhur dan ashar. Makmum disunahkan mengamini. Qunut nazilah boleh dilakukan oleh orang yang sholat sendirian (munfarid), tidak harus dilaksanakan dalam sholat berjama’ah, terlebih di kondisi darurat corona seperti saat ini. Jika qunut dilakukan dalam sholat munfarid, tetap disunahkan mengeraskan suara. (http://www.feqhweb.com/vb/showthread.php?t=12719&p=88844#post88844)
Wallahua’lam bis showab.
******
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://konsultasisyariah.com/36273-qunut-nazilah-untuk-cegah-corona.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
8 Tanaman Herbal Ini Bantu Cegah Corona Tak Hanya Jahe

8 Tanaman Herbal Ini Bantu Cegah Corona Tak Hanya Jahe

papar berkaitan - pada 1/4/2020 - jumlah : 160 hits
Dunia sedang digemparkan dengan virus Corona atau Covid 19 begitu pun juga di Indonesia Penyebaran yang semakin meluas membuat pasien positif Covid 19 semakin bertambah pula Hal ini tentu saja membawa kekhawatiran besar pada setiap individu
Hantavirus Kenali Dan Cegah Sebelum Menyebar Layaknya Corona

Hantavirus Kenali Dan Cegah Sebelum Menyebar Layaknya Corona

papar berkaitan - pada 27/3/2020 - jumlah : 127 hits
Hantavirus diketahui sebagai virus yang disebabkan oleh hewan pengerat seperti tikus
Cek Fakta Hoaks 59 Jemaat Gereja Tewas Usai Minum Dettol Demi Cegah Corona

Cek Fakta Hoaks 59 Jemaat Gereja Tewas Usai Minum Dettol Demi Cegah Corona

papar berkaitan - pada 1/4/2020 - jumlah : 180 hits
Foto tentang 59 jemat gereja yang minum cairan Dettoluntuk sembuhkan Virus Corona adalah tidak benar Foto ini diambil pada tahun 2016 sebelum terjadi pandemi Covid 19
Cegah Penyebaran Corona 3 Pasar Tradisional Di Depok Terapkan Sistem Belanja Online

Cegah Penyebaran Corona 3 Pasar Tradisional Di Depok Terapkan Sistem Belanja Online

papar berkaitan - pada 1/4/2020 - jumlah : 137 hits
ada tiga pasar yang sudah menerapkan kebijakan tersebut Yakni Pasar Sukatani Pasar Tugu dan Pasar Agung Untuk itu masyarakat yang ingin belanja dapat menghubungi nomor hotline masing masing pasar
Cegah Penyebaran Corona Penyemprotan Disinfektan Di Depok Pakai Mobil Water Cannon

Cegah Penyebaran Corona Penyemprotan Disinfektan Di Depok Pakai Mobil Water Cannon

papar berkaitan - pada 27/3/2020 - jumlah : 146 hits
Kota Depok telah ditetapkan status tanggap darurat Covid 19 selama 73 hari Status itu ditetapkan karena lonjakan penderita bertambah tiap hari Data dari crisis center sejak 18 25 Maret 2020 sudah sembilan PDP dan satu positif Covid 19 menin...
Karantina Wilayah Disebut Tak Efektif Cegah Penyebaran Virus Corona

Karantina Wilayah Disebut Tak Efektif Cegah Penyebaran Virus Corona

papar berkaitan - pada 31/3/2020 - jumlah : 181 hits
Beberapa daerah telah memutuskan untuk melakukan karantina wilayah secara mandiri guna mencegah penyebaran virus corona Meski demikian hal ini dinilai kurang efektif karena tidak dilakukan secara serentak dan tidak didasari dengan perencana...
Tim Riset Covid 19 Kaji Manfaat Jambu Biji Cegah Virus Corona

Tim Riset Covid 19 Kaji Manfaat Jambu Biji Cegah Virus Corona

papar berkaitan - pada 27/3/2020 - jumlah : 197 hits
Kementerian Riset dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional membentuk Konsorsium Covid 19 untuk menghasilkan alat deteksi obat hingga vaksin untuk mengatasi pandemi akibat virus corona itu Seluruh tim peneliti Kemristek BRIN sedang bek...
Kota Tasikmalaya Akan Dilockdown Jika Warga Tak Patuh Aturan Cegah Corona

Kota Tasikmalaya Akan Dilockdown Jika Warga Tak Patuh Aturan Cegah Corona

papar berkaitan - pada 27/3/2020 - jumlah : 153 hits
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf menyebut Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menetapkan kasus Covid 19 sebagai kejadian luar biasa Dengan status tersebut menurutnya semua pihak harus sudah tanggap darurat
Cegah Corona Di Lapas Menkum Ham Berencana Bebaskan 300 Napi Korupsi

Cegah Corona Di Lapas Menkum Ham Berencana Bebaskan 300 Napi Korupsi

papar berkaitan - pada 1/4/2020 - jumlah : 125 hits
Revisi PP tersebut bertujuan agar narapidana dengan kriteria tertentu bisa dibebaskan Mulai dari terpidana narkoba hingga napi koruptor yang sudah lanjut usia dengan syarat ketat
Lesson In Economics From Hawkers Rebellion

Too Soon To Tell Analyst Says On Mipp S Prospects In Pn

Court Allows Forfeiture Of Rm1 1mil From Illegal Deposit Taking Scheme Investors

Govt Opposition Should Agree On Redelineation Formula Says Bersatu Man

Kuala Kubu Baharu Of Fortress On Estuary And Lee S Legacy

Malayia S Forex Trading Landscape Opportunities And Challenges

Keningau Fa Buat Kejutan Gol Awal

Wanita Mca Calls On Govt To Tackle Brain Drain Generate Job Opportunities



Biodata Rozana Rozek TV Youtuber Resipi

8 Istilah Jerman Yang Kita Rakyat Malaysia Kerap Gunakan

Biodata Aizat Saha Pelakon Drama Berepisod Racun Rihanna TV3 Personaliti TikTok

Kenapa Platipus Haiwan Yang Membuatkan Saintis Merasa Hairan

Biodata Qistina Rania Pelakon Drama Berepisod Bercakap Dengan Jun Astro Ria Peserta Hero Dewi Remaja 2023


Buat Apa Jika Terseliuh

Lafaz Zikir Hari Jumaat Dan Selawat Nabi Serta Fadhilatnya

Apa Itu Istighfar

21 Amazing Mother S Day Gifts For The Food Lover

Kelam Kabut Semua Buat Sendiri Daler Yusof Kongsi Pengalaman Urus Isteri Pertama Kali Berpantang Di Malaysia

Doktor Kongsi Tip Cepatkan Proses Bersalin Elok Buat Bila Dah Hujung Hujung Kehamilan