Pdip Pecat Bupati Cirebon Yang Ditangkap Kpk
Berita Islam 24H - PDIP langsung memecat kadernya, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra, yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan partainya bersikap konsisten yaitu langsung memecat kader-kadernya yang terkena kasus hukum
"Pertama, tentu saja sanksi pemecatan seketika karena memang itu yang berlaku di partai kami," ujar Hasto ketika dihubungi, Rabu (24/10)
Hasto menyesalkan mengapa banyak sekali kepala daerah yang masih tersangkut OTT. Padahal, PDIP sudah menempuh berbagai cara agar kadernya yang menjadi kepala daerah tak melakukan pelanggaran hukum
Ia menjelaskan, segala cara sudah ditempuh untuk membuat kader jera melakukan tindak korupsi atau suap
"Kami sudah memberikan imbauan melalui surat, sanksi pemecatan kepada yang sebelum-sebelumnya sudah diberikan tanpa pandang bulu. Bahkan Ibu Ketum sudah memberikan penekanan yang luar biasa saat memberikan arahan langsung. Tapi masih terus terjadi," ujarnya.
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. (Foto: Dok. Wikimedia)
Oleh sebab itu, PDIP menilai harus ada mekanisme pencegahan yang komprehensif agar suap atau korupsi kepala daerah tak terjadi di kemudian hari. Apalagi praktik suap melanda banyak lini pemerintahan dan lintas partai.
"Kami melihat di sini betapa pentingnya aspek pencegahan. Kami bertanya-tanya proses pencegahan yang efektif seperti apa," tuturnya
"Proses ini selalu berulang, menimpa seluruh parpol, di seluruh lini pemerintahan. Harus dipikirkan sistem pencegahan yang efektif," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan soal adanya penangkapan Bupati Cirebon. "Benar, hari ini ada giat di Cirebon," kata Agus dalam pesan singkatnya, Rabu (24/10)
Kendati demikian, Agus enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut. Ia menyebut penjelasan lebih detail akan dipaparkan dalam waktu dekat. [b-islam24h.com / kumparan]
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.b-islam24h.com/2018/10/pdip-pecat-bupati-cirebon-yang.html