Nunggak Bpjs Kesehatan Kini Terancam Denda Rp30 Juta


Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara.
Bahkan, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran,
peserta wajib membayarkan denda untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.
Tidak tanggung-tanggung, denda yang dimaksudkan mencapai 5 persen, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres ini ditandatangani 27 April 2020 dan dikeluarkan pada 7 Mei lalu.
Perpres ini pula membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS per April 2020 setelah putusan Mahkamah Agung terbit.
Namun, perlu diketahui, Perpres ini kembali akan menaikkan iuran peserta per 1 Juli 2020 untuk kelas I dan II, dan 1 Januari 2021 bagi kelas III peserta mandiri.
“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak,” tulis ayat 6 pasal 43 perpres tersebut, dikutip Rabu (20/5).
Namun, denda itu berlaku untuk tunggakan yang dibayarkan paling lambat tahun 2020.
Sementara, untuk tahun ini, denda dipatok 2,5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp30 juta.
“Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh pemerintah daerah,” terang ayat 8 pasal 42.
“Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dikutip dari perpres tersebut.
Sumber: cnnindonesia.com


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/nunggak-bpjs-kesehatan-kini-terancam-denda-rp30-juta/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Iuran Bpjs Kesehatan Dinaikkan Jokowi Dibatalkan Ma Kini Dinaikkan Lagi

Iuran Bpjs Kesehatan Dinaikkan Jokowi Dibatalkan Ma Kini Dinaikkan Lagi

papar berkaitan - pada 13/5/2020 - jumlah : 192 hits
Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Dalam Perpres itu Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah oleh Mahkamah Agung k...
Palsukan Sikm Terancam Denda Rp12 Miliar Dan Hukuman 12 Tahun Penjara

Palsukan Sikm Terancam Denda Rp12 Miliar Dan Hukuman 12 Tahun Penjara

papar berkaitan - pada 26/5/2020 - jumlah : 300 hits
Setiap warga Jakarta dan luar Jabodetabek yang nekat melakukan pemalsuan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk untuk keluar masuk Jakarta terancam hukuman denda maksimal Rp12 miliar dan 12 tahun penjara
Youtube Monsta Kini Cecah 10 Juta Subscriber

Youtube Monsta Kini Cecah 10 Juta Subscriber

papar berkaitan - pada 15/5/2020 - jumlah : 277 hits
Tahniah Ohmedia ucapkan kepada Animonsta Studios kerana saluran di Youtube Monsta kini berjaya merekodkan pencapaian yang amat mengagumkan apabila mereka sudah mencecah 10 juta langganan Alhamdulillah Menurut Ketua Pegawai Eksekutif Animons...
Psbb Di Bogor Jaring 1 502 Pelanggar Denda Terkumpul Rp22 Juta

Psbb Di Bogor Jaring 1 502 Pelanggar Denda Terkumpul Rp22 Juta

papar berkaitan - pada 27/5/2020 - jumlah : 219 hits
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor telah menindak 1 502 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak diberlakukan pada 15 April 2020 Dari para pelanggar yang membayar denda terkumpul hingga Rp22 juta lalu disetorkan ke kas daerah
4 9 Juta Penduduk Dunia Kini Dijangkiti Covid 19

4 9 Juta Penduduk Dunia Kini Dijangkiti Covid 19

papar berkaitan - pada 21/5/2020 - jumlah : 355 hits
ANKARA 20 Mei Jumlah jangkitan COVID 19 di seluruh dunia melepasi 4 9 juta pada Rabu menurut Johns Hopkins University Agensi berita Turki Anadolu melaporkan seramai 323 345 lagi maut akibat virus itu manakala lebih 1 68 juta pesakit sembuh ...
Tidak Pakai Masker Di Qatar Kena Denda Rp 800 Juta

Tidak Pakai Masker Di Qatar Kena Denda Rp 800 Juta

papar berkaitan - pada 15/5/2020 - jumlah : 248 hits
Qatar melaporkan lonjakan 1 733 kasus Covid 19 dalam 24 jam terakhir dengan total 28 272 kasus dan 14 kematian
Bukan Hanya Iuran Pemerintah Juga Naikkan Denda Bpjs

Bukan Hanya Iuran Pemerintah Juga Naikkan Denda Bpjs

papar berkaitan - pada 14/5/2020 - jumlah : 213 hits
Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Isinya yakni soal pemerintah yang memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan u...
Pura Pura Miskin Demi Terima Bantuan Bisa Dipenjara 5 Tahun Atau Denda Rp 50 Juta

Pura Pura Miskin Demi Terima Bantuan Bisa Dipenjara 5 Tahun Atau Denda Rp 50 Juta

papar berkaitan - pada 10/5/2020 - jumlah : 314 hits
Sejak Program Keluarga Harapan diluncurkan keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator rumah tempat tinggal penerima...
Skandal Rm30 Juta Kini Dihalakan Kepada Datuk Dr Noor Hisham Dan Ksu

Skandal Rm30 Juta Kini Dihalakan Kepada Datuk Dr Noor Hisham Dan Ksu

papar berkaitan - pada 8/5/2020 - jumlah : 473 hits
MALAYSIA DATELINE Ketika pelbagai dakwaan dihalakan kepada para pegawai kanan lantikan politik di Kementerian Kesihatan Malaysia ekoran pecah skandal RM30 juta di kementerian itu para pegawai kanan kementerian kini yang menjadi mangsa Ketua...
Salam Dalam Salat Jenazah Sekali Atau Dua Kali

10 Praktik Keberlanjutan Yang Wajib Diterapkan Di Tahun 2025

Whatsapp Tak Lagi Sokong Peranti Android Lama Mulai 1 Januari 2025

Melawat Ke Sand Dunes Di Tottori Jepun

10 Perusahaan Rental Mobil Pontianak Resmi Update 2025

Nigeria Tragedi Rempuhan Sempena Agihan Makanan Pra Krismas Ragut 67 Nyawa

Helikopter Terhempas Di Hospital Di Turkiye Empat Maut

Pelajari Kesalahan Trader Pemula Untuk Persiapan Trading Profit Maksimal 2025


echo '';
5 Insiden Jalan Sesak Yang Berlaku Lebih 24 Jam Durasinya

Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 6 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 5 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

10 Filem Drama Seram Melayu Berhantu Terbaru 2024 2025 Mesti Tonton

One In A Million 2024 Senarai Peserta Juri Format Pemarkahan Hadiah Dan Segala Info Saksikan Live Di TV3 Malaysia Dan Tonton Calpis Soda OIAM


60 Of Our Biggest Ai Announcements In 2024

Lirik Lagu Curang Abg Pau

Restoration Yamaha Ego

Tanah Melayu Sg Baru Diambil W Azizah Jual B Putih

Watercolor Apartment For A Young Family With A Maine Coon

10 Myanmar Nationals Found In Car After Crash