Mengenal Kode Etik Jurnalistik


Sebagai Blogger kita harusnya mengetahui kode etik jurnalistik,  menulis di blog pribadipun kita ada baiknya mengerti undang undang yang dipakai oleh jurnalis di negeri Indonesia. Tanggung jawab moril adalah mutlak sebagai tanggung jawab mempublish tulisan ke publik, walau sekarang banyak penulis sudah jarang mentaati rambu rambu yang mengatur tentang menulis di blog maupun dimedia online lainnya.

Di negeri Inodnesia ini. Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.


Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

1. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber
2. Menghormati hak privasi
3. Tidak menyuap
4. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
5. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan  keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang
6. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara
7. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya  sendiri
8. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini
    interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
4. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Ingat, apapun yang kita tulis lalu kita publish entah itu di blog atau dimedia online lainnya, pasti dibaca banyak orang, gunakanlah hati nurani dan demi kebaikan untuk orang banyak, karena semua itu akan ada pertanggung jawabannya kelak, entah secara hukum dunia apalagi hukum akhirat.

Semoga bermanfaat.



Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

http://samhawha.blogspot.com/2018/11/mengenal-kode-etik-jurnalistik.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Kasus Kepala Dinas Goyang Tik Tok Pemkab Bondowoso Bentuk Majelis Kode Etik

Kasus Kepala Dinas Goyang Tik Tok Pemkab Bondowoso Bentuk Majelis Kode Etik

papar berkaitan - pada 17/6/2020 - jumlah : 237 hits
Majelis Kode Etik Pemkab Bondowoso yang telah dibentuk ini akan mengkaji secara mendalam terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Harry Patriantono selaku ASN dan juga pejabat eselon II
Terlambat Mengenal Siapa Qorin

Terlambat Mengenal Siapa Qorin

papar berkaitan - pada 7/6/2020 - jumlah : 318 hits
TERLAMBAT MENGENAL SIAPA QORINCatatan Dr HM Rakib Jamari SH M Ag Quran Surat Az Zukhruf Ayat 36 Arab Latin Wa may ya syu an ikrir ra m ni nuqayyi lah syai nan fa huwa lah qar n Terjemah Arti Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Tuhan ...
Mengenal Pos Digital Astuti Aplikasi Yang Mudahkan Warga Tulungagung Melapor Polisi

Mengenal Pos Digital Astuti Aplikasi Yang Mudahkan Warga Tulungagung Melapor Polisi

papar berkaitan - pada 8/6/2020 - jumlah : 255 hits
Aplikasi dalam mesin yang menyerupai gerai ATM ini berfungsi sebagai layanan interaktif masyarakat dengan petugas Polres Tulungagung selama 24 jam
Cara Mengenal Pasti Telur Yang Sihat

Cara Mengenal Pasti Telur Yang Sihat

papar berkaitan - pada 6/6/2020 - jumlah : 718 hits
Sejak dapat tahu ada ramai mangsa yang mengalami keracunan makanan berpunca dari penggunaan telur tamat tempoh dekat Terengganu baru ni sampaikan ada yang dimasukkan ke unit rawatan rapi saya dah mula rasa tak sedap hati Setiap hari masa be...
Fadli Zon Ajarkan Sikap Gentle Bahwa Cowok Itu Yang Dipegang Omongannya Jangan Cuma Ngasih Kode

Fadli Zon Ajarkan Sikap Gentle Bahwa Cowok Itu Yang Dipegang Omongannya Jangan Cuma Ngasih Kode

papar berkaitan - pada 25/6/2020 - jumlah : 362 hits
Buat para cowok cowok udah diajarin gimana caranya gentle sama pak Fadli Zon nih Kebangetan kalau masih pada hobi plin plan
Mengenal Hermawan Mahasiswa Yang Raup Miliaran Dari Beternak Sapi

Mengenal Hermawan Mahasiswa Yang Raup Miliaran Dari Beternak Sapi

papar berkaitan - pada 8/6/2020 - jumlah : 230 hits
Tidak seperti pemuda lain yang berkecimpung di dunia digital dan teknologi Hermawan memilih untuk beternak sapi Peternakan sapinya mampu menghasilkan sapi sapi berkualitas yang menang perlombaan Meski masih duduk di bangku kuliah pemuda ini...
Ramadhan Usai Tak Berarti Ibadah Selesai Jangan Sampai Mengenal Allah Hanya Di Bulan Ramadhan Saja

Ramadhan Usai Tak Berarti Ibadah Selesai Jangan Sampai Mengenal Allah Hanya Di Bulan Ramadhan Saja

papar berkaitan - pada 22/6/2020 - jumlah : 349 hits
Tanpa terasa Ramadhan telah pergi meninggalkan kita Bulan yang penuh berkah maghfirah dan rahmat Allah itu telah berlalu meninggalkan kita Bulan di saat hati hati manusia begitu mudah untuk melakukan ketaatan Suatu masa dimana orang orang b...
Pesanan Buat Sang Suami

Hari Pekerja 2024 Sejarah Tema Sambutan

Kisah Bekas Pekerja Kfc Dan Boikot

Parents More Involved In Autistic Children S Learning Post Pandemic

Pks Sebut Nama Wali Kota Depok Mohammad Idris Masuk Kandidat Pilkada Jabar

Masih Beraya

Drama Khilaf Yang Tertulis

Family Camping Journey Kami Repeat Lagi Camping 3h2m Di Dusun Pak Abu Campsite



Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Bercakap Dengan Jun Slot DramaVaganza Astro Ria

5 Amalan Muslim Yang Sering Dijadikan Bahan Lawak di Malaysia

6 Fungsi Kereta Yang Sepatutnya Ada Tapi Tak Dijadikan Standard

5 Perkhidmatan Yang Kini Entah Kenapa Kita Langgan Bulanan

5 Tumbuhan Penghalau Kucing Yang Turut Mencantikkan Laman Rumah


Thousands Rally On Labour Day Demand Better Rights

Set Up Gig Workers Commission Quickly Says Anwar

Volcanic Ash From Gunung Ruang To Enter Malaysian Skies Tonight

Pesanan Datin Thalia Kepada Wanita Jadilah Wanita Yang Mahal

Embark On The Journey Of Family Togetherness With Sharp This Parents Day

Continuous Learning