Malu Ayah Di Surabaya Gugurkan Janin Yang Dikandung Putrinya Di Indekos Bermodal Kaus Gunting
Seorang ayah di Surabaya nekat membantu putrinya gugurkan kandungan menggunakan alat seadanya.
Nasib malang itu harus dialami putrinya EZ (22), warga Ketandan Baru.
Ia terpakasa menggugurkan janin berusa enam bulan yang dikandungnya, lantaran EZ telah dihamili oleh kekasihnya.
EZ telah disetubuhi oleh kekasihnya yang berinisial AF.
Mengetahui kekasihnya hamil, AF rupanya tak mengakui dan tak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
Perbuatan ayah dan anak yang menggugurkan kandungan tersebut, membuat mereka harus berurusan dengan polisi.
Mulanya kehamilan EZ tidak diketahui oleh ayahnya, MS (58).
Kepada polisi MS mengaku malu, ketika tahu putri semata wayangnya hamil tanpa suami.
“Saya malu, anak saya hamil tidak ada suaminya. Cucu saya lahir tanpa seorang ayah,” kata MS, Selasa (8/10/2019).
MS mengaku hanya tinggal berdua bersama putrinya di dalam rumah kos berukuran kecil.
Meski begitu MS saat itu tidak mengetahui bahwa anaknya tengah hamil.
EZ sendiri tak pernah bercerita tentang apa yang dialaminya kepada sang ayah.
MS mengatakan, bahwa anaknya selama ini tidak terlihat seperti sedang hamil.
“Tidak terlihat sama sekali kalau hamil. Sampai lebaran kemarin itu masih tidak terlihat,” ujar MS.
MS baru mengetahui putrinya hamil, ketika EZ mengerang kesakitan di dalam rumah.
Melihat kondisi anaknya yang menangis dan mengerang kesakitan, MS pun bertanya apa yang terjadi sebenarnya.
Baru di situ lah, EZ mengatakan bahwa dirinya tengah hamil.
“Aku hamil pak, ini anaknya mau keluar, tolong-tolong. Saya tidak kuat,” kata MS menirukan erangan EZ.
Sebagai ayah, MS tak tega melihat anakanya mengerang kesakitan.
MS kemudian membantu mendorong perut EZ hingga keluarlah janin yang dikandungnya.
Berbekal perlengkapan yang sangat sederhana, gunting, kaus, serta tas plastik, MS kemudian menggunting tali pusar janin.
Kemudian, kaus berwarna kuning dan tas plastik digunakan MS untuk mebungkus janin bayi yang sudah tidak bernyawa itu.
“Saya sempat menepuk-nepuk bayi itu, tapi tidak terlihat bersuara, warnanya juga sudah pucat. Saya fokus merawat anak saya ini,” tambah MS.
Setelah menyadari janin bayi itu tak bernyawa, MS kemudian membawa bungkusan kantong plastik berisi janin untuk dibuang di seputaran Sungai Kalimas di Jalan Genteng Surabaya, Selasa (16/9/2019) subuh.
Namun sehari setelah dibuang, janin bayi itu dutemukan oleh seorang tukang becak di wilayah Bubutan, Surabaya.
Tukang becak itu kemudian melaporkan temuannya ke polisi.
Mendapat laporan itu, polisi lalu bergerak menyelidiki siapa pembuang janin bayi tersebut.
Kapolsek Bubutan AKP Priyanto menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan tak jauh dari area perkiraan bayi itu dibuang.
“Anggota terus menggali informasi di sekitar lokasi penemuan dan di lokasi perkiraan bayi itu dibuang,” beber Priyanto.
Sejak dua hari ditemukan janin bayi itu, polisi mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang dibawa ayahnya berobat dan mengaku kesakitan setelah melahirkan di rumah.
“Informasi itu masuk tanggal 19 Septenber 2019. Kami dalami dan kami temukan tersangka MS dan EZ di rumahnya, setelah keterangan rumah sakit membeberkan identitas keduanya,” lanjutnya.
Setelah didalami, ternyata polisi menemukan tersangka pembuang bayi tersebut yakni, MS dan EZ.
Kondisi EZ saat itu sangat lemah. Bahkan ia masih merasakan sakit pada bagian rahimnya.
“Saat kami interogasi, keduanya mengakui jika telah menggugurkan bayi hasil hubungan di luar nikah EZ dan kekasihnya AF,” kata Priyanto.
EZ yang terisak menyesali perbuatannya hanya bisa pasrah.
Ia beberapa kali menghubungi kekasihnya untuk meminta pertanggungjawaban, namun tak dihiraukan.
“Sudah saya kasih tahu kalau saya hamil, dia malah tidak terima, tidak mengakui. Saya hanya bisa pasrah,” kata EZ sambil duduk lantaran masih merasakan nyeri yang luar biasa.
EZ tinggal berdua bersama ayahnya, MS sejak dua tahun terakhir karena sang ibu sudah meninggal dunia.
Karena ulah kekasihnya itu, EZ tak lagi bekerja sebagai pegawai di stan pakaian Pasar Blauran, Surabaya.
Kondisi ekonomi sang ayah pun sangat sulit. Sebab ayahnya tak memiliki pekerjaan sama sekali.
Perbuatan MS dan EZ membuat keduanya harus mendekam di tahanan Mapolsek Bubutan.
Mereka dijerat pasal 346 KUHP dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 77A Ayat I UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/malu-ayah-di-surabaya-gugurkan-janin-yang-dikandung-putrinya-di-indekos-bermodal-kaus-gunting/