Kisah Terdakwa Asusila Divonis Bebas Difitnah Korban Karena Diancam Akan Dibunuh Kekasih
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan memvonis bebas seorang karyawan sawit atas dakwaan kasus asusila.
“Majelis membebaskan terdakwa dan terdakwa terbukti tidak melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya itu,
sebagaimana yang didakwakan penuntut umum,”ucap Bambang usai sidang itu, Rabu, 24 Juni 2020.
Hakim juga meminta agar nama baik terdakwa dikembalikan, yang meyakinkan majelis membebaskan terdakwa karena korban saat di kepolisian sudah meminta agar kasus itu dihentikan.
Karena korban saat itu melapor ayah tirinya itu karena dipaksa dan diancam kekasihnya (sudah vonis atas kasus serupa).
Namun saat itu proses hukum tetap berlanjut karena pihak kepolisian meminta agar kasus itu dibuktikan di persidangan.
Dalam pledoi (pembelaan) terdakwa kasus asusila, yang merupakan karyawan sawit berumur 33 tahun, mengungkapkan isi keterangan saksi korban yang masih berumur 15 tahun.
Salah satunya sampai korban memfitnah ayah tirinya yang menyetubuhinya, itu dilakukannya karena diancam akan dibunuh oleh kekasihnya.
“Korban diminta melaporkan dan mengakui kalau yang melakukan asusila kepadanya adalah ayah tirinya. Padahal yang melakukan itu adalah kekasih korban itu,” ucap Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, Kamis, 18 Juni 2020.
Perbuatan itu dilakukan korban agar perbuatan kekasihnya itu tidak terbongkar.
Sementara kekasihnya itu kini sudah jadi napi karena turut dilaporkan dan divonis bersalah oleh pengadilan atas kasus asusila itu.
“Kasihan terdakwa difitnah, namun dalam persidangan itu korban menceritakan semua kronologis yang sebenarnya dan menyesal memfitnah terdakwa dan mengaku terdakwa tidak pernah melakukan asusila kepadanya,” tegas Agung.
Namun terdakwa malah dituntut pidana berat yakni selama 14 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara oleh jaksa
Ia dijerat Pasal 76 E junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2916 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berumur 15 tahun.
Terdakwa didakwa melakukan asusila di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan pada Juli dan Desember 2015, Maret dan Agustus 2016, Januari dan Juli 2017, Juli dan Desember 2018, dan November 2019.
Sumber: teras.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/kisah-terdakwa-asusila-divonis-bebas-difitnah-korban-karena-diancam-akan-dibunuh-kekasih/