Kisah Terdakwa Asusila Divonis Bebas Difitnah Korban Karena Diancam Akan Dibunuh Kekasih


Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan memvonis bebas seorang karyawan sawit atas dakwaan kasus asusila.
“Majelis membebaskan terdakwa dan terdakwa terbukti tidak melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya itu,
sebagaimana yang didakwakan penuntut umum,”ucap Bambang usai sidang itu, Rabu, 24 Juni 2020.
Hakim juga meminta agar nama baik terdakwa dikembalikan, yang meyakinkan majelis membebaskan terdakwa karena korban saat di kepolisian sudah meminta agar kasus itu dihentikan.
Karena korban saat itu melapor ayah tirinya itu karena dipaksa dan diancam kekasihnya (sudah vonis atas kasus serupa).
Namun saat itu proses hukum tetap berlanjut karena pihak kepolisian meminta agar kasus itu dibuktikan di persidangan.
Dalam pledoi (pembelaan) terdakwa kasus asusila, yang merupakan karyawan sawit berumur 33 tahun, mengungkapkan isi keterangan saksi korban yang masih berumur 15 tahun.
Salah satunya sampai korban memfitnah ayah tirinya yang menyetubuhinya, itu dilakukannya karena diancam akan dibunuh oleh kekasihnya.
“Korban diminta melaporkan dan mengakui kalau yang melakukan asusila kepadanya adalah ayah tirinya. Padahal yang melakukan itu adalah kekasih korban itu,” ucap Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, Kamis, 18 Juni 2020.
Perbuatan itu dilakukan korban agar perbuatan kekasihnya itu tidak terbongkar.
Sementara kekasihnya itu kini sudah jadi napi karena turut dilaporkan dan divonis bersalah oleh pengadilan atas kasus asusila itu.
“Kasihan terdakwa difitnah, namun dalam persidangan itu korban menceritakan semua kronologis yang sebenarnya dan menyesal memfitnah terdakwa dan mengaku terdakwa tidak pernah melakukan asusila kepadanya,” tegas Agung.
Namun terdakwa malah dituntut pidana berat yakni selama 14 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara oleh jaksa
Ia dijerat Pasal 76 E junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2916 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berumur 15 tahun.
Terdakwa didakwa melakukan asusila di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan pada Juli dan Desember 2015, Maret dan Agustus 2016, Januari dan Juli 2017, Juli dan Desember 2018, dan November 2019.
Sumber: teras.id


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/kisah-terdakwa-asusila-divonis-bebas-difitnah-korban-karena-diancam-akan-dibunuh-kekasih/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Divonis Mati Aulia Kesuma Terdakwa Pembakar Suami Surati Jokowi

Divonis Mati Aulia Kesuma Terdakwa Pembakar Suami Surati Jokowi

papar berkaitan - pada 26/6/2020 - jumlah : 156 hits
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma melalui kuasa hukumnya Firman Candra dan Ryan Sazilly melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi berisi permohonan keadilan atas vonis mati yang dijatuhkan terhadap dirinya Pen...
Kisah Saat Nabi Mengetahui Penghuni Kubur Sedang Disiksa Karena Perkara Ini

Kisah Saat Nabi Mengetahui Penghuni Kubur Sedang Disiksa Karena Perkara Ini

papar berkaitan - pada 8/7/2020 - jumlah : 220 hits
Wahai saudaraku apakah Anda semua merasa takut jika mendengar kata siksa kubur Kita selalu membayangkan bagaimana nanti keadaan kita di dalam kubur Pasti akan merasa takut kesepian gelap dan meminta pada Allah untuk hidup di dunia dan berbu...
Banyak Kisah Kekasih Jun Somin Terdedah Di Running Man Ramai Persoal Hubungan Cinta Dengan Sechan

Banyak Kisah Kekasih Jun Somin Terdedah Di Running Man Ramai Persoal Hubungan Cinta Dengan Sechan

papar berkaitan - pada 24/6/2020 - jumlah : 448 hits
Episod Running Man baru baru ini nyata menghiburkan apabila pihak produksi menyelitkan satu bahagian baru di mana penonton setia telah menghantar kisah mereka bersua muka dengan ahli program itu dalam apa jua situasi pun Paling menarik perh...
Weddings Social Events Allowed From July 1 Green Light For Korban Too

Weddings Social Events Allowed From July 1 Green Light For Korban Too

papar berkaitan - pada 25/6/2020 - jumlah : 319 hits
CORONAVIRUS The government has decided to allow all social events including wedding ceremonies and private parties to be held beginning July 1 Senior Minister Ismail Sabri Yaakob said today At a press conference today he also announced that...
Korban Di Yemen Kemboja 2020

Korban Di Yemen Kemboja 2020

papar berkaitan - pada 23/6/2020 - jumlah : 499 hits
Ada yang berminat nak buat Korban untuk tahun ini Pertubuhan Kebajikan Ruqaiyah Batu Pahat sedang mencari sesiapa yang berminat untuk melakukan ibadah Korban sama ada di Yemen atau pun di Kemboja Sama sama kita membantu saudara seagama kita...
Neelofa Anjur Program Ibadah Korban Sempena Hari Raya Aidiladha

Neelofa Anjur Program Ibadah Korban Sempena Hari Raya Aidiladha

papar berkaitan - pada 22/6/2020 - jumlah : 432 hits
Pelakon dan pengacara popular tanah air neelofa bakal menganjurkan Qurban Kasih Neelofa bersempena Hari Raya Aidiladha yang bakal tiba tidak lama lagi menerusi Perubuhan Kasih Neelofa miliknya Disamping meluaskan ilmu pengetahuan mengenai i...
Jalan Sambil Main Hp Siti Nurjanah Jadi Korban Pencopetan

Jalan Sambil Main Hp Siti Nurjanah Jadi Korban Pencopetan

papar berkaitan - pada 21/6/2020 - jumlah : 208 hits
Yogi Ardiansyah ditangkap polisi lantaran merampas handphone milik Siti Nurjanah di Tangga Lorong Museum Bank Mandiri Jalan Pintu Besar Selatan Kelurahan Pinangsia Jakarta Barat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kej...
Hukum Tuan Korban Makan Daging Korban

Hukum Tuan Korban Makan Daging Korban

papar berkaitan - pada 25/6/2020 - jumlah : 352 hits
Apakah hukum tuan korban makan daging korban Dalam artikel ini saya melampirkan jawapan yang pernah dijawab oleh Ustaz Azhar Idrus di halaman facebook beliau Semoga bermanfaat Yang sebenarnya tuan korban boleh atau tidak makan sama daging k...
Karena Persusuan Menjadi Mahram Dan Solusi Anak Angkat

Karena Persusuan Menjadi Mahram Dan Solusi Anak Angkat

papar berkaitan - pada 3/7/2020 - jumlah : 247 hits
Dari mengetahui hadits berikut ini menunjukkan bahwa penting sekali kita mengetahui persusuan dan akibat pentingnya adalah jadi ada hubungan mahram Posting ditampilkan lebih awal di
Malaysia Weighs Casino Licence To Revive Forest City

Nearly 500 Lawsuits Filed Against Sabah Govt Hajiji

High Court Fixes 3 Additional Trial Dates To Complete 1mdb Case

Vivo Malaysia Memperkenalkan Inisiatif Eksklusif Untuk Pengguna Celcomdigi Di Malaysia

Meet Studio Your New Favorite Way To Develop Wordpress Locally

Of Second Rate White People And Malaysia Pushing For Genocide

Sabah Peroleh Rm580 Juta Hasil Jualan Minyak Mentah

Buat Apa Jika Terseliuh



5 Trend Bodoh Netizen Yang Nampaknya Semakin Menjadi Jadi

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Puaka Cuti Semester Slot Lestary TV3

Biodata Rozana Rozek TV Youtuber Resipi

8 Istilah Jerman Yang Kita Rakyat Malaysia Kerap Gunakan

Biodata Aizat Saha Pelakon Drama Berepisod Racun Rihanna TV3 Personaliti TikTok


Surah Al Ikhlas Bacaan Rumi Terjemahan

Pelepasan Cukai Sukan 2024 Senarai 103 Sukan Tersenarai

Cara Guna Cimb Dan Cara Check Status Loan Cimb

Berjalanlah Di Atas Jalan Kebenaran

Persoalannya Kenapa Nak Butthurt Dengan Cadangan Akmal

Dinner Ketam Masak Lemak Cili Api