Ketentuan Qashar Sholat Saat Perjalanan Dengan Tujuan Wisata
Melakukan perjalanan jauh sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia sejak dulu hingga sekarang. Tetapi, seiring berjalannya waktu, infrastruktur berkembang semakin besar.
Misalnya, ada jalan tol yang bebas hambatan. Jalan yang mulus memudahkan kita dalam berperjalanan.
Selain itu, ada pesawat yang membuat kita sampai di tujuan dengan cepat, atau mobil dengan kapasitas mesin yang besar sehingga bisa melaju cepat.
Sementara, tidak sedikit dari kita yang mengadakan perjalanan jauh dengan tujuan wisata. Ada juga yang niat utamanya tidak wisata namun mampir ke destinasi wisata di tengah perjalanan.
Ketika seseorang dalam perjalanan jauh, dia dibolehkan melaksanakan sholatsecara qashar atau meringkah jumlah rakaat dari empat menjadi dua. Ini merupakan keringanan yang diberikan syariat.
Tetapi, bagaimana jika niat perjalanan jauh itu untuk wisata?
Tujuan Jelas
Dikutip dari NU Online, salah satu hal yang membolehkan sholat dijamak dan diqashar adalah terdapat tujuan yang jelas saat mengadakan perjalanan. Tujuan itu bisa untuk bekerja atau sekolah, bisa juga jalan-jalan dan berwisata.
Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitabnya Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra menyatakan wisata termasuk tujuan yang dibolehkan dalam syariat.
“Bahwa tanazzuh (rekreasi) adalah tujuan yang sah yang dibolehkan secara lumrah untuk pengobatan diri, seperti dengan tujuan menghilangkan kesumpekan, meningkatkan semangat, dan lain sebagainya.”
Meski begitu, terdapat beberapa catatan yang patut diperhatikan. Apabila perjalanan hanya untuk berputar-putar kota tanpa tujuan yang jelas sehingga buang waktu dan pemborosan, Ibnu Hajar menyatakan kiranya tidak mengqashar sholat.
Selain itu, seseorang harus mengupayakan agar menjauhi hal-hal yang berbau maksiat dalam perjalanan.
Boleh Qadha Jika Jaraknya Minimal Terpenuhi
Sementara jika seseorang memutuskan berperjalanan lebih jauh lagi setelah dari satu tempat, Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab memberikan penjelasan demikian.
“Jika ada dua jalan, yang satu mencapai jarak boleh qashar dan satunya tidak, lalu jarak yang lebih jauh ditempuh karena jalannya lebih lancar, mudah dalam perbekalan, atau tujuan ziarah, mengunjungi atau menjenguk orang, serta tujuan lainnya baik dalam hal agama atau dunia, maka ia boleh mengqashar sholat dan melakukan keringanan ibadah lainnya dalam perjalanan. Termasuk jika bermaksud hanya untuk rekreasi, maka ia juga termasuk tujuan yang jelas, maka ia juga mendapatkan rukhshah.”
Dari penjelasan di atas, qashar dibolehkan untuk dilakukan oleh mereka yang berperjalanan dengan tujuan berwisata.
Pun demikian jika tujuan utamanya bukan namun mampir ke tempat wisata di pertengahan perjalanan, dia tetap boleh melaksanakan qashar dan keringanan ibadah lainnya.
Sumber: dream.co.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/ketentuan-qashar-sholat-saat-perjalanan-dengan-tujuan-wisata/