Kakak Nikahi Adik Mui Bilang Haram Beresiko Anak Cacat
Cinta terlarang antara kakak dan adik menggemparkan publik pekan ini. Di Sampang Madura, Jawa Timur, seorang kakak berinisial A (26) menjalin cinta terlarang dengan adiknya M (16) sejak 2018. Akibatnya, M kini hamil enam bulan.
Kakek korban, D mengatakan, A dan M adalah kakak adik yang beda ibu kandung. M tinggal di Kecamatan Sokobanah. Sedangkan A tinggal di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
“M adalah anak dari istri kedua, sementara A merupakan anak dari istri pertama,” kata D.
Sementara di Bulukumba Sulawesi Selatan (Sulsel), seorang pria bernama Ansar menikahi adik kandungnya sendiri berinisial FT.
Warga Dusun Lembang, Desa Salemba Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, Sulsel itu meninggalkan Bulukumba. Keduanya berangkat ke Kalimantan dan menikah di sana.
Kasus itu terungkat setelah istri pertama Ansar, Hervina melapor ke polisi. Hervina melaporkan suaminya atas dugaan kasus perzinahan dengan adik kandungnya sendiri ke Mapolres Bulukumba, Senin (1/7).
”Saya harap keadilan dan kepastian hukum. Meminta aparat penegak hukum untuk menangkap Ansar,” ujar Hervina usai melapor, Senin (1/7).
Hervina menunjukkan bukuh nikahnya dengan Ansar
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut pernikahan sedarah itu hukumnya haram dan harus dibatalkan.
“Ya, haram itu harus dibatalkan,” kata Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas di kantornya, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Psikolog evolusi dari University of Hawaii, Debra Lieberman, mengatakan, perkawinan sedarah bisa meningkatkan kemungkinan seseorang mendapatkan dua gen “jahat” yang merugikan.
Menurut Lieberman, hubungan sedarah secara genetik menimbulkan risiko memiliki keturunan yang memiliki peluang lebih kecil untuk bertahan hidup.
“Jika Anda menikah dengan saudara kandung atau saudara sedarah yang sangat dekat, ini bisa meningkatkan secara drastis kemungkinan mendapatkan dua salinan gen buruk yang dihasilkan dari masing-masing individu, dan salinan gen buruk ini akan bersatu kepada anaknya kelak,” ucap Lieberman, sebagaimana dikutip Live Science.
Direktur pusat genetik manusia di Perth, Australia, Profesor Alan Bittles, telah mengumpulkan data mengenai kematian anak yang dilahirkan dari pernikahan antara sepupu dari seluruh dunia.
Diketahui bahwa adanya peningkatan risiko tambahan kematian sekitar 1,2 persen dibandingkan pernikahan bukan saudara dekat.
Sementara untuk cacat lahir terdapat peningkatan risiko sekitar 2 persen pada populasi umum dan 4 persen pada pernikahan yang orangtuanya memiliki kekerabatan dekat.
Berbagai macam masalah yang terjadi seperti kebutaan, ketulian, penyakit kulit dan kondisi neurodegeneratif.
Sumber: pojoksatu.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/kakak-nikahi-adik-mui-bilang-haram-beresiko-anak-cacat/