Jk Indonesia Tak Ingin Campuri Masalah Uighur
Berita Islam 24H - Wapres Jusuf Kalla menegaskan sikap Republik Indonesia yang menolak penindasan dan pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang, Cina.
Namun, menurut JK, Indonesia juga tak bisa mencampuri urusan dalam negeri Republik Rakyat Cina (RRC)
"Kita semua menolak atau mencegah suatu penindasan kepada hak asasi manusia," ujar JK seusai memberikan pidato pada konferensi di Jakarta, Senin (17/12) seperti dikutip republika
Jusuf Kalla berkata, Pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur masalah domestik yang dialami Muslim Uighur. Pasalnya, hal tersebut merupakan kedaulatan Cina
"Tentu kita tidak ingin campuri masalah domestik Uighur. Tapi secara umum pelanggaran hak asasi manusia juga harus kita perjuangkan," kata Jusuf Kalla
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengecam keras penindasan terhadap Muslim Uighur di Xinjiang. Penindasan seperti itu, menurut Din, merupakan pelanggaran nyata atas hak asasi manusia dan hukum inter nasional
Hak asasi manusia dan International Covenant on Social and Political Rights menegaskan adanya kebebasan beragama bagi sege nap manusia. "Maka, Muslim Uighur yang merupakan mayoritas penduduk di Provinsi Xinjiang memiliki kebebasan menjalankan ajaran agamanya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (17/12)
President of Asian Conference on Religions for Peace (ACRP) itu meminta penindasan dihentikan. Ia juga mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menyelamatkan nasib umat Islam Uighur dan bersikap tegas terhadap rezim Cina agar memberikan hak-hak sipil bagi sesama Muslim
"Secara khusus, Dewan Pertimbangan MUI meminta Pemerintah Indonesia menyalurkan sikap umat Islam Indonesia dengan bersikap keras dan tegas terhadap Pemerintah RRC dan membela nasib umat Islam di sana," ucapnya. Kepada umat Islam sedunia, Din mengimbau untuk menyalurkan tangan pertolongan bagi saudara-saudara Muslim lewat cara-cara yang memungkinkan
Muslim Uighur dengan populasi mencapai 11,3 juta di Xinjiang merupakan etnis yang berbeda dengan kebanyakan warga Cina. Gerakan menuntut kemerdekaan sejak lama bergelora di wilayah barat laut Cina itu. Beijing kemudian merespons tuntutan tersebut dengan kebijakan tangan besi di Uighur. Tak seperti saudara-saudara Muslim mereka dari etnis Hui yang lebih leluasa menjalankan ajaran Islam, Muslim Uighur lebih dibatasi
Pusat penahanan atau pusat reedukasi mulai berdiri di Xinjiang sejak 2014. Ia diklaim Pemerintah Cina sebagai reaksi atas kian meluasnya radikalisme di Xinjiang. Sejak Sekretaris Partai Komunis Cina, Chen Quanguo, menjabat sebagai pejabat di wilayah itu pada 2016, penahanan-penahanan tanpa pengadilan kian marak
Pada Oktober lalu, pusat- pusat penahanan tersebut akhirnya dilegalkan melalui regulasi lokal. Media corong Partai Komunis Cina, Global Times, saat itu melansir regulasi itu mengizinkan pemerintah lokal mendirikan institusi yang menyediakan pelatihan vokasional dan konseling psikologis untuk warga yang terpengaruh gagasan-gagasan ekstremis
Legalisasi institusi lokal tersebut disertakan dalam amendemen regulasi sebelumnya yang melarang penggunaan simbol- simbol ekstremisme, seperti janggut yang dipanjangkan, jilbab bagi perempuan, serta keengganan menonton televisi nasional atau mendengarkan radio nasional
Menurut Global Times, badan administratif telah dibentuk untuk mengorganisasi dan mengoordinasikan legalisasi dan standardisasi institusi-institusi reedukasi tersebut. Zhu Weiqun, mantan kepala Badan Urusan Etnis dan Agama di Komite Nasional Konsultasi Politik Cina, mengatakan, yang mereka lakukan adalah legalisasi upaya- upaya antiekstremisme
Direktur Amnesty International Asia Timur Nicholas Bequelin dalam rilis yang dikirim ke Republika.co.id, akhir September lalu, menuturkan pemerintah setempat dalam setahun terakhir meningkatkan kampanye penahanan massal, pengawasan intrusif, indoktrinasi politik, serta asimilasi paksa terhadap etnis Uighur dan Kazakhs serta kelompok etnis lainnya. Tindakan itu dimulai sejak Maret 2017, ketika aturan terkait deradikalisasi diadopsi di daerah tersebut
Secara terbuka atau pribadi menunjukkan afiliasi agama dan budaya, termasuk menumbuhkan jangggut, menggunakan hijab, melaksanakan ibadah, berpuasa atau tidak meminum alkohol, atau memiliki buku atau artikel terkait Islam ataupun budaya Uighur dapat dianggap sebagai ekstremis
Sikap Pemerintah Indonesia yang tidak tegas soal Uighur terlihat dari sidang Dewan HAM PBB soal catatan tahunan hak asasi manusia alias Universal Periodic Review (UPR). Digelar di Jenewa pada November lalu, sejumlah negara sudah tegas menyerukan agar Beijing mengakhiri penahanan sewenang-wenang mereka terhadap Uighur di Xinjiang. Negara-negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, Swedia, Belarusia, Belgia, dan Kanada memin ta Cina menghentikan program penahanan dan reedukasi yang mereka jalankan
Sementara itu, Australia, Spa nyol, Polandia, Malaysia, Austria, Kepulauan Komoro, dan Italia merekomendasikan Cina menjamin kebebasan beragama dan berkebudayaan minoritas di negara tersebut. Hanya Kanada yang secara tegas menuliskan etnis Uighur dalam rekomendasi mereka soal jaminan kebebasan beragama. Sementara, Arab Saudi meminta Cina tak menghalang-halangi Muslim di negara mereka melaksanakan haji ke Makkah, hal yang sempat diterapkan pada etnis Uighur
Sementara, dalam forum itu, Pemerintah Indonesia tak mengeluarkan rekomendasi soal pusat-pusat penahanan ataupun jaminan kebebasan beragama. Dalam sidang itu, sesuai catatan dalam situs resmi Universal Periodic Review (UPR) PBB, Indonesia hanya merekomendasikan agar Cina meneruskan implemen tasi 60 langkah reformasi yudisial yang mereka canangkan pada 2008
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.b-islam24h.com/2018/12/jk-indonesia-tak-ingin-campuri-masalah.html