Isi Perjanjian Perundingan Linggarjati
Perjanjian Linggarjati adalah suatu perjanjian yang isinya memuat persetujuan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda yang dipertemukan dalam sebuah perundingan. Perundingan Linggarjati dapat dipandang sebagai upaya diplomatik pemerintah Indonesia dalam memperjuangkan wilayah kesatuan Republik Indonesia yang terus mendapat rongrongan dari Belanda. Para tokoh dari masing-masing Negara duduk bersama untuk melahirkan beberapa butir persetujuan yang selanjutnya disebut sebagai perjanjian Linggarjati. Perundingan inilah yang berhasil mengangkat persoalan antara Indonesia dan Belanda ke pentas Internasional yang melibatkan PBB. Dinamakan Linggarjati dikaitkan dengan tempat terjadinya perundingan tersebut, yakni di Desa Linggarjati, sebelah selatan Cirebon, Jawa Barat pada tanggal 10 November 1946.
Latar Belakang Perjanjian Linggarjati Konflik yang berlarut-larut antara Indonesia dan Belanda menjadi latar belakang terjadinya Perjanjian Linggarjati. Konflik ini muncul dikarenakan Belanda belum rela untuk mengakui kemerdekaan bangsa Indonesia yang baru saja dideklarasikan. Para pemimpin menyadari bahwa untuk menyelesaikan konflik bukan dengan peperangan yang akan memakan banyak korban. Untuk itu, Inggris berusaha mempertemukan Indonesia dengan Belanda di meja perundingan. Realisasinya adalah pada tanggal 10 November 1946 diadakan perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Cirebon. Perundingan Linggarjati dihadiri oleh beberapa tokoh juru runding, antara lain sebagai berikut: Pemerintah Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, Mohammad Roem, Mr. Susanto Tirtoprojo, dan Dr. A. K. Gani. Pemerintah Belanda diwakili oleh Prof. Schermerhorn, De Boer, dan Van Pool. Inggris, sebagai mediator diwakili oleh Lord Killearn. Isi Perjanjian Linggarjati Penandatangan isi Perjanjian Linggarjati antara Indonesia dan Belanda dilakukan pada tanggal 25 Maret 1947 dalam suatu upacara kenegaraan di Istana Negara Jakarta. Berikut ini adalah isi Perjanjian Linggarjati
Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan meliputi Madura, Sumatera, dan Jawa. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949. Belanda dan Republik Indonesia akan bekerja sama untuk membentuk Negara serikat dengan nama RIS. Negara Indonesia Serikat akan terdiri dari RI, Timur Besar, dan Kalimantan. Pembentukan RIS akan dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 1949. Belanda dan RIS akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketua. Perjanjian Linggarjati memberikan dampak positif dan negatif bagi bangsa Indonesia. Dampak positifnya adalah Indonesia sebagai negara yang baru saja mendeklarasikan kemerdekaannya mendapatkan pengakuan dari Belanda. Sedangkan, dampak negatifnya adalah wilayah Indonesia semakin sempit karena Belanda mengakui kekuasaan de facto Republik hanya pada Jawa, Madura, dan Sumatra saja
Sekian uraian tentang Isi Perjanjian & Perundingan Linggarjati, semoga bermanfaat.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://ambooyat5.blogspot.com/2020/02/isi-perjanjian-perundingan-linggarjati.html