Ini Hukumnya Jika Mengambil Keuntungan Lebih Dari 100


Menjadi seorang pebisnis, keuntungan yang besar merupakan suatu cita-cita yang sangat diinginkan.
Bukan tanpa alasan, hal tersebut tentu bisa menjadi penjamin keberlangsungan bisnis itu sendiri.
Nah, berdasarkan hal tersebut, seringkali masyarakat mempertanyakan, bolehkan menjual barang dengan keuntungan lebih dari 100%?
Bahkan sebagian orang beranggapan, mengambil keuntungan lebih dari 100% termasuk kedzaliman bagi konsumen.
Sehingga harga jual tidak boleh dua kali lipat dari harga modal yang dikeluarkan untuk pengadaan barang.
Karena kita berbicara tentang hukum, tentu semua ada standarnya.
Ustadz Ammi Nur Baits menyampaikan bahwa sebagai mukmin kita wajib menyadari, standar itu harus kembali kepada dalil atau praktek transaksi yang ada di masa salaf atau keterangan para ulama fiqih.
Berikut ini penjelasan yang telah beliau uraikan mengenai hukum mengambil keuntungan lebih dari 100%.
Antara Harga Pasar dan Keuntungan
Di sana ada 2 hal yang perlu kita bedakan,
Harga pasar Keuntungan Harga Pasar
Harga pasar adalah standar harga yang berlaku di masyarakat untuk suatu barang tertentu. Menjual barang lebih dari harga pasar, digolongkan para ulama sebagai tindakan pembodohan.
Sementara melakukan pembodohan dalam transaksi jual beli termasuk penipuan yang diharamkan dalam semua agama.
Allah menyebut hari kiamat dengan hari taghabun,

ذَلِكَ يَوْمُ التَّغَابُنِ “Itulah hari at-Thaghabun.” (QS. at-Thaghabun: 9).
Disebut hari taghabun dari kata ghabn yang pembodohan.  Karena orang-orang mukmin penduduk surga, membodoh-bodohkan penduduk neraka.
Al-Qurthubi menyebutkan keterangan Ibnul Arabi,

قال ابن العربي: استدل علماؤنا بقوله تعالى: ذلك يوم التغابن على أنه لا يجوز الغبن في المعاملة الدنيوية، لأن الله تعالى خصص التغابن بيوم القيامة Ibnul Arabi mengatakan,
Para ulama madzhab kami berdalil dengan ayat ini untuk mengatakan bahwa tidak boleh melakukan tindakan pembodohan dalam muamalah di dunia. Karena Allh Ta’ala hanya mengkhususkan tindakan saling membodohkan hanya di hari kiamat. (Tafsir al-Qurthubi, 18/138)
Pembodohan dalam transaksi ada dua, (Disimpulkan dari keterangan Dr. Ali Muhyiddin al-Qarh-daghi dalam bukunya Mabda’ ar-Ridha fi al-Uqud, 2/736 – 740.)
Pertama, pembodohan ringan yang ditolerir
Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Meskipun ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa pembodohan tidak ada yang ditoleransi, meskipun sedikit.
Kedua,  pembodohan parah yang tidak bisa ditolerir (al-Ghabn al-Fahisy ).
Manurut Hanafiyah, Malikiyah dan sebagian ulama Hambali, transaksi yang mengandung Ghabn Fahisy  dibatalkan dan barang dikembalikan.
Ulama berbeda pendapat, berapa batasan nilai menjual di atas harga pasar yang terhitung ghabn fahisy . Kita tidak berpanjang lebar mengenai masalah ini, karena itu saya hanya akan menyebutkan salah satu pendapat saja.
Dalam Fiqh Empat Madzhab disebutkan pendapat Malikiyah,

المالكية –  المشهور في المذاهب أنه لا يرد المبيع بالغبن في الربح ولو كان كثيراً فوق العادة إلا في أمور: Menurut Malikiyah – Yang masyhur menurut berbagai madzhab, bahwa barang yang dibeli tidak dikembalikan dengan sebab ghabn(pembodohan) yang menghasilkan keuntungan meskipun melebihi batas normal, kecuali dalam beberapa kejadian,

أحدها: أن يكون البائع والمشتري بالغبن الفاحش وكيلاً أو وصياً، فإذا كان كذلك فإن بيعها وشراءها يرد Yang pertama, penjual dan pembeli yang mengalami ghabn fahisy  adalah  wakil atau orang yang diberi wasiat. Jika itu yang terjadi maka trasaksinya dibatalkan.
Kemudian mengenai standar ghabn fahisy , sebagian Malikiyah menyatakan,

واختلف في حد الغبن الفاحش فقال بعضهم: إذا بيعت السلعة بزيادة الثلث عن قيمتها، أو بنقص الثلث كان غبناً Ulama berbeda pendapat mengenai batasan ghabn fahisy . Sebagian ulama mengatakan, apabila barang dijual 1/3 lebih mahal dari harga normal (harga pasar), atau 1/3 lebih murah maka terjadi ghabn. (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 2/255).
Sebagian ulama menyebutkan bahwa alasan Malikiyah dengan membatasi 1/3 adalah hadis tentang wasiat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الثُّلُثُ ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ “Ya sepertiga, dan 1/3 itu sudah banyak.” (HR. Bukhari 2743)
Sebagaimana wasiat lebih dari 1/3 merugikan ahli waris, menaikkan harga melebihi 30% dari harga pasar juga sangat merugikan konsumen.
Sementara itu, yang difatwakan Syaikh Ibnu Baz – rahimahullah – bahwa ghabn fahisy  standarnya kembali kepada urf – standar yang berlaku di masyarakat,
Beliau ditanya, “Apa batasan ghabn yang mempengaruhi keabsahan transaksi?”
Jawaban Syaikh Ibnu Baz,

اختلفوا فيه؛ بعضهم قال: الثلث. وبعضهم قال: أقل من ذلك. ولكن أحسن ما قيل في هذا: أنه ما يعده الناس غبناً بالعرف، ما يعده أهل البيع والشراء غبناً؛ حيث يعتبر ضاراً للمشتري Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. sebagian mengatakan 1/3, dan yang lain mengatakan kurang dari itu. Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, selama masyarakat penyebut itu pembodohan berdasarkan standar mereka, maka bisa berlaku sebagai pembodohan menurut pasar, dimana ini merugikan pembeli. (Fatwa ini disebutkan dalam situs resmi Syaikh Ibnu Baz. Anda bisa mengakses di alamat, http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3917)
Istilah ghabn fahisy  di masyarakat kita sering mereka sebut dengan harga ‘nuthuk’ atau ‘menthung’. Kata ini dari bahasa jawa artinya memukul. (Ada paper bagus yang ditulis Dr. Nidzamuddin Abdul Hamid, Majallah al-Majma’, Volume VI – 252 mengenai khiyar ghabn dan beberapa batasannya. Paper ini menjadi salah satu referensi tulisan ini.)
Selanjutnya kita berpindah ke masalah berikutnya yaitu mengambil keuntungan lebih dari 100%.
Ada dua riwayat yang tegas menunjukkan bolehnya mengambil keuntungan lebih dari 100%.
Pertama, hadis dari Urwah al-Bariqi beliau menceritakan,

دَفَعَ إِلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا لأَشْتَرِىَ لَهُ شَاةً فَاشْتَرَيْتُ لَهُ شَاتَيْنِ فَبِعْتُ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجِئْتُ بِالشَّاةِ وَالدِّينَارِ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan uang sebesar 1 dinar kepadaku untuk dibelikan seekor kambing. Kemudian uang itu saya belikan 2 ekor kambing. Tidak berselang lama, saya menjual salah satunya seharga 1 dinar. Kemudian saya bawa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seekor kambing dan uang 1 dinar.
Kemuduian akupun menceritakan kejadian itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau mendoakan,

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى صَفْقَةِ يَمِينِكَ Semoga Allah memberkahimu dalam transaksi yang dilakukan tanganmu. (HR. Turmudzi 1304, Daruquthni 2861, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)
Kedua, hadis dari Abdullah Zubair radhiyallahu ‘anhuma,  beliau menceritakan,

وَكَانَ الزُّبَيْرُ اشْتَرَى الْغَابَةَ بِسَبْعِينَ وَمِائَةِ أَلْفٍ ، فَبَاعَهَا عَبْدُ اللَّهِ بِأَلْفِ أَلْفٍ وَسِتِّمِائَةِ أَلْفٍ Zubair pernah membeli tanah hutan seharga 170.000, kemudian tanah itu dijual oleh putranya, Abdullah bin Zubair seharga 1.600.000 (HR. Bukhari 3129).
Hadis ini diletakkan al-Bukhari dalam kitab shahihnya di Bab, “keberkahan harta orang yang berperang.”
Hadis ini dijadikan dalil oleh para ulama untuk menyimpulkan bolehnya mengambil keuntungan berlipat-lipat dalam jual beli. (Majallah Majma’ al-Fiqh al-Islami, volume 5/VII – Tahdid Arbah Tujjar, Dr. Yusuf Qardhawi)
Banyak kasus dimana orang bisa mendapatkan keuntungan berlipat-lipat ketika jual beli. Orang yang pergi ke hutan untuk mencari kayu gaharu, mereka bermodal gergaji, kapak, dst. yang jika dinilai, tidak lebih dari 2 jt. dan ketika dia berhasil mendapat 1 batang gaharu, hasilnya bisa berjuta-juta. Jika dilihat dari modal, keuntungan bisa berlipat-lipat. Dan umumnya unit produksi, bisa menghasilkan keuntungan berlipat-lipat, jika dilihat dari modal. Meskipun hukum ini juga berlaku untuk unit usaha yang lain seperti trader.
Biasanya, pembodohan itu banyak terjadi ketika konsumen kurang perhatian terhadap harga pasar atau kurang perhatian melihat situasi barang. Memang keuntungan dalam jual beli mengikuti laju perekonomian masyarakat, seperti faktor permintaan dan suplay barang atau ketersediaan barang.  Namun para pedagang hendaknya tetap memperhatikan kode etik pebisnis muslim. Dalam arti, tidak bernafsu meraup keuntungan dengan terlalu semangat memanfaatkan kesempatan. Karena ini yang memicu tindakan ghabn.
Kesimpulan inilah yang disampaikan Lajnah Daimah dalam salah satu Fatwanya,

ليست الأرباح في التجارة محدودة , بل تتبع أحوال العرض والطلب , كثرة وقلة ، لكن يستحسن للمسلم تاجراً أو غيره أن يكون سهلاً سمحاً في بيعه وشرائه , وألا ينتهز فرصة غفلة صاحبه , فيغبنه في البيع أو الشراء , بل يراعي حقوق الأُخوّة الإسلامية Keuntungan perdagangan tidak memiliki batasan tertentu. Namun mengikuti kondisi persediaan – permintaan barang, dan ketersediaan barang. Hanya saja dianjurkan bagi para pegadang untuk memberi kemudahan bagi konsumen dalam bertransaksi. Jangan sampai memanfaatkan kesempatan kelalaian pembeli, kemudian melakukan ghabn (pembodohan) dalam melakukan transaksi jual beli. Sehingga dia harus memperhatikan hak ukhuwah islamiyah. (Fatwa Lajnah Daimah, yang ditanda-tangan Syaikh Ibnu Baz, Fatwa no. 6161).
Dari keterangan di atas, kita bisa memberikan kesimpulan,
Dibolehkan mengambil keuntungan lebih dari 100% Tidak dibolehkan menjual barang melebihi harga pasar, karena ini termasuk pembodohan kosumen Keuntungan dari jual beli dibolekan selama tidak menyababkan harga barang dinaikkan melebihi harga pasar. Memanfaatkan kelalaian konsumen terhadap barang, bisa terhitung ghabn (pembodohan) jika harga dinaikkan secara tidak normal Dibolehkan menaikkan harga barang mengikuti perubahan harga pasar, karena faktor ketersediaan dan permintaan terhadap barang. Untuk lebih lengkapnya bisa disimak video berikut.
Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber: hijaz.id


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/ini-hukumnya-jika-mengambil-keuntungan-lebih-dari-100/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
6 Fakta Mengejutkan Ekonomi Digital Asean Bernilai Lebih Dari Pdb 100 Negara Dunia

6 Fakta Mengejutkan Ekonomi Digital Asean Bernilai Lebih Dari Pdb 100 Negara Dunia

papar berkaitan - pada 20/11/2018 - jumlah : 267 hits
Menurut Google dan Temasek dalam laporan e Conomy Asia Tenggara 2018 nilai ekonomi digital Asia Tenggara pada 2025 akan mencapai USD 240 miliar lebih tinggi dari yang diperkirakan sebelumnya USD 200 miliar Perusahaan teknologi Asia Tenggara...
Sudah Lebih 100 Laporan Polis Terhadap Moorthy Kita Tunggu Tindakan Polis

Sudah Lebih 100 Laporan Polis Terhadap Moorthy Kita Tunggu Tindakan Polis

papar berkaitan - pada 20/11/2018 - jumlah : 312 hits
KUALA LUMPUR Kira kira 50 ahli Pergerakan Pemuda UMNO Wilayah Persekutuan hadir ke Ibu Pejabat Polis Daerah Dang Wangi di sini hari ini bagi membuat laporan ke atas Menteri di Jabatan Perdana Menteri Senator P Waytha Moorthy Laporan polis t...
Lebih 100 Tahun Kesan Darah Di Kerusi Ini Sengaja Dibiarkan Kenapa

Lebih 100 Tahun Kesan Darah Di Kerusi Ini Sengaja Dibiarkan Kenapa

papar berkaitan - pada 17/11/2018 - jumlah : 272 hits
Masih kelihatan kesan darahnya ini adalah kerusi yang Presiden Abraham Lincoln duduk di ketika ia ditembak di belakang kepala oleh John Wilkes Booth lebih 150 tahun yang lalu Pembunuhan Abraham LincolnDetik pembunuhan Abraham LincolnOpera O...
Lebih Dari 2 000 Kua Telah Uji Coba Simkah Web

Lebih Dari 2 000 Kua Telah Uji Coba Simkah Web

papar berkaitan - pada 15/11/2018 - jumlah : 197 hits
Lebih Dari 2 000 KUA Telah Uji Coba Simkah Web Uji coba terutama dilakukan pada wilayah dengan jumlah peristiwa nikah cukup besar Saat ini sudah 49 persen dari total 5 945 KUA siap mengimplementasikan Simkah Web tutur Mohsen
Soulvibe Lebih Dari Sekedar Ini

Soulvibe Lebih Dari Sekedar Ini

papar berkaitan - pada 15/11/2018 - jumlah : 256 hits
Lirik Lagu Soulvibe Lebih Dari Sekedar Ini Lagu Soulvibe Lebih Dari Sekedar Ini Lirik Terbaru Title Lebih Dari Sekedar Ini Artist Singer Soulvibe Song Writer and Composer Ramadhan Handy Kitut Sinjingo Caesar Rizal and Bayu Imran Album Lebih...
Nak Merajuk Dengan Suami Merajuklah Tapi Jangan Lebih 3 Hari

Nak Merajuk Dengan Suami Merajuklah Tapi Jangan Lebih 3 Hari

papar berkaitan - pada 15/11/2018 - jumlah : 629 hits
Nak Merajuk Dengan Suami Merajuklah Tapi Jangan Lebih 3 Hari Suami tak wish birthday isteri merajuk Suami tersalah beli barang dapur isteri dah tarik muka masam berhari hari Tak nak bercakap dengan suami tengok muka lagilah menyampah Rasa a...
Kubu Jokowi Akan Komunikasi Lebih Dalam Dengan Soetrisno Bachir

Kubu Jokowi Akan Komunikasi Lebih Dalam Dengan Soetrisno Bachir

papar berkaitan - pada 15/11/2018 - jumlah : 184 hits
Ketua Majelis Penasihat Partai Amanat Nasional Soetrisno Bachir berharap Ma ruf Amin bisa menjadi wakil presiden untuk periode selanjutnya Pernyataan itu mendapat respons positif dari kubu Jokowi Ma ruf Terlebih PAN secara organisasi menduk...
Kempen Komunikasi Litigasi Untuk Jho Low Libatkan Lebih 1 1juta Usd

Kempen Komunikasi Litigasi Untuk Jho Low Libatkan Lebih 1 1juta Usd

papar berkaitan - pada 15/11/2018 - jumlah : 331 hits
Pasukan peguam yang mewakili Jho Low dilaporkan menghabiskan lebih AS 1 1 million sepanjang tujuh bulan lalu untuk memperbaiki imejnya susulan skandal 1MDB Menurut New York Times perkhidmatan itu termasuk respons perhubungan awam ketika kri...
Salam Dalam Salat Jenazah Sekali Atau Dua Kali

10 Praktik Keberlanjutan Yang Wajib Diterapkan Di Tahun 2025

Whatsapp Tak Lagi Sokong Peranti Android Lama Mulai 1 Januari 2025

Melawat Ke Sand Dunes Di Tottori Jepun

10 Perusahaan Rental Mobil Pontianak Resmi Update 2025

Nigeria Tragedi Rempuhan Sempena Agihan Makanan Pra Krismas Ragut 67 Nyawa

Helikopter Terhempas Di Hospital Di Turkiye Empat Maut

Pelajari Kesalahan Trader Pemula Untuk Persiapan Trading Profit Maksimal 2025


echo '';
5 Insiden Jalan Sesak Yang Berlaku Lebih 24 Jam Durasinya

Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 6 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 5 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

10 Filem Drama Seram Melayu Berhantu Terbaru 2024 2025 Mesti Tonton

One In A Million 2024 Senarai Peserta Juri Format Pemarkahan Hadiah Dan Segala Info Saksikan Live Di TV3 Malaysia Dan Tonton Calpis Soda OIAM


Tanah Melayu Sg Baru Diambil W Azizah Jual B Putih

Watercolor Apartment For A Young Family With A Maine Coon

10 Myanmar Nationals Found In Car After Crash

Actress S Car Household Items To Be Auctioned Tomorrow To Pay Off Debt

Muslims May Wish Non Muslims On Religious Holidays Says Penang Mufti

The Benefits Of A Learning Management System For Every Organization