Hukum Mengucapkan Laa Ilaaha Illallah Setelah Mendengar Iqomah
Hukum Mengucapkan Laa-ilaaha illallah Setelah Mendengar Iqomah
Sering bngt stlh Iqomah mendengar orang2 mengucapkan Laa ilaaha illallah. Apkh ini ada tuntunannya Ustaz..?
Jawaban:
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Ketika mendengar kumandang adzan, kita disunahkan menjawab adzan, dengan mengucapkan seperti yang diucapkan oleh muazin. Kecuali pada lafaz : Hayya ‘alas sholaah dan Hayya ‘alal falah
(Mari kita sholat, mari kita menuju kemenangan), disunahkan menjawabnya dengan mengucapkan Laa haulaa walaa quwwata illa billah (tiada daya dan kekuatan kecuali milik Allah).
Dari Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ أَحَدُكُمْ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ قَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، ثُمَّ قَالَ: حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، قَالَ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، ثُمَّ قَالَ: حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، قَالَ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، ثُمَّ قَالَ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، قَالَ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “
Ketika muadzin mengumandangkan, Allahu akbar.. Allahu akbar
Lalu kalian menjawab: Allahu akbar.. Allahu akbar
Kemudian muadzin mengumandangkan, Asyhadu anlaa ilaaha illallaah..
Lalu kalian menjawab, Asyhadu anlaa ilaaha illallaah..
dst… hingga akhir adzan
siapa yang mengucapkan itu dari dalam hatinya maka akan masuk surga. (HR. Muslim 385, Abu Daud 527 dan yang lainnya).
Baca juga : Keutamaan Menjawab Adzan yang Mungkin Tidak Anda Sadari
Keutamaan Menjawab Adzan yang Mungkin Tidak Anda Sadari
Dalam hadis yang lain juga diterangkan, dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوامِثْلَ مَا يَقُولُ ، ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا
“Apabila kalian mendengar muadzin, jawablah adzannya. Kemduian bacalah shalawat untukku. Karena orang yang membaca shalawat untukku sekali maka Allah akan memberikan shalawat untuknya 10 kali.” (HR. Muslim 384)
Sunah Menjawab Adzan Ini, Juga Berlaku Untuk Iqomah.
Sebagaimana keterangan yang terdapat di Ensiklopedi Fikih berikut ini,
وكذلك بالنّسبة للمقيم فقد صرّح الحنفيّة والشّافعيّة والحنابلة أن يستحبّ أن يقول في الإقامة: مثل ما يقول في الأذان
Disunahkan pula menjawab lafaz Iqomah. Sebagaimana telah ditegaskan oleh Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanabilah, disunahkan untuk menjawab iqomah seperti yang jawaban yang diucapkan saat mendengar adzan. (Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 18/250)
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah juga menegaskan,
ويستحب أن يقول في الإقامة مثل ما يقول
Dianjurkan menjawab iqomah seperti yang diucapkan oleh orang yang mengumandangkannya (muqiim). (Al Mughni, 2/87)
Imam Ibnu Abidin rahimahullah dalam Roddul Mukhtar, bahkan menukilkan ijma’ (kesepakatan) ulama tentang sunah menjawab iqomah.
ويجيب الإقامة ندباً ، إجماعاً كالأذان
Disunahkan menjawab lafaz Iqomah sebagaimana adzan, berdasarkan ijma’para ulama. (Roddul Mukhtar ‘ala Darril Mukhtar, 2/71)
Mengapa Disunahkan Demikian?
Karena Iqomah juga tergolong adzan. Para ulama menyebutnya dengan adzan tsaani (adzan kedua).
Sebagaimana keterangan dalam Fatawa Lajnah Da-imah,
السنَّة أن المستمع للإقامة يقول كما يقول المقيم ؛ لأنها أذان ثان ، فتجاب كما يجاب الأذان
Disunahkan bagi yang mendengar Iqomah, untuk menjawabnya seperti yang diucapkan pengumandang Iqomah (muqiim). Karena Iqomah adalah adzan yang kedua. Maka dianjurkan menjawabnya sebagaimana jawaban pada adzan. (Fatawa Lanjnah Da-imah 6/89)
Sehingga berlaku padan Iqomah, sunah-sunah yang ada pada adzan, seperti:
[1] Menjawab lafadz Iqomah, seperti yang diucapkan oleh muqiim (pengumandang Iqomah). Sebagaimana adzan.
Adapaun keterangan yang menjelaskan bahwa saat mendengar “Qod qoomatis sholaah”, dianjurkan membaca “Aqoomahallah wa adaamaha.” tidak benar. Karena dasarnya adalah hadis yang dho’if. (Lihat :Fatawa Lanjnah Da-imah 6/89)
[2] Khusus pada lafaz “Hayya ‘alas sholaah & Hayya ‘alal falaah”, dijawab dengan bacaan: Laa haulaa walaa quwwata illa billah. Sebagaimana adzan.
[3] Membaca doa setelah adzan.
اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ القَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الوَسِيلَةَ وَالفَضِيلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ، حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ
Ya Allah, Tuhan yang memiliki seruan yang sempurna dan salat yang tetap ditegakkan, karuniakanlah kepada Muhammad wasilah dan kemuliaan, serta tempatkanlah ia pada kedudukan yang telah Engkau janjikan. (HR. Bukhori)
Baca juga : Tidak Ada Doa Sebelum Adzan?
Tidak Ada Doa Sebelum Azan?
[4] Membaca sholawat setelah Iqomah.
Sebagaimana yang Nabi shallallahu’alaihi wasallam perintahkan membacanya setelah adzan.
ﺇﺫا ﺳﻤﻌﺘﻢ اﻟﻤﺆﺫﻥ، ﻓﻘﻮﻟﻮا ﻣﺜﻞ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﺛﻢ ﺻﻠﻮا ﻋﻠﻲ
Apabila kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin. Lalu bershalawatlah kepadaku.(HR Muslim)
(Lihat : Fatawa Lanjnah Da-imah 6/89 – 90)
Maka terkait mengucapkan Laa ilaaha illallah setelah mendengar Iqomah, hukumnya adalah sunah. Karena itu bagian dari menjawab bacaan Iqomah. Hanya saja yang perlu diperhatikan, sunah ini hanya berlaku bagi orang yang mendengarkannya, bukan untuk pengumandang Iqomah. Bagi pengumandang Iqomah, bisa membaca doa setelah adzan.
Wallahua’lam bis showab.
***
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/35598-hukum-mengucapkan-laa-ilaaha-illallah-setelah-mendengar-iqomah.html