Hukum Memasang Lonceng Pada Leher Kucing Peliharaan
Kadang kita menjumpai kucing peliharaan yang dipasangi lonceng di lehernya oleh pemiliknya.
Sebenarnya, bukan hanya kucing peliharaan saja yang dipasangi lonceng oleh pemiliknya, namun juga kadang ada sapi, kambing, kuda dan lainnya.
Sebenarnya, bagaimana hukum memasang lonceng pada leher kucing peliharaan, atau hewan lainnya, dalam Islam?
Terkait masalah ini, terdapat sebuah hadis yang melarang memasang lonceng di leher hewan peliharaan, seperti kucing, sapi, kuda, kambing dan sebagainya.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Basyir Al-Anshari, dia berkata bahwa Nabi Saw pernah bersabda;
لا يبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ وْلا قِلاَدَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ
“Jangan sampai di leher unta ada kalung dari watar atau kalung biasa, kecuali dipotong.”
Para ulama berbeda pendapat terkait larangan Nabi Saw dalam hadis ini. Menurut kebanyakan ulama, sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi, larangan ini hanya bersifat anjuran semata.
Artinya, sebaiknya hewan peliharaan jangan dipasangi lonceng. Namun jika dipasangi lonceng, maka hukumnya tidak sampai haram, hanya makruh.
Sebagian ulama mengatakan bahwa larangan dalam hadis ini bermakna larangan tegas, yaitu haram.
Artinya, jika hewan peliharaan dipasangi lonceng, maka hukumnya haram. Menurut sebagaian ulama, larangan ini hanya berlaku jika tidak kebutuhan.
Namun jika ada kebutuhan, maka hukumnya boleh memasang lonceng di leher hewan peliharaan seperti kucing.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab ‘Umdatul Qari berikut;
فإن قلت الكراهة فيه للتحريم أو للتنزيه قلت قال النووي وغيره الجمهور على النهي كراهة تنزيه وقيل كراهة تحريم وقيل يمنع منه قبل الحاجة ويجوز إذا وقعت الحاجة
Jika kamu bertanya; ‘Larangan dalam hadis itu apakah haram atau bersifat anjuran semata?’ Saya menjawab, ‘Imam Nawawi dan lainnya dari kebanyakan ulama mengatakan bahwa larangan tersebut hanya bersifat anjuran. Dikatakan, larangan bersifat haram. Dikatakan, dicegah sebelum ada kebutuhan dan boleh jika ada kebutuhan.
Dengan demikian, memasang lonceng pada leher hewan peliharaan seperti kucing sebaiknya dihindari jika tidaka ada kebutuhan.
Namun jika ada kebutuhan, seperti khawatir dicuri, maka hukumnya boleh.
Sumber: bincangsyariah.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/hukum-memasang-lonceng-pada-leher-kucing-peliharaan/