Demi Ekonomi Aturan Larangan Mudik Akan Diperlonggar
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menerbitkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kendati larangan mudik tetap berlaku, pemerintah berpeluang mengizinkan ‘perjalanan mendesak’ demi keberlangsungan aktivitas ekonomi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, melalui siaran pers resminya, menegaskan bahwa aturan turunan ini tetap memberlakukan pelarangan mudik.
Hanya saja, Kemenhub melalui Direktorak Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian akan menyusun surat edaran sebagai aturan turunan Permenhub 25 tahun 2020.
“Ini menindaklanjuti usulan Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan mendesak masyarakat agar perekonomian tetap berjalan dengan baik. Dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” ujar Adita, Jumat (1/5).
Hingga surat edaran tersebut diterbitkan, ujar Adita, maka aturan yang berlaku saat ini terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih sama seperti sebelumnya, yakni larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi.
Sedangkan, transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.
Adita menambahkan, surat edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi, baik darat, laut, udara, dan kereta api, bagi masyarakat yang akan bepergian dengan kebutuhan yang penting dan mendesak.
Tentunya, seluruh penumpang tetap harus tunduk pada tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.
“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” jelas Adita.
Sebelumnya dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meminta Kementerian Perhubungan agar mengkaji kembali kebijakan penutupan penerbangan penumpang dalam negeri.
Alasannya, Jokowi menerima laporan dari daerah bahwa ada distribusi bahan pokok yang terhambat akibat kebijakan pembatasan transportasi udara.
Kendati angkutan kargo masih diizinkan, ujar presiden, namun operasionalnya masih bergantung pada penerbangan komersial penumpang.
“Karena yang namanya pesawat kalau yang jalan hanya kargonya saja, penumpangnya tidak, tentu saja hitungannya akan sulit. Karena sebetulnya kargo itu mengikuti pesawat yang berpenumpang. Ini tolong betul-betul kita exercise sehingga jangan sampai distribusi bahan pokok terganggu,” ujar Presiden dalam pembukaan rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (28/4).
Rencana pemerintah ini menuai kritik dari Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Mereka mengingatkan pemerintah untuk tetap konsisten dalam menjalankan pembatasan mobilitas penduduk demi mencegah penyebaran infeksi virus corona.
Pengurus PB IDI Bidang Kesekretariatan, Protokoler, dan Humas Halik Malik menjelaskan, kunci pemutusan mata rantai penularan Covid-19 saat ini adalah kemampuan deteksi kasus positif yang terus ditingkatkan dan dipercepat.
Kebijakan ini pun, menurutnya, harus sejalan dengan upaya pembatasan sosial yang saat ini sedang berjalan.
“Jika pembatasan mobilitas penduduk kendor kita akan terus tertinggal oleh laju penularan virus corona di masyarakat. Akibatnya penularan akan meluas, episentrum terus bertambah, akhirnya semakin sulit diatasi,” jelas Halik, Jumat (1/5).
Halik mengingatkan, salah satu strategi utama pencegahan penularan Covid-19 adalah membatasi mobilitas penduduk.
Tujuannya, agar orang yang sehat tidak bertemu dengan orang yang sudah terinfeksi virus corona, dan sebaliknya.
Momen mudik, ujarnya, dikhawatirkan menjadi kendaraan bagi Covid-19 untuk menyebar dan menginfeksi lebih banyak orang di daerah.
“Sejak awal PB IDI meminta bukan sekedar diimbau tapi ada ketegasan pemerintah agar larangan mudik itu diberlakukan,” katanya.
PB IDI, ujar Halik, juga sejak awal mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan restriksi transportasi massal demi mencegah penularan Covid-19.
Restriksi transportasi massal, menurutnya, termasuk melarang angkutan darat, laut, dan udara beroperasi sementara waktu demi menyetop pergerakan manusia, utamanya menjelang mudik Lebaran.
Laju kasus Covid-19 di Indonesia sendiri masih belum menunjukkan angka penurunan secara nasional.
Pada Jumat, terdapat penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 433 orang selama 24 jam terakhir di Indonesia.
Hingga hari ini, terdapat 10.551 kasus positif Covid-19 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret lalu. Proporsi dari jenis kelamin, 58 persen pasien positif adalah laki-laki, sementara 42 persen adalah perempuan.
“Memang lebih banyak laki-laki yang berpenyakit Covid-19 ini,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, Jumat (1/5).
Selain itu, tercatat pula penambahan 69 pasien sembuh dalam satu hari terakhir, sehingga jumlah pasien sembuh menjadi 1.591 orang.
Pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia juga tercatat bertambah 8 orang sejak Kamis (30/4) sampai Jumat (1/5) ini.
Total pasien meninggal dunia sampai saat ini 800 orang, dengan rasio kematian terhadap jumlah kasus positif adalah 7,58 persen.
Proporsi jenis kelaminnya, 66 persen pasien yang meninggal dunia adalah laki-laki dan 34 persen sisanya perempuan.
Sumber: republika.co.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/demi-ekonomi-aturan-larangan-mudik-akan-diperlonggar/