Bintang Kejora Simbol Daerah Pemprov Papua Diminta Rumuskan Raperdasusnya
Jayapura, Jubi – Fraksi Gerindra DPR Papua meminta Pemprov Papua dan DPR Papua segera memikirkan dan merumuskan satu Raperdasus mengenai identitas khusus Papua, berupa lagu atau bendera sebagai simbol daerah.
Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Gerindra DPR Papua, Radius Simbolon saat menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam lanjutan paripurna DPR Papua terhadap Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua tahun 2018 dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 dan Raperda non APBD, Selasa (17/9/2019).
Suasana paripura DPR Papua – Jubi/Arjuna Pademme
Ia mengatakan, menurut Fraksi Gerindra hal ini penting karena kini banyak anak asli Papua mendekam di sel tahanan karena simbol yang digunakan mengekspresikan identitas dirinya ditafsirkan oleh hukum negara sebagai simbol separatisme.
“Kita semua perlu bertanya, undang-undang mana yang dengan jelas menempatkan dan menyebut bintang kejora sebagai bendera terlarang dikibarkan di Papua,” kata Radius Simbolon.
Menurutnya, jika merujuk pada pendapat Presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang diperkuat jenderal purnawirawan Fredy Numbery dihadapan Menkopohukam, Wiranto belum lama ini dengan menyebut bintang kejora adalah salah satu identitas kebudayaan Papua.
Kata Radius, pemenjaraan, pengekangan, pemberangusan aspirasi dan ekspresi identitas simbolik masyarakat Papua, telah menyuburkan perasaan termaljinalkan, terjajah, teraniaya dan dengan sangat baik memupuk nasionalisme Papua.
“Secara akdemik telah disampaikan oleh Dr. Bernarda Meteray, seorang antropolog yang menyatakan disetiap diri manusia Papua terdapat dua nasionalime, yakni nasionalisme Indonesia dan nasionalisme Papua,” ujarnya.
Katanya, tindakan represif dan militeristik yang kini gencar dilakukan, pasti akan mematikan nasionalisme ke-Indonesiaan itu. Karenanya, sikap bijak, lembut, bersahabat dan kekeluargaan diperlukan untuk melihat masalah Papua agar tak salah langkah dan menyesal kemudian hari.
Sementara itu, anggota DPR Papua dari mekanisme pengangkatan, John NR Gobai mengatakan simbol daerah juga diatur dalam Bab II, pasal 2 ayat (2) dan (3) Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus Papua.
“Dalam ayat (2) disebutkan, Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan,” kata Gobai.
Sementara dalam ayat (3) menurutnya, berbunyi ‘Ketentuan tentang lambang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan’. (*)
Sumber: https://www.jubi.co.id/bintang-kejora-simbol-daerah-pemprov-papua-diminta-rumuskan-raperdasusnya
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2019/09/bintang-kejora-simbol-daerah-pemprov.html