Benarkah Dilarang Berhubungan Suami Istri Setelah Isya Saat Malam Bulan Puasa
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan, “Kaum muslimin ketika di bulan Ramadan jika mereka telah melakukan sholat Isya, mereka dilarang untuk menyetubuhi istri, juga dilarang makan, yang semisal itu pula adalah bercumbu.”
Namun ada beberapa orang dari kaum muslimin menyetubuhi istrinya dan makan setelah Isya di bulan Ramadan.
Di antara yang melakukan seperti itu adalah Umar bin Al-Khattab sampai ia pun mengadukan hal itu kepada Rasulullah SAW hingga turunlah ayat,
“Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu,” sampai firman Allah Ta’ala,
Maksudnya adalah sekarang halal bagimu untuk menyetubuhi istri kalian (di malam hari). Kemudian Allah Ta’ala berfirman,
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam.”
Maksudnya adalah sampai nampak fajar Subuh dan sebelumnya adalah gelap malam. Yang dimaksud rofats adalah nikah.
Yang jelas, jangan sampai hubungan intim tersebut melalaikan dari ibadah di bulan Ramadan. Syaikh As-Sa’di Rahimullah berkata,
“Allah menetapkan adanya Lailatul Qadar (malam yang penuh keutamaan) dan itu terdapat di malam-malam terakhir di bulan Ramadan. Tidak sepantasnya kenikmatan hubungan intim melalaikan dari ibadah di malam-malam akhir bulan Ramadan. Hubungan intim jika luput bisa dilakukan di lain waktu. Namun untuk Lailatul Qadar jika luput, maka ia tidak akan memperolehnya lagi untuk saat itu.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 87).
Lupa Mandi Junub
Lantas, bagaimana jika sampai waktu azan Subuh belum sempat mandi junub? Apakah boleh tetap berpuasa?
Boleh. Perhatikan ayat,
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“… Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam …” (QS. al-Baqarah: 187).
Konsekuensi dari dibolehkannya hubungan intim yang berakhir hingga azan Subuh adalah masih boleh masuk Subuh dalam keadaan junub.
Sumber: dream.co.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/benarkah-dilarang-berhubungan-suami-istri-setelah-isya-saat-malam-bulan-puasa/