Bakal Hancurkan Kendaraan Yang Telat Bayar Pajak Ini Aturan Yang Dipakai Polisi


Pihak berwajib mulai mensosialisasikan untuk hancurkan kendaraan alias scrap kendaraan, bagi yang mengemplang selama 2 tahun setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis masa berlakunya.
Sosialisasi untuk menghancurkan kendaraan setelah tidak membayar pajak selama 2 tahun setelah habis masa STNK, yang tengah ditegakkan penegak hukum ini bukan tanpa alasan dan tidak sembarangan. Karena semuanya telah diatur dalam undang-undang.
Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman.
“Kami memang tengah mensosialisasikan hal ini, dan semua itu diatur dalam undang-undang dan peraturan Kapolri,” kata Arif kepada detik.com.
Berikut aturan yang mengatur penghancuran kendaraan:
1. Undang-undang No. 22 Tahun 2009, Pasal 73-75
Pasal 73
(1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.
(2) Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum.
Pasal 74
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
– Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
– Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-114
BAB IX PENGHAPUSAN DAN PEMBLOKIRAN REGIDENT RANMOR Bagian Kesatu Penghapusan
– Pasal 110
(1) Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
a. permintaan pemilik Ranmor;
b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
(2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan jika: a. Ranmor dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi; atau b. Ranmor umum yang tidak lagi dioperasikan sebagai angkutan umum.
(3) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika: a. Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan; dan b. Ranmor yang rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat dan tidak dapat digunakan lagi.
(4) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan pejabat di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan jika Ranmor angkutan umum yang setelah lewat 1 (satu) tahun sejak berakhirnya Surat Izin, tidak dimintakan perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan umum.
(5) Ketentuan penghapusan dari daftar Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) tidak berlaku terhadap:
a. Ranmor yang di blokir karena terkait kasus pidana/perdata;
b. Ranmor yang rusak berat dan dilaporkan masih dalam perbaikan; dan/atau
c. Ranmor yang masih dalam proses lelang.
– Pasal 111
(1) Permintaan penghapusan Regident Ranmor oleh pemilik karena rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat
(2) huruf a diajukan dengan melampirkan:
a. Surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang menyatakan Ranmor dalam keadaan rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi;
b. Foto Ranmor yang dalam kondisi rusak berat; dan
c. Surat pernyataan dari pemilik bahwa Ranmor tidak dioperasikan lagi dengan menyerahkan BPKB, STNK, dan TNKB kepada petugas Pengarsipan Regident Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor.
(2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor Umum atas permintaan pemilik karena tidak dioperasikan lagi sebagai angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b diajukan dengan melampirkan:
a. Surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang menyatakan perubahan susunan dan/atau fungsi dari Ranmor angkutan umum menjadi angkutan perseorangan; b. Foto perubahan susunan dan/atau fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. surat keterangan dari instansi pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum tentang penghapusan izin Ranmor.
– Pasal 112
(1) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b dilakukan setelah Unit Pelaksana Regident:
a. 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya waktu 2 (dua) tahun, memberikan surat peringatan pertama untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat peringatan melaksanakan Regident Perpanjangan;
b. apabila pemilik Ranmor tidak melaksanakan perintah dalam Peringatan Pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; dan
c. apabila pemilik Ranmor tidak memberikan respon atau jawaban atas peringatan kedua, diberikan surat peringatan ketiga untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan Regident Ranmor dan penempatan Ranmor masuk dalam daftar penghapusan sementara.
(2) Penghapusan regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat karena rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3) huruf b dilakukan setelah:
a. ada surat keterangan dari Tim Pelaksana Regident Ranmor dalam keadaan Kontinjensi atau Petugas Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang menerangkan Ranmor rusak berat dan tidak mungkin dioperasikan lagi; dan/atau
b. ada bukti foto Ranmor yang rusak berat.
– Pasal 113
Penghapusan Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (4) dilakukan setelah:
a. adanya permohonan tertulis dari pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum yang memuat identitas Ranmor dan pemilik; dan
b. dilakukan pengecekan silang dengan data identitas Ranmor dan pemilik yang ada dalam Unit Pelaksana Regident Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor.
– Pasal 114
(1) Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
(2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Sumber: detik.com


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/bakal-hancurkan-kendaraan-yang-telat-bayar-pajak-ini-aturan-yang-dipakai-polisi/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Di Aceh Dimulai 16 Maret Sampai Juni 2020

Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Di Aceh Dimulai 16 Maret Sampai Juni 2020

papar berkaitan - pada 12/3/2020 - jumlah : 148 hits
Pemerintah Aceh menghapus denda pajak kendaraan baik roda dua maupun empat Program ini digelar selama 3 bulan sejak 16 Maret sampai 16 Juni 2020 di seluruh Samsat di Tanah Rencong
Freeport Bayar Tunggakan Pajak Air Permukaan Rp1 4 Triliun Ke Pemprov Papua

Freeport Bayar Tunggakan Pajak Air Permukaan Rp1 4 Triliun Ke Pemprov Papua

papar berkaitan - pada 2/3/2020 - jumlah : 230 hits
Pembayaran pajak air permukaan Freeport telah dilakukan melalui setoran uang dari PT Freeport Indonesia kepada Pemprov Papua melalui Bank Papua pusat di Jayapura
Polisi Bakal Buat Edaran Batasi Pembelian Masker 1 Orang Maksimal 5 Boks

Polisi Bakal Buat Edaran Batasi Pembelian Masker 1 Orang Maksimal 5 Boks

papar berkaitan - pada 4/3/2020 - jumlah : 144 hits
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi akan mengawasi penjualan dan pembelian masker di pasaran Nantinya setiap orang hanya diperbolehkan membeli maksimal 5 boks masker
Pamer Foto Mobil Roll Royce Raffi Ahmad Diingatkan Bayar Pajak

Pamer Foto Mobil Roll Royce Raffi Ahmad Diingatkan Bayar Pajak

papar berkaitan - pada 16/3/2020 - jumlah : 198 hits
Raffi Ahmad dikenal sebagai selebriti yang memiliki kekayaan berlimpah Salah satu bukti kekayaan Raffi Ahmad yaitu koleksi mobil mewah miliknya
Aturan Kenaikan Iuran Bpjs Dibatalkan Bagaimana Nasib Peserta Sudah Bayar Lebih

Aturan Kenaikan Iuran Bpjs Dibatalkan Bagaimana Nasib Peserta Sudah Bayar Lebih

papar berkaitan - pada 10/3/2020 - jumlah : 180 hits
BPJS Kesehatan harus mengembalikan iuran seperti semula yaitu kelas I sebesar Rp80 000 kelas II sebesar Rp51 000 dan kelas 3 sebesar Rp25 500 Pada Januari lalu iuran tersebut sudah mulai dinaikkan menjadi kelas I sebesar Rp160 00 kelas II R...
Mal Citos Bakal Dijual Untuk Bayar Dana Nasabah Jiwasraya

Mal Citos Bakal Dijual Untuk Bayar Dana Nasabah Jiwasraya

papar berkaitan - pada 9/3/2020 - jumlah : 170 hits
Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengatakan nilai aset tersebut mencapai Rp2 sampai Rp3 triliun Selain Citos Kementerian BUMN juga menimbang untuk mengalihkan sejumlah perkantoran yang tak beroperasi
Pas Mocks Madani Gov T After Pmx Loosely Faulted Rushed Flawed Trials Of High Profile Cases Post 2018 Ge

Sah Kes Najib Razak Cacat

Icac Found No Case Rahman Dahlan Defends Musa S Appointment

Slot Qris Explained The Key To Faster And Safer Gaming Transactions

Tenure Of Sabah Sarawak S Top Judge Extended Says Source

Rahsia Kawal Gula Dalam Darah Supaya Tak Melompat Lompat Lagi

Tremendous Nadi Collaboration

Kebaikan Rawatan Rendaman Kaki Bersama Garam Bukit Dan Ais Batu


echo '';
5 Insiden Jalan Sesak Yang Berlaku Lebih 24 Jam Durasinya

Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 6 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 5 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

10 Filem Drama Seram Melayu Berhantu Terbaru 2024 2025 Mesti Tonton

One In A Million 2024 Senarai Peserta Juri Format Pemarkahan Hadiah Dan Segala Info Saksikan Live Di TV3 Malaysia Dan Tonton Calpis Soda OIAM


10 Proven Strategies For Raising Resilient Kids

Fort Kemar Pusat Operasi Di Tengah Belantara

10 Laluan Penerbangan Antarabangsa Tersibuk Di Dunia Bagi Tahun 2024

Prosedur Pengesahan Lafaz Cerai

Duna Dara Asam Maram Chord

Terima Kasih Allah Kerana Menjadi Satu Satunya Harapanku Khaby Lame Tunai Ibadah Umrah Di Mekah