Baca Surat Al Kahfi Tidak Rampung Tetap Dapat Keutamaan
Baca Al Kahfi Tidak Rampung Tetap Dapat Keutamaan?
Mau tanya, klo semisal baca surah al kahfinya ga selesai tetep akan disinari cahaya antara 2 jumat ga ya? Terkadang karena waktu baca Qur’an nya yg terbatas jadi lupa nyelesaikan…
Dari anak-anak Al Kahfi Putri, Salatiga.
Jawaban:
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Tentang keutamaan membaca surat Al Kahfi di hari Jumat, Nabi shallallahu’alaihi wasallam menjelaskan,
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An Nasa’i dan Baihaqi)
Di dalam hadis yang lain beliau bersabda,
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR. Ad Darimi)
Apakah tetap dapat keutamaan di atas meski membacanya tidak rampung?
Wallahua’lam, berdasarkan keterangan dari teks (zhohir) hadis, keutamaan di atas hanya di dapat oleh mereka yang dapat membaca surat Al Kahfi dengan sempurna. Karena tidak dinamakan membaca surat kecuali bila seorang membacanya secara utuh.
Jika sebagian sudah cukup untuk mendapatkan keutamaan di atas, redaksi hadis akan berbunyi “ba’du suroti Al Kahfi“; “siapa yang membaca sebagian surat Al Kahfi….” Namun kenyataannya tidak demikian, hadis di atas tegas menyatakan “man qoro-a surota Al Kahfi” ; siapa yang membaca surat Al Kahfi… Artinya secara utuh, dialah yang akan mendapatkan pahala di atas. Dalam memberlakukan pahala, kita harus seutuhnya mengikuti dalil. Karena persoalan pahala dan dosa adalah persoalan tauqifi (hanya bisa diketahui melalui wahyu).
Kesimpulan ini juga didukung oleh hadis yang lain,
من قرأ سورة الكهف كما أنزلت، كانت له نوراً يوم القيامة من مقامه إلى مكة، ومن قرأ عشر آياتٍ من آخرها ثم خرج الدجال لم يسلط عليه
Siapa yang membaca surat Al Kahfi seperti saat ia diturunkan, maka ia akan mendapatkan cahaya di hari kiamat yang panjangnya dari tempat ia berada sampai ke Makkah. Siapa yang membaca sepuluh ayat akhir dari surat Al Kahfi, kemudian Dajjal muncul, maka ia tidak akan mampu menguasainya. (HR. Al Hakim).
Seperti saat ia diturunkan, maksudnya membacanya secara utuh. Karena saat menerangkan membaca sebagian, Nabi menjelaskan keutamaan yang lain.
Lebih tegas lagi dalam hadis Sahl bin Mu’adz bin Anas, dari ayahnya –radhiyallahu’anhun-, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
ومن قرأها كلها كانت له نور ما بين السماء والارض
Siapa yang membaca surat Al Kahfi secara keseluruhan, maka ia akan mendapatkan cahaya antara langit dan bumi. (HR. Ahmad)
Jika kita tidak mampu membacanya rampung dalam sekali waktu, boleh dicicil. Karena waktu membacanya sangat longgar, dari Maghrib hari Kamis sampai tiba Maghrib hari Jumat. Keutamaan yang disebutkan dalam hadis di atas, tidak disyaratkan rampung dibaca dalam satu waktu atau sekali duduk. Asalkan dibaca rampung masih di dalam jadi Jumat; rentang waktunya di atas, maka dia mendapatkan pahala tersebut.
Dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 135507,
وظاهر الأحاديث أنه لا يلزم أن تقرأ السورة دفعة واحدة، بل لو فرق قراءتها في أثناء اليوم حصل المأمور به، إذ المقصود أن تقع قراءة جميع السورة في ذلك الوقت المخصوص، وكذا لو قرأها في الصلاة فلا بأس…
Redaksi hadis-hadis tentang anjuran membaca surat Al Kahfi di hari Jumat, tidak menunjukkan harus dibaca rampung sekali duduk. Boleh dicicil, asalkan selama masih di hari Jumat, maka insyaallah ia telah menunaikan perintah di hadis itu. Karena yang dituju adalah membaca seluruh surat Al Kahfi di hari yang telah dikhususkan tersebut. Bahkan kalau seorang membacanya dalam sholat, juga boleh.
Demikian, wallahua’lam bis showab.
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/36102-baca-surat-al-kahfi-tidak-rampung-tetap-dapat-keutamaan.html