Asn Dilarang Komen Miring Soal Pemerintah Di Media Sosial


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin, melarang aparatur sipil negara (ASN) mengkiritik pemerintah di ruang publik. Seruan ini kemudian dikritisi sebagai pembatasan kebebasan berekspresi.
Peneliti sekaligus Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar menilai aturan tersebut bisa menimbulkan chilling effect, yakni ASN takut untuk menyampaikan pendapat mereka.
“Padahal kritik dalam konteks demokrasi itu kan diperlukan dari siapapun. Tidak hanya dari publik, bahkan juga dari internal penyelenggara negara,” ujar Wahyudi kepada BBC News Indonesia, Rabu (16/10).
Menurut Wahyudi, kritik terhadap pemerintah di ruang publik tidak bisa dibatasi dengan alasan seseorang berstatus ASN. Ia pun meminta pemerintah membedakan antara kritik terhadap kinerja pemerintahan dengan pernyataan menentang ideologi dan dasar-dasar negara.
“Karena kan pasti yang namanya whistleblower (orang dalam yang mengungkap keburukan suatu instansi) itu tetap dibutuhkan untuk melihat, melaporkan apa yang sebenarnya terjadi di dalam,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin mengatakan bahwa ASN boleh memberikan masukan, tetapi tidak di ruang publik.
“UU-nya begitu. Di role -nya saja. Bukan bagian kritik. Memberikan masukan, saran yang progresif, oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik,” ujar Syafruddin yang juga mantan wakapolri itu kepada wartawan pada Selasa (15/10), saat menanggapi kasus ASN yang ditangkap akibat unggahan terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto, seperti dikutip.
Pemerintah Butuh Kritik
Bagi Maudi – bukan nama sebenarnya – yang merupakan ASN di Provinsi Kalimantan Utara, kritik terhadap pemerintah di ruang publik itu penting.
“Semenjak aku kerja di pemerintahan itu jadi lebih paham kalau pemerintahan itu ternyata serumit itu,” ujarnya saat dihubungi BBC News Indonesia (16/10).
Menurutnya, pemerintah tidak akan sanggup membuat kebijakan yang baik tanpa masukan dari berbagai pihak, termasuk ASN.
“Kalau misalnya bisa 10 mata pasti lebih baik dari pada dua mata yang mengerjakan. Jadi untuk Indonesia yang luas ini butuh banyak mata, jadi butuh kritik-kritik,” tutur Maudi.
Ia pun terkadang menyampaikan kritik tentang berjalannya pemerintahan melalui akun media sosial.
“Suka sih update – update status mengkritik atau komentar-komentar,” kata Maudi, “Asalkan cara kita mengkritik tuh benar, dan yang penting, kalau menurut aku, kita nggak frontal.”
Ia menghindari komentar yang menjatuhkan dan “lebih ke fakta-fakta yang dikeluarin”.
Sama-sama ASN, namun Fikri – juga bukan nama sebenarnya – memiliki pendapat berbeda. Pegawai salah satu kementerian di Jakarta itu menilai citra ASN bisa tercoreng apabila kritik dilontarkan di muka khalayak.
“Ada etikanya, jadi kita nggak bisa sembarangan mengkritik, apalagi kan itu nanti hubungannya sama citra kita di masyarakat,” ujar Fikri lewat sambungan telepon (16/10).
“Akan timbul ketidakpercayaan kan ketika `loh, ini orang pemerintah kok menjatuhkan pemerintah?`, ada seperti itu. Cuma kalau kita nggak setuju dengan kebijakan bisa, tapi kan ada lewat forumnya sendiri,” katanya.
Fikri mengaku tidak pernah mengunggah postingan bernada sinis atau kritis terhadap pemerintah di akun media sosialnya. Kritik terhadap pemerintah – termasuk kementeriannya sendiri – ia salurkan melalui diskusi dengan sesama rekan ASN di kantornya.
“Kalau obrolan antar staf, internal kantor itu pernah, jadi kita ngomong `ini kok sistemnya kayak gini sih, kapan mau berubah?`,” ujarnya.
Fikri mengatakan bahwa ia sudah tahu aturan tidak boleh mengkritik pemerintah di ruang publik sejak menjalani pelatihan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun lalu. Ia pun patuh terhadap ketentuan tersebut, meski ragu bahwa kritik yang ia salurkan melalui kanal internal akan ditindaklanjuti.
“Kita masih punya celah kalau mau melakukan perubahan. Cuma memang nggak tahu ke depannya gimana, apakah kita ternyata malah jatuh ke sistem yang seperti itu, atau bisa melakukan perubahan,” ungkapnya.
Larangan Berpendapat, Termasuk Meretweet Cuitan Orang
Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhammad Ridwan, status ASN melekat pada setiap individu terkait hingga ke dalam kehidupan sehari-hari. Alhasil, setiap tindakan ASN harus merujuk pada regulasi yang mengaturnya.
“ASN itu fungsinya sebagai, satu, pelaksana kebijakan publik, yang kedua pelayan publik, dan ketiga perekat dan pemersatu bangsa,” ujar Ridwan kepada BBC News Indonesia, Rabu (16/10).
Dengan ketiga fungsi tersebut, Ridwan menilai seorang ASN tidak patut mengkritik pemerintah di ruang publik. Bahkan, tindakan demikian dianggap bentuk pelanggaran sejumlah peraturan perundangan.
“Yang dilanggar adalah, misalnya, PP 42 (tahun) 2004 tentang Kode Etik PNS.”
Dalam peraturan pemerintah tersebut, tak ada satu pun pasal yang mengatur tata cara penyampaian pendapat kepada pemerintah, baik saran maupun kritik, yang bisa dilakukan ASN.
Beleid yang paling mendekati aturan tentang hal itu, setidaknya, terdapat pada Pasal 11 yang berbunyi “Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar”.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN berkewajiban untuk “menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan”.
Sedangkan pada Mei 2018, Kepala BKN mengeluarkan surat edaran kepada pejabat pembina kepegawaian, baik di pusat maupun daerah, untuk mencegah apa yang mereka sebut potensi gangguan ketertiban dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PNS.
Beberapa poin di antaranya melarang penyampaian pendapat di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, baik secara langsung maupun media sosial – termasuk share, broadcast, upload, retweet, regram dan sejenisnya- yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.
Ia menyarankan kepada ASN yang ingin memberikan masukan kepada pemerintah untuk menggunakan saluran-saluran informasi dan pengaduan yang terdapat di masing-masing kementerian/lembaga, bukannya di ruang publik seperti media sosial.
“Kalau kita lakukan di muka umum intensinya apa? Mau jadi grup penekan pemerintah? Atau pressure group yang lain, seperti halnya lembaga swadaya masyarakat, NGO? Apakah ingin mengaktualisasikan diri sendiri? mengekspresikan kepakaran masing-masing? Mau meng- exercise apa? Kan nggak jelas kalau tujuannya hanya untuk di media sosial,” cecar Ridwan.
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak bertentangan dengan semangat kebebasan berbicara, sesuatu yang tegas disanggah peneliti sekaligus Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar.
“Undang-Undang Dasar itu kan menekankan pada semua saluran itu harus dibuka, entah saluran internal, entah saluran eksternal, itu tidak dibatasi,” ungkap Wahyudi.
“Yang penting tadi, dasarnya (kritik) adalah informasi yang valid, informasi yang terverifikasi, yang betul.”
Wahyudi menyoroti pengkritik yang menggunakan data-data tidak valid, bermuatan hoaks bahkan mengandung unsur ujaran kebencian. Kalaupun ada ASN yang demikian, Wahyudi menganggap ada andil pemerintah dalam pernyataan sikap tersebut.
“Ada kegagalan di pemerintah sendiri ketika dia belum secara tepat, secara baik, melakukan literasi informasi maupun literasi digital – dalam konteks yang lebih luas – terhadap ASN itu sendiri,” katanya.
Wahyudi justru menuntut pemerintah untuk menggalakkan proses literasi informasi dan digital bagi ASN, ketimbang mengeluarkan edaran tentang larangan kritik.
“Jangan kemudian karena alasan bahwa selama ini bayak ujaran kebencian, bukan berarti alasan itu menjadi argumentasi bagi pemerintah untuk melarang kritik menggunakan sarana-sarana di luar sarana internal yang disediakan oleh pemerintah sendiri,” katanya.
Sumber: viva.co.id


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/asn-dilarang-komen-miring-soal-pemerintah-di-media-sosial/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Video Tular Di Media Sosial Kenali Insan Istimewa Ini Secara Lebih Dekat

Video Tular Di Media Sosial Kenali Insan Istimewa Ini Secara Lebih Dekat

papar berkaitan - pada 15/10/2019 - jumlah : 305 hits
Luar biasa Walaupun dilahirkan tanpa tangan Puan Nor Farrah Syahirah Shah Ikon Inspirasi GPMS Daerah Bagan Datoh membuktikan beliau mempunyai kelainan dari segi kemampuan dan kecekalannya Wanita kelainan upaya ini membuatkan ramai pelajar t...
12 Peserta Dewi Remaja 2019 Akan Dikuarantin 54 Hari Dan Sosial Media Dipantau

12 Peserta Dewi Remaja 2019 Akan Dikuarantin 54 Hari Dan Sosial Media Dipantau

papar berkaitan - pada 16/10/2019 - jumlah : 703 hits
Bukan biasa biasa nampaknya undang undang baru yang diperketatkan untuk 12 peserta Dewi Remaja 2019 yang bakal berentap pada Edisi ke 10 Dewi Remaja Rancangan Dewi Remaja 2019 akan disiarkan setiap hari Sabtu pukul 9 malam bermula 26 Oktobe...
Facebook Ditjen Imigrasi Dan Kemenkeu Paling Aktif Di Media Sosial

Facebook Ditjen Imigrasi Dan Kemenkeu Paling Aktif Di Media Sosial

papar berkaitan - pada 17/10/2019 - jumlah : 190 hits
Kementerian Keuangan dan lembaga lembaga di bawahnya juga termasuk aktif di sosial media Hal ini sangat membantu masyarakat awam untuk lebih mudah memahami kebijakan kebijakan moneter dan fiskal
Tujuh Prajurit Tni Ad Disanksi Karena Tak Bijak Gunakan Media Sosial

Tujuh Prajurit Tni Ad Disanksi Karena Tak Bijak Gunakan Media Sosial

papar berkaitan - pada 15/10/2019 - jumlah : 166 hits
Hukuman ini sebagai bentuk disiplin Jenderal Andika memastikan hukuman ini tak serta merta mematikan karir mereka di TNI AD
Gerindra Soal Uu Kpk Mulai Berlaku Sekarang Semua Bola Ada Di Pemerintah

Gerindra Soal Uu Kpk Mulai Berlaku Sekarang Semua Bola Ada Di Pemerintah

papar berkaitan - pada 17/10/2019 - jumlah : 112 hits
Undang undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi sudah resmi berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019 UU tersebut berlaku dengan sendirinya meski Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak membubuhkan tanda tangan peresmian pemberlakuan UU K...
Soal Gabung Pemerintah Atau Tidak Dpd Gerindra Ikut Kebijakan Pengurus Pusat

Soal Gabung Pemerintah Atau Tidak Dpd Gerindra Ikut Kebijakan Pengurus Pusat

papar berkaitan - pada 16/10/2019 - jumlah : 170 hits
Taufik membantah fokus acara untuk menentukan sikap politik Prabowo dan Gerindra Dia mengatakan acara tersebut rutin tiap tahun dan kebetulan dekat dengan formasi kabinet baru pemerintahan Jokowi Ma ruf
Hindari Hoaks Tni Diminta Sweeping Semua Akun Media Sosial Anggota

Hindari Hoaks Tni Diminta Sweeping Semua Akun Media Sosial Anggota

papar berkaitan - pada 12/10/2019 - jumlah : 157 hits
Peneliti terorisme dan intelijen Universitas Indonesia Ridlwan Habib mengatakan tindakan yang diambil oleh pihak TNI merupakan langkah tegas agar kasus penghinaan seperti ini tidak terulang kembali Menurutnya pencopotan jabatan dan penahan ...
Waktu Emosi Jangan Up Apa Apa Di Media Sosial Luahkan Saja Di Tikar Sejadah

Waktu Emosi Jangan Up Apa Apa Di Media Sosial Luahkan Saja Di Tikar Sejadah

papar berkaitan - pada 12/10/2019 - jumlah : 334 hits
Bila semuanya sudah di hujung jari kala meledak emosi marah mudah saja button send ditekan Tidak pula difikirkan apakah nanti natijah dari emosi marah yang diluah Jadikan kekhilafan individu itu cerita pengajaran Kerana walau apa pun tujuan...
Syazwan Zulkifli Jumlah Pengikut Media Sosial Jadi Ijazah

Syazwan Zulkifli Jumlah Pengikut Media Sosial Jadi Ijazah

papar berkaitan - pada 18/10/2019 - jumlah : 394 hits
Pelakon Syazwan Zulkifli mengakui status dikongsikan di Facebook miliknya semalam yang menyentuh mengenai beli pengikut media sosial adalah sindiran semata mata Menurutnya dia bertindak menulis kenyataan sedemikian selepas dimaklumkan seora...
The Evolution Of Adult Entertainment

Epf Account 3 Can Help Contributors During Emergencies Expert

Menambat Selera Rakyat Malaysia Dengan Kebaikan Berasaskan Tumbuhanterbaharu Dari Nestl

Pm Akan Umum Sspa Terbaik Pernah Diperkenalkan Kerajaan

Work Harder At Communicating Achievements On Reforms Govt Told

Apabila Sang Profesor Datang Melawat

Pemilik Kereta Tertekan Hon Kerana Panik Polis

Cara Guna Cimb Dan Cara Check Status Loan Cimb



10 Istilah Hampir Serupa Bahasa Inggeris Yang Kita Keliru Penggunaannya

5 Trend Bodoh Netizen Yang Nampaknya Semakin Menjadi Jadi

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Puaka Cuti Semester Slot Lestary TV3

Biodata Rozana Rozek TV Youtuber Resipi

8 Istilah Jerman Yang Kita Rakyat Malaysia Kerap Gunakan


Data Drives Dollars How Competitive Intelligence Optimizes Sales Marketing Roi

Tanya Hadi Mengapa Tak Bantah Akta Laut Wilayah Mb Terengganu Diberitahu

Cabaran Getir Menanti Ph Di Kkb

Nga S Aide Chosen For Kuala Kubu Baharu After Dap Abandoned Hope Of Malay Vote

World Bank Report Says Malaysian Children Not Learning Enough In Schools

Zus Ice Watermelon Latte