Apakah Kedudukan Dprd Sejajar Atau Mitra Pemerintah
Kedudukan DPRD sejajar dan menjadi mitra Pemerintah. Hal itu dimaksudkan untuk terciptanya hubungan kerja yang harmonis, stabil dan demokratis.
Saling menghargai kedudukan dan fungsi DPRD dan Pemerintah sebagai syarat terwujudnya kemitraan tersebut.
Dalam hubungan kemitraan tidak ada pihak yang direndahkan atau ditinggikan, baik dalam membuat dan melaksanakan setiap keputusan daerah.
Konsekwensi yang timbul dari suatu kebijakan/keputusan dari kemitraan dua lembaga tersebut merupakan tanggungjawab bersama.
Olehnya isu-isu penting dan substansial yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak dibahas bersama-sama antara DPRD dan Pemerintah dalam suasana kemitraan.
Suasana kemitraan tidak akan terjadi jika salah satu pihak merasa lebih tinggi terhadap pihak lain.
DPRD menjalankan fungsi legislatifnya dan Pemerintah menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan umum.
Karena DPRD melekat fungsi pengawasan termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, maka DPRD kadang meminta kontrak, DPA (DPPA) kepada pemerintah untuk melaksanakan atau menjalankan fungsi pengawasan tadi.
Jika Pemerintah salah atau keliru, kritik-kritik sering dilontarkan kepada Pemerintah oleh DPRD. Kritikan semacam itu seyogyanya ditanggapi positif.
Agar DPRD tidak dipandang hanya sebagai tukang stempel (pemerintah). Kritik demikian dipandang DPRD sedang menjalankan fungsi-fungsi legislatifnya. Agar tidak terkesan DPRD mandul.
Pemerintah salah atau keliru tetap dipandang benar oleh DPRD, maka fungsi-fungsi DPRD sedang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal demikian membuat DPRD dipandang hanya sebagai aksesoris atau pelengkap pemerintah.
Hubungan DPRD dan Pemerintah adalah hubungan simetris yang saling melengkapi. Olehnya dalam system pemerintahan dikenal chek and balances. Artinya antara DPRD dan Pemerintah tidak saling mematikan atau menghambat.
DPRD dan Pemerintah berfungsi tidak harus saling mamatahkan antara satu dengan yang lain.
Status kesederajatan tersebut membuat tiap cabang pemerintahan seyogyanya berperan menurut fungsinynya masing-masing. Secara fungsional kedua lembaga tersebut beriring sejajar dalam membuat, menjalankan dan mengawasi APBD.
Pemerintah menjalankan APBD dan DPRD berfungsi mengawasi.
Hanya dengan kesederajatan, fungsi pemerintahan dapat berjalan baik.
Dengan kesederajatan tersebutlah memungkinkan terjadinya mekanisme chek and balances antara DPRD dan Pemerintah.
Jika DPRD meminta kontrak, DPA (DPPA) dll berarti DPRD sedang menjalankan fungsi pengawasan, atau fungsi-fungsi lain. Toh, hal-hal tersebut juga telah dibahas dan disetujui DPRD. DPRD hendak memastikan apakah hal-hal yang telah disepakati telah dijalankan secara baik atau tidak oleh Pemerintah.
Jika permintaan DPRD tidak dipenuhi, maka Pemerintah sedang mematahkan atau mematikan fungsi-fungsi DPRD. Jika demikian maka sikap pemerintah perlu dicurigai.
Jika sudah saling mencurigai maka disharmonisasi antar kedua lembaga akan terjadi, dan fungsi kemitraan atau kesederajatan antara DPRD dan Pemerintah tidak berjalan.
*Ahmad Bumi
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.bagibagi.info/2020/07/apakah-kedudukan-dprd-sejajar-atau.html