3 Keutamaan Shalat Sunnah Di Tempat Tertutup
Secara umum, shalat dibagi dua bagian. Pertama, shalat fardhu, yaitu shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isyak, dan Shubuh.
Kedua, shalat sunnah. Shalat fardhu dianjurkan untuk dikerjakan di tempat terbuka dan umum, seperti di masjid, mushalla, dan lainnya.
Sementara shalat sunnah dianjurkan dikerjakan di tempat tertutup, seperti di dalam kamar pribadi.
Sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat, setidaknya terdapat tiga keutamaan melaksanakan shalat sunnah di tempat khusus dan tertutup.
Pertama, dibebaskan oleh Allah dari api neraka. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Asakir dan disebutkan oleh Imam Suyuthi dalam kitab Lubabul Hadis, dari Jabir, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;
مَنْ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِيْ خَلاَءٍ لَا يَرَاهُ إلَّا اللهُ وَالْمَلَائِكَةُ كُتِبَ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ
Barangsiapa melaksanakan shalat dua rakaat dalam kesunyian yang hanya Allah dan malaikat saja yang melihatnya, maka dituliskan untuknya terbebas dari api neraka.
Kedua, mendapat pahala dengan masuk surga tanpa hisab. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis yang ditulis oleh Imam Suyuthi dalam kitab Lubabul Hadis, bahwa Nabi Saw bersabda;
مَا مِنْ عَبْدٍ يُصَلِّيْ فِيْ بَيْتٍ مُظْلِمٍ بِرُكُوْعٍ تَامٍّ وَسُجُوْدٍ تَامٍّ إلَّا وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ بِلَا حِسَابٍ
Tidak ada seorang hamba yang shalat dalam rumah yang gelap dengan rukuk dan sujud yang sempurna melainkan surga wajib baginya dengan tanpa hisab.
Ketiga, terbebas dari sifat dan perbuatan kemunafikan, kekufuran, bid’ah dan kesesatan.
Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis yang ditulis oleh Imam Suyuthi dalam kitab Lubabul Hadis, bahwa Nabi Saw bersabda;
مَنْ صَلَّى أرْبَعَ رَكَعَاتٍ بِحَيْثُ لَا تَرَاهُ النَّاسُ فَقَدْ بَرِىءَ مِنَ النِّفَاقِ وَالْكُفرِ وَالْبِدْعَةِ وَالضَّلَالَةِ
Siapa yang shalat empat rakaat sekiranya orang-orang tidak melihatnya, maka sungguh ia telah terbebas dari kemunafikan, kekafiran, kebid’ahan, dan kesesatan.
Dengan demikian, melaksanakan shalat sunnah selayaknya dikerjakan di tempat khusus dan tertutup, seperti kamar dan tempat pribadi.
Namun untuk shalat fardhu, maka dianjurkan untuk dilaksanakan di tempat terbuka secara berjemaah. Terlebih lagi kita berusaha menghindari riya di tempat tersebut tersebut.
Sumber: bincangsyariah.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/3-keutamaan-shalat-sunnah-di-tempat-tertutup/